Overstay 8 Tahun, WN Nigeria Ilegal di Bekasi Berakhir di Bui

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

  • ​Seorang WNA asal Nigeria berinisial OCO ditangkap karena menetap ilegal dan melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia.
  • ​Pelanggaran izin tinggal tercatat mencapai 3.073 hari atau lebih dari 8 tahun.
  • ​Tersangka diringkus tanpa perlawanan di sebuah apartemen kawasan Kota Bekasi pada 6 April 2026.
  • ​Saat ini OCO telah ditahan secara resmi di Lapas Kelas IIA Bekasi (Bulak Kapal) sejak 14 Juli 2026.

​Pelarian panjang seorang Warga Negara (WN) Nigeria berinisial OCO yang menetap secara ilegal di Indonesia akhirnya terhenti.

Kantor Imigrasi Bekasi menetapkan OCO sebagai tersangka setelah terbukti melebihi masa izin tinggal (overstay) selama ribuan hari.

WNA tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi di kawasan Bulak Kapal, Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tindakan Tegas Kantor Imigrasi Bekasi Terhadap WNA Ilegal

​Bagaimana Kronologi Penangkapan WN Nigeria di Bekasi?

​Terbongkarnya kasus pelanggaran keimigrasian ini bermula dari giat operasi pengawasan rutin oleh petugas di lapangan.

OCO diringkus tanpa perlawanan saat ia tengah berada di salah satu apartemen di kawasan Kota Bekasi.

​”Penanganan perkara terhadap OCO berawal dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan pada 6 April lalu di salah satu apartemen di wilayah Bekasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, Kamis (13/08/2026).

​Berapa Lama WNA Tersebut Overstay di Indonesia?

​Tersangka terbukti menetap tanpa dokumen resmi selama bertahun-tahun pasca petugas melakukan pengecekan data keimigrasian secara mendalam.

​Berikut adalah rincian fakta pelanggaran izin tinggal tersangka:

  • ​Berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.
  • ​Terbukti menetap secara ilegal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • ​Melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun.

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun,” tegas Anggi.

​Apa Sanksi Hukum Bagi WNA yang Melebihi Izin Tinggal?

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik langsung menggelandang OCO ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk pemeriksaan intensif.

Melalui tahapan gelar perkara, kata dia, status hukum WN Nigeria tersebut secara resmi ditingkatkan.

​”Atas temuan tersebut, OCO diamankan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

​Saat ini, WNA tersebut harus merasakan dinginnya lantai penjara dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bekasi sejak 14 Juli 2026 lalu.

Atas pelanggaran berat ini, OCO dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian karena terbukti secara sah berada di wilayah hukum Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

​Langkah tegas dan penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen instansi terkait dalam mengawasi serta menindak pergerakan Warga Negara Asing yang menyalahi aturan di wilayah hukum Kota Bekasi dan sekitarnya.

​Jangan lewatkan informasi terbaru seputar peristiwa, kebijakan, dan layanan publik di Kota Patriot!

Ikuti terus perkembangannya dan bergabunglah di Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi] agar selalu update.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Solusi Relokasi PKL Jalan M Yamin: PTMP Siapkan Awning Rooftop, Exhaust Fan hingga Sewa Gratis di Pasar Baru
Dishub Usulkan Rute Baru TransBeken, DPRD Ingatkan Potensi Gesekan dengan Organda
KAWALI Desak KLH Telusuri Pencemaran Kali Bekasi, Pemkot Terkendala Kewenangan Penindakan
Darurat Ekologi! KAWALI Bongkar Fakta Mengerikan Pencemaran Kali Bekasi, Air Hitam Berbusa Ancaman Serius
Jalur Maut Teror Pengendara Motor: Penutup Saluran Air Sepanjang 2 Km ‘Hilang’, DBMSDA Janji Tindak Cepat
​57 Ribu Anak Kota Bekasi Telah Ikuti BIAS 2026, Kapan Giliran Buah Hati Anda?
Trans Beken Belum Juga Mengaspal, Dishub Bekasi Masih Kaji Aspek Pelayanan dan Manajerial
Terungkap! Sosok Video Viral di Lift Diduga Kades Lambangsari Pipit Haryanti dan Caleg PDIP
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:20 WIB

Solusi Relokasi PKL Jalan M Yamin: PTMP Siapkan Awning Rooftop, Exhaust Fan hingga Sewa Gratis di Pasar Baru

Jumat, 4 September 2026 - 09:11 WIB

Dishub Usulkan Rute Baru TransBeken, DPRD Ingatkan Potensi Gesekan dengan Organda

Kamis, 3 September 2026 - 14:44 WIB

KAWALI Desak KLH Telusuri Pencemaran Kali Bekasi, Pemkot Terkendala Kewenangan Penindakan

Kamis, 3 September 2026 - 13:56 WIB

Darurat Ekologi! KAWALI Bongkar Fakta Mengerikan Pencemaran Kali Bekasi, Air Hitam Berbusa Ancaman Serius

Kamis, 3 September 2026 - 11:19 WIB

Jalur Maut Teror Pengendara Motor: Penutup Saluran Air Sepanjang 2 Km ‘Hilang’, DBMSDA Janji Tindak Cepat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x