Pekan Ini, KPU Buka Pendaftaran Calon Independen untuk Pilkada Kota Bekasi 2024

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi calon Kepala Daerah Independen.

Ilustrasi calon Kepala Daerah Independen.

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menjadwalkan untuk membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah pada Minggu (05/05/2024) esok, bagi yang ingin maju Pilkada Kota Bekasi 2024 melalui jalur Perseorangan atau Independen.

[irp posts=”10392″ ]

Sejumlah pihak diketahui sudah berkomunikasi dengan KPU Kota Bekasi terkait hal tersebut, yakni; Sirojuddin Arusy dan Ida Laniari sebagai Bakal Calon Wali Kota dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Bekasi Independen. Dimana, mereka berdua sudah menyambangi Kantor KPU Kota Bekasi pada Kamis (28/03/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau sekedar komunikasi, baru ada 2 calon perseorangan (yang sudah komunikasi untuk konsultasi). Sedangkan, untuk jumlah Calon Kepala Daerah perseorangan yang mendaftar, pendaftaran akan dibuka pada 5 Mei 2024,” ucap Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat. Jumat (03/05/2024).

Adapun pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah jalur partai politik untuk Pilkada, kata Eli, nantinya akan dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang.

[irp posts=”10365″ ]

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan untuk pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bekasi Independen tentunya memiliki persyaratan yang mesti dipenuhi. Seperti, setidaknya wajib memiliki dukungan setidaknya 6,5 persen dari jumlah penduduk di Kota Bekasi.

“Ketentuannya di Kota Bekasi itu setidak-tidaknya dukungan itu 6,5 persen dari jumlah penduduk yang tercatat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilih pada Pemilu terakhir. Jadi kalau pemilih terakhir kita DPT nya sebanyak 1.809.574, maka 6,5 persennya itu di angka 117.622,” jelasnya.

Lebih lanjut Ali menegaskan bahwa syarat dukungan bagi Calon Wali Kota Independen setidaknya harus dibuktikan dengan mengisi formulir yang disertai dengan lampiran fotocopy KTP yang telah ditandatangani oleh Tim Sukses (Timses) dari para Calon Independen.

[irp posts=”10342″ ]

“Dengan syarat dukungan itu diserahkan ke KPU dan nanti KPU akan melakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual untuk memastikan dukungan itu memenuhi syarat atau tidak,” pungkasnya.

Sebagai informasi, para tokoh daerah non parpol yang hendak mencalonkan diri di Pilkada 2024, diharuskan menyerahkan data persyaratan dukungan kepada KPU di daerah pemilihannya masing-masing.

Penyerahan dokumen dukungan bakal calon kepala daerah non parpol tersebut mesti dilakukan sebelum digelar seremonial pendaftaran.

[irp posts=”10254″ ]

Sehingga, batas waktu penyerahan dokumen dukungan oleh bakal calon kepala daerah dilakukan selama kurang lebih 4 bulan, sejak 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Setelah itu, pada tanggal 27 Agustus 2024 KPU di 38 Provinsi dan 512 Kabupaten/Kota baru membuka seremonial pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir K-11 Kena Bogem Mentah Oknum Petugas Dishub saat Hadang BisKita Transpatriot Bekasi
Rendahnya Capaian PAD Rugikan Masyarakat, Pj Wali Kota Bekasi Jangan Ragu Ganti Kepala OPD dan UPTD
Operasional Biskita Transpatriot Dihadang Angkot K-11, Dishub Kota Bekasi Berikan Tiga Rekomendasi Ini
Sambut Ramadhan dan Idul Fitri, OPD Penghasil Dipinta Genjot PAD di Triwulan I 2025
Gegara Ini Pengurus Angkot K-11 Hadang Biskita Transpatriot Bekasi di Bantargebang
Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK
Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Laporan Apapun Terkait Tudingan Dua ASN Tak Netral dalam Pilkada 2024
Rasa Syukur dan Apresiasi Calon PPPK kepada Sekda dan Kepala BKPSDM Kota Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:32 WIB

Sopir K-11 Kena Bogem Mentah Oknum Petugas Dishub saat Hadang BisKita Transpatriot Bekasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:13 WIB

Rendahnya Capaian PAD Rugikan Masyarakat, Pj Wali Kota Bekasi Jangan Ragu Ganti Kepala OPD dan UPTD

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:05 WIB

Operasional Biskita Transpatriot Dihadang Angkot K-11, Dishub Kota Bekasi Berikan Tiga Rekomendasi Ini

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:24 WIB

Sambut Ramadhan dan Idul Fitri, OPD Penghasil Dipinta Genjot PAD di Triwulan I 2025

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:21 WIB

Gegara Ini Pengurus Angkot K-11 Hadang Biskita Transpatriot Bekasi di Bantargebang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!