Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Dibuka, KPU Ingatkan Parpol Lengkapi Persyaratan

- Jurnalis

Senin, 1 Agustus 2022 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi Palang Pintu Betawi saat pengurus PKS datang ke Gedung KPU, Jakarta, Senin (01/08/2022). Foto: Antara

Prosesi Palang Pintu Betawi saat pengurus PKS datang ke Gedung KPU, Jakarta, Senin (01/08/2022). Foto: Antara

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (01/08/2022).

Pendaftaran partai politik tersebut dibuka selama 14 hari, dari 1 hingga 14 Agustus 2022.

“Alhamdulillah mulai hari ini tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022, KPU melakukan penerimaan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Senin (01/08/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak tiga partai politik yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mendaftar ke KPU pada hari ini.

Baca Juga:  Kopdar Pimpinan Parpol Parlemen Bahas Sistem Pemilu 2024, Gerindra Tak Terlihat

Saat melakukan pendaftaran, terlihat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan petinggi partai berlambang moncong putih lainnya.

Kemudian disusul pendaftar kedua yakni para petinggi dari PKP.

Selanjutnya sebagai pendaftar ketiga, nampak Presiden PKS Ahmad Syaikhu didampingi Sekretaris Jenderal dan petinggi PKS juga menyambangi KPU untuk mendaftar.

Baca Juga:  Silaturahmi Pasca Pilpres, PDI Perjuangan Jabar dan Golkar Bahas Pilkada 2024

Turut hadir juga pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beserta tim pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari tak lupa mengingatkan kepada para parpol calon peserta Pemilu 2024 yang mendaftar, agar menyiapkan sejumlah berkas persyaratan.

Hal ini, kata dia, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 tahun 2022.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa dokumen persyaratan yang disebutkan undang-undang. Juga secara teknis diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Aturan ini mengenai pendaftaran partai politik, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024,” ucapnya.

Hasyim menyebutkan bahwa ada tiga kategori parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024 merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020.

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Besok Hari Terakhir, KPU Kota Bekasi Sebut Berkas Administrasi Paslon Perlu Perbaikan
HerKos – Sholihin Paslon Terkaya di Pilkada Kota Bekasi, Tri Adhianto – Bobihoe Urutan Buncit
Apa yang jadi Perhatian Uu Saeful Mikdar? Bakal Calon Wali Kota Bekasi yang Diusung Golkar dan Nasdem
KPU Kota Bekasi: Tiga Bapaslon Dinyatakan Sehat dan Memenuhi Syarat Kontestan Pilkada
Eks Ketua KPU Kota Bekasi jadi Kontestan Pilkada, PPK dan PPS Dituntut Independen dan Profesional
Pengamat Sebut Uu – Nurul ‘Kuda Hitam’ di Pilkada Kota Bekasi
Sekda Junaedi Imbau Pegawai Pemkot Bijak Memilih di Pilkada Kota Bekasi 2024
Waskat Bawaslu Cegah Bacalon Kepala Daerah Curi Start Kampanye Sebelum Waktunya

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 08:41 WIB

Besok Hari Terakhir, KPU Kota Bekasi Sebut Berkas Administrasi Paslon Perlu Perbaikan

Jumat, 6 September 2024 - 10:16 WIB

HerKos – Sholihin Paslon Terkaya di Pilkada Kota Bekasi, Tri Adhianto – Bobihoe Urutan Buncit

Jumat, 6 September 2024 - 04:57 WIB

Apa yang jadi Perhatian Uu Saeful Mikdar? Bakal Calon Wali Kota Bekasi yang Diusung Golkar dan Nasdem

Kamis, 5 September 2024 - 12:33 WIB

KPU Kota Bekasi: Tiga Bapaslon Dinyatakan Sehat dan Memenuhi Syarat Kontestan Pilkada

Selasa, 3 September 2024 - 11:18 WIB

Eks Ketua KPU Kota Bekasi jadi Kontestan Pilkada, PPK dan PPS Dituntut Independen dan Profesional

Berita Terbaru

error: Content is protected !!