JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (01/08/2022).
Pendaftaran partai politik tersebut dibuka selama 14 hari, dari 1 hingga 14 Agustus 2022.
“Alhamdulillah mulai hari ini tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022, KPU melakukan penerimaan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Senin (01/08/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak tiga partai politik yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mendaftar ke KPU pada hari ini.
Saat melakukan pendaftaran, terlihat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan petinggi partai berlambang moncong putih lainnya.
Kemudian disusul pendaftar kedua yakni para petinggi dari PKP.
Selanjutnya sebagai pendaftar ketiga, nampak Presiden PKS Ahmad Syaikhu didampingi Sekretaris Jenderal dan petinggi PKS juga menyambangi KPU untuk mendaftar.
Turut hadir juga pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beserta tim pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari tak lupa mengingatkan kepada para parpol calon peserta Pemilu 2024 yang mendaftar, agar menyiapkan sejumlah berkas persyaratan.
Hal ini, kata dia, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 tahun 2022.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa dokumen persyaratan yang disebutkan undang-undang. Juga secara teknis diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Aturan ini mengenai pendaftaran partai politik, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024,” ucapnya.
Hasyim menyebutkan bahwa ada tiga kategori parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024 merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020.
Halaman : 1 2 Selanjutnya