Pj Gani Sarankan ASN “Nyalon” Pilkada Kota Bekasi 2024 untuk Mundur

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Raden Gani Muhamad menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang serius berminat maju sebagai Kepala Daerah agar mengundurkan diri, Senin (20/05/2024).

Penjabat (Pj) Raden Gani Muhamad menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang serius berminat maju sebagai Kepala Daerah agar mengundurkan diri, Senin (20/05/2024).

KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Raden Gani Muhamad menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang serius berminat maju sebagai Kepala Daerah agar mengundurkan diri dari status Kepegawaiannya, agar tidak menjadi polemik di sisi internal Pemerintah Daerah.[irp posts=”10083″ ]Instruksi tersebut disampaikan PJ Gani pasca Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar diketahui telah mengembalikan berkas formulir pendaftaran Bakal Calon Wali Kota – Wakil Wali Kota Bekasi ke DPC PKB Kota Bekasi beberapa waktu lalu.Diketahui, Uu mengutus adik kandungnya yakni H Yaya Mulyana saat mengembalikan formulir tersebut, seperti yang telah disampaikan oleh Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda.
“Kemarin Mendagri sudah menerbitkan edaran (tapi) bagi Pj-Pj yang mau mencalonkan diri (sebagai Kepala Daerah). Ini Pj, Pj juga ASN, nah disini juga ada yang ASN, tapi bukan Pj yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah,” ucap PJ Gani saat ditemui RakyatBekasi.com di Plaza Pemkot Bekasi Selepas Pelaksanaan Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024, Senin (20/05/2024).
Terkait ASN yang serius maju sebagai Kepala Daerah dalam pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 27 November mendatang, kata PJ Gani, pihaknya harus melakukan kroscek terlebih dahulu, apakah yang bersangkutan hanya ingin mencari popularitas diri atau sekedar memanfaatkan momentum.
“Itu harus saya dipastikan dulu dengan benar dan yakin apakah hanya sebatas wacana, psywar atau apa? karena ini menyangkut status legal standing yang bersangkutan,” jelasnya.
[irp posts=”10724″ ]
“Jangan sampai juga memanfaatkan momentum-momentum untuk kampanye terselubung menggunakan media Pemerintah Daerah. Tentu akan kami pastikan, kita yakinkan yang bersangkutan, kalau memang (serius maju) untuk keleluasaan, harus segera mundur atau engga cuti dulu,” sambungnya.
Agar ke depannya, kata dia, tidak menjadi permasalahan yang terjadi di sisi internal kepegawaian dalam menyikapi ASN yang disinyalir hendak berpolitik praktis.
“Agar saya bisa segera mencari opsi disposisi peralihan kedudukan sementaranya, apakah diganti sebagai Plt atau Plh. Meski sebagai catatan, ada pelanggaran etik yang mungkin sudah dilakukan. Kita pastikan (kroscek dulu), karena statementnya belum ada surat resmi, apakah ini berangkat dari keyakinan atau hanya ingin memeriahkan, bapak udah tahu kan?,” tutupnya seraya menyindir seseorang tanpa menyebutkan namanya.
[irp posts=”10885″ ]Merujuk secara Perundangan-undangan Kepegawaian. Pemerintah telah memutuskan bahwasanya kepada para ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.Untuk diketahui, ketentuan di atas mengacu Pasal 9 ayat (2) UU ASN yahg secara tegas menyebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.[irp posts=”10796″ ]

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031
PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun
Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi
Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis
KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 00:45 WIB

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:06 WIB

PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:53 WIB

Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:55 WIB

Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis

Senin, 9 Februari 2026 - 15:04 WIB

KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca