​Polemik Pengajian ‘Bayar Rp1 Juta Masuk Surga’, Umi Cinta Akhirnya Penuhi Panggilan MUI dan Pemkot Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan kelompok pengajian, Umi Cinta alias PY, akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Kota Bekasi. Ia mendatangi Kantor Kelurahan Mustikajaya pada Kamis (14/8/2025) siang, untuk menjawab tuduhan adanya ajaran menyimpang, termasuk dugaan pungutan Rp1 juta kepada jemaah dengan iming-iming jaminan masuk surga.

​Kehadiran Umi Cinta merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar sehari sebelumnya sebagai respons atas keresahan warga sekitar.

Didampingi Pengikut, Umi Cinta Bungkam di Kantor Kelurahan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan pantauan di lokasi, Umi Cinta tiba di Gedung Kelurahan Mustikajaya sekitar pukul 13.30 WIB. Ia datang mengenakan pakaian serba hitam dan masker, didampingi oleh beberapa orang pengikut setianya.

​Proses audiensi yang awalnya akan digelar di ruang utama kelurahan terpaksa dipindahkan ke aula yang lebih besar karena banyaknya pihak yang hadir.

​Saat dihampiri awak media sebelum memasuki ruangan, Umi Cinta enggan memberikan komentar terkait materi tuduhan. Ia hanya menjawab singkat saat ditanya mengenai kondisinya.

​”Alhamdulillah sehat,” ujarnya, lalu langsung masuk ke dalam aula tanpa memberikan pernyataan lebih lanjut.

Berawal dari Laporan Warga yang Resah

​Pemanggilan ini bermula dari aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pengajian Umi Cinta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bekasi bersama MUI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan unsur pemerintah lainnya menggelar rapat dengar pendapat pada Rabu (13/8/2025).

​Kepala Bakesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sudjana, menyatakan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menampung semua masukan dan keluhan warga yang diwakili oleh ketua RW setempat.

​”Rapat kemarin dihadiri sekitar 30 orang dari berbagai unsur terkait di Pemerintah Kota Bekasi. Kami mendengar langsung pengaduan warga,” jelas Nesan saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Rabu. “Ibu PY memang belum kami hadirkan kemarin, karena proses konfirmasinya akan dilakukan langsung oleh Ketua MUI Kota Bekasi.”

Kesbangpol: Klarifikasi Penting untuk Hindari Fitnah

​Nesan menegaskan, tujuan utama pemanggilan Umi Cinta pada hari ini adalah untuk proses tabayun atau klarifikasi, guna meluruskan isu yang berkembang dan menghindari fitnah.

​”Kita jadwalkan hari ini untuk mempercepat penyelesaian. Kita butuh konfirmasi langsung dari Ibu PY mengenai pemberitaan yang menyatakan masuk surga harus bayar Rp1 juta. Ini kan harus dikonfirmasi,” imbuhnya.

​Ia menambahkan, jika dalam proses pendalaman tidak ditemukan pelanggaran hukum, akidah, maupun penafsiran Al-Qur’an dan hadis yang menyimpang, maka aktivitas pengajian tersebut dapat dilanjutkan. Sebaliknya, jika terbukti ada pelanggaran, akan dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai aturan.

MUI Kota Bekasi: Belum Bisa Divonis Sesat

​Sementara itu, Ketua MUI Kota Bekasi, K.H. Sirojudin Siroj, menekankan bahwa pihaknya mengambil sikap hati-hati dan tidak akan terburu-buru memberikan vonis sesat. Menurutnya, MUI perlu mendengar langsung penjelasan dari Umi Cinta.

​”Yang jelas, kami sudah mendengar semua keluhan yang membuat masyarakat di sekitar lokasi menjadi gelisah. Jadi kami ingin mendapat kejelasan langsung dari Ibu PY terkait aktivitas keagamaan yang diajarkan,” terang K.H. Sirojudin.

​Ia juga menyatakan bahwa MUI belum memiliki bukti yang kuat karena informasi yang ada masih sebatas keluhan lisan dari masyarakat.

​“Keluhan itu antara lain, benar atau tidak ada kewajiban infak Rp1 juta untuk masuk surga? Lalu, adakah perubahan sikap dari para jemaah setelah mengikuti ajaran yang bersangkutan? Ini semua perlu kami dalami hari ini di Kelurahan Mustikajaya,” tutupnya.

Tim redaksi rakyatbekasi.com akan terus memantau hasil klarifikasi ini. Ikuti berita terbaru kami untuk mendapatkan informasi yang akurat dan mendalam.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Salah Kasih Vaksin di Puskesmas Bintara Jaya, Bayi 9 Bulan Radang Otak
Usai Kasus Penganiayaan di Bandung, Satpol PP Bekasi Perketat Pengawasan Kos dan Kontrakan
Truk Kontainer Hantam Portal Caringin Raya, Dishub Kota Bekasi Kecolongan!
Realisasi PAD Seret di 41%, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Ultimatum Bapenda Akselerasi Pendapatan
Misteri Dua Mayat Remaja di Mustikajaya Akhirnya Terungkap, Salah Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Pemadaman Listrik Dinilai Rugikan Pelaku Usaha, APINDO Kota Bekasi Desak Evaluasi PLN
Dalam Dua Tahun, Lebih dari 50 Ribu Warga DKI Jakarta Hijrah jadi Penduduk Kota Bekasi
Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:11 WIB

Tragedi Salah Kasih Vaksin di Puskesmas Bintara Jaya, Bayi 9 Bulan Radang Otak

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:23 WIB

Usai Kasus Penganiayaan di Bandung, Satpol PP Bekasi Perketat Pengawasan Kos dan Kontrakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:37 WIB

Truk Kontainer Hantam Portal Caringin Raya, Dishub Kota Bekasi Kecolongan!

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:44 WIB

Realisasi PAD Seret di 41%, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Ultimatum Bapenda Akselerasi Pendapatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:47 WIB

Pemadaman Listrik Dinilai Rugikan Pelaku Usaha, APINDO Kota Bekasi Desak Evaluasi PLN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x