- Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi resmi menugaskan Petugas Penelusur Kendaraan Bermotor hingga Desember 2026.
- Penelusuran difokuskan secara langsung pada 12 kecamatan untuk menjalankan program Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
- Kebijakan ini merupakan turunan dari Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 dan Surat Gubernur Jawa Barat.
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi di bawah naungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat resmi menerjunkan Petugas Penelusur Kendaraan Bermotor untuk menyisir 12 kecamatan di seluruh penjuru kota.
Langkah taktis yang tertuang dalam Surat Tugas bernomor 049/1ku03.02/TU ini diinstruksikan guna menggenjot intensifikasi pemungutan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor yang berlaku hingga akhir tahun 2026.
Optimalisasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Kota Bekasi Sepanjang 2026
Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi, Dani Hendrato, pada 2 Januari 2026 lalu, menjadi landasan hukum bergeraknya para petugas penelusur di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu petugas yang secara resmi ditunjuk adalah Muhammad Zaini, warga yang berdomisili di Jalan Melati IV, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medansatria.
Penugasan ini menuntut tanggung jawab penuh dalam melaksanakan pelacakan data kendaraan bermotor di lapangan.
Mengapa Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Membutuhkan Petugas Penelusur?
Menjawab tantangan intensifikasi pemungutan pajak yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 dan Surat Gubernur Jawa Barat, petugas penelusur memiliki fungsi krusial untuk memastikan validitas data objek pajak di lapangan.
Kehadiran petugas ini merupakan langkah proaktif pemerintah provinsi untuk merapikan pendataan administrasi kepemilikan kendaraan secara langsung ke domisili masyarakat.
Upaya ini tentu membutuhkan sinergi dan dukungan dari aparat kewilayahan di bawah komando Wali Kota Bekasi agar proses pemutakhiran data warga berjalan lancar.
Apa Saja Wilayah Tugas Penelusuran Pajak di Kota Bekasi?
Berdasarkan ketetapan surat tugas yang dapat diperpanjang sesuai keperluan kedinasan tersebut, operasi penelusuran ini menjangkau seluruh kecamatan secara komprehensif.
Daftar wilayah yang menjadi sasaran penyisiran petugas meliputi:
- Kecamatan Mustikajaya
- Kecamatan Bantargebang
- Kecamatan Jatiasih
- Kecamatan Rawalumbu
- Kecamatan Bekasi Selatan
- Kecamatan Bekasi Timur
- Kecamatan Bekasi Utara
- Kecamatan Bekasi Barat
- Kecamatan Medansatria
- Kecamatan Pondokgede
- Kecamatan Pondokmelati
- Kecamatan Jatisampurna
Keakuratan data wajib pajak tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga mempermudah tata kelola administrasi publik di masa mendatang.
Ketaatan administrasi ini akan menjadi pondasi kuat bagi kelancaran pembangunan.
Baca terus perkembangan kebijakan publik, ekonomi, dan pemerintahan daerah hanya di RakyatBekasi.com. Jangan sampai ketinggalan informasi terkini, segera ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [sini] agar selalu update!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







