Puluhan APK Caleg PKS “Mejeng” di Pagar Pemkot Bekasi

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg DPR RI nomor urut 6 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diduga langgar aturan karena dipasang di sisi pagar Kantor Pemerintahan Kota Bekasi, Jalan Rawa Tembaga 1, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Berdasarkan pengamatan jurnalis RakyatBekasi.com di lokasi, kurang lebih puluhan APK caleg yang bernama Surya Hadipermana itu dipasang berjejer di sepanjang Jalan Rawa Tembaga 1. “Pilih yang seger bener, Siyap 86 14 Februari mendatang 2024,”,”Pilih Partai PKS 8, Coblos Calegnya Surya 6,” begitulah bunyinya. Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Bekasi Selatan Muslikin mengatakan bahwa pihaknya akan segera mencopot puluhan APK yang tidak taat aturan pemasangan tersebut
“Saya akan tindaklanjuti. Terimakasih banyak atas informasinya,” ujar Muslikin saat dikonfirmasi, Senin (22/01/2024).
Tidak sendiri, Muslikin mengaku bakal mencopot APK tersebut bersama dengan unsur Satpol-PP di tingkat Kecamatan Bekasi Selatan, sebagai langkah penertiban. “Dengan hal itu (penertiban APK) akan dilaksanakan, Selasa (23/01) esok, sebagai upaya penertiban dari APK yang telah melanggar aturan pemasangan,” jelasnya Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memetakan sebanyak delapan titik lokasi dilarang melakukan kampanye sekaligus penyebaran bahan kampanye dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
“KPU Kota Bekasi, kami menjalankan regulasi khususnya regulasi yang diatur di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dalam pemilihan umum,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa.
Ali mengatakan, pelaksanaan tahapan masa kampanye kurang lebih akan berjalan selama 75 hari kedepan. Oleh sebab itu, adapun kedelapan lokasi yang dikarang untuk melakukan kampanye diantaranya meliputi Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Tempat Pendidikan, Gedung ataupun Fasilitas Milik Pemerintah, Jalan-jalan Protokol, Jalan-jalan Bebas Hambatan, Sarana dan Prasarana Publik maupun Taman dan Pepohonan. Ali mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan lokasi mana saja yang dapat digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Seperti pemasangan alat peraga kampanye, boleh dilakukan oleh para peserta pemilu di seluruh wilayah Kota Bekasi, asalkan tidak dipasang di tempat-tempat yang tidak semestinya seperti di Alun-alun, Area Pasar, Stasiun Kereta Api, maupun Tiang Rambu Lalu Lintas dan lain sebagainya,” jelasnya
“Pihak pengawas dalam pelaksanaan pemilu yakni Bawaslu, tentunya akan melakukan langkah-langkah yang lebih jauh sebagai pengawas sekaligus penindakan melalui aturan-aturan larangan yang tidak boleh dilakukan dalam tahapan masa kampanye melalui Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017,” pungkasnya. (DAP)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026
Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati
Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan
Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?
Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029
Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:30 WIB

Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:53 WIB

Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x