Sengketa PT Mitra Patriot dan Paguyuban RSNK Berlanjut, Pembukaan Gate Baru Dinilai Langgar Hukum

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTMP kecam pembukaan gate baru yang dinilai langgar hukum dan ganggu operasional parkir.

PTMP kecam pembukaan gate baru yang dinilai langgar hukum dan ganggu operasional parkir.

Perseteruan hukum antara PT Mitra Patriot (PTMP) dengan Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) kembali memanas setelah pihak Paguyuban RSNK membuka akses masuk baru di samping Terminal Damri, Jalan Tawes Raya.

Tindakan ini dinilai PTMP sebagai bentuk pelanggaran hukum karena kasus sengketa pengelolaan parkir masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Proses hukum antara kedua pihak saat ini masih berlangsung dengan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2024/PN.Bks.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PTMP: Tindakan Paguyuban Langgar Prosedur Hukum

Kuasa hukum PTMP, Sofyan, SH, menilai pembukaan gate baru oleh Paguyuban merupakan tindakan ilegal karena dilakukan di tengah sengketa hukum yang belum selesai.

Ia menyebut bahwa majelis hakim dalam proses persidangan sebelumnya telah mengimbau agar tidak ada perubahan pada objek perkara, yakni Ruko RSNK 1, 2, dan 3.

“Kami dari PTMP menyatakan bahwa pembukaan gate tersebut merupakan tindakan ilegal. Hakim sudah menyampaikan bahwa objek perkara tidak boleh diubah selama proses sidang berlangsung,” ujar Sofyan kepada wartawan, Senin (07/07/2025).

Sofyan menilai tindakan Paguyuban dengan alasan memberikan akses bagi penghuni ruko, sejatinya telah melanggar prinsip hukum dan mengganggu status quo perkara.

“Tindakan ini adalah bentuk pengingkaran terhadap proses hukum yang sedang berjalan di PN Kota Bekasi,” tegasnya.

Minta Pemkot Bekasi Bersikap Tegas

Lebih lanjut, Sofyan mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk mengambil langkah tegas atas insiden tersebut, karena PTMP merupakan mitra resmi pemerintah daerah dalam pengelolaan lahan parkir RSNK.

“Pintu itu dibuka secara paksa dan sangat merugikan PTMP. Kami minta agar pintu tersebut segera ditutup kembali agar hak kami sebagai pengelola sah tetap bisa dijalankan,” tegasnya.

PTMP sendiri tetap memilih mengikuti jalur hukum dan berharap proses persidangan akan mempertimbangkan pelanggaran tersebut sebagai bagian dari argumentasi mereka.

Ganggu Operasional dan Pelayanan Parkir

Diketahui, pembukaan gate oleh Paguyuban RSNK dilakukan sejak 10 Juni 2025, dan barrier gate dipasang pada 24 Juni 2025.

Akses tersebut disebut-sebut mengganggu sistem operasional parkir yang dikelola PTMP serta menimbulkan kebingungan bagi pengguna dan pelanggan parkir.

Sebelumnya, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi bersama pihak kepolisian telah menyegel dan menutup gate yang dibuat Paguyuban RSNK pada 25 Februari 2025. Namun pembukaan kembali akses tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penataan Pasar Baru Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Kaji Eskalator dan Awning Rooftop demi Kenyamanan
Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027
753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta
Realisasi Lingkar RW Beken Melonjak, 267 RW Sudah Nikmati Dana Rp100 Juta
Pemkot Bekasi Prioritaskan Pembangunan Pos Damkar Bekasi Timur pada 2027
Kemarau Landa Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot Jamin Air Tak Mati Total
Wali Kota Bekasi Resmi Ambil Alih Aset Perumda Tirta Bhagasasi, Layanan Air Bersih Siap Ditingkatkan
Debit Kali Bekasi Susut, Wali Kota Tri Adhianto Imbau Warga Hemat Air
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:28 WIB

Penataan Pasar Baru Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Kaji Eskalator dan Awning Rooftop demi Kenyamanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:07 WIB

Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:14 WIB

753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:19 WIB

Realisasi Lingkar RW Beken Melonjak, 267 RW Sudah Nikmati Dana Rp100 Juta

Senin, 20 Juli 2026 - 15:37 WIB

Kemarau Landa Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot Jamin Air Tak Mati Total

Berita Terbaru

ARSITEK NEGARA: Suasana hiruk-pikuk aktivitas masyarakat dan lalu lintas di sekitar Jalan R.P. Soeroso, kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Raden Panji Soeroso, Wakil Ketua BPUPKI sekaligus Gubernur Jawa Tengah pertama yang meletakkan fondasi tangguh birokrasi pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan R.P. Soeroso: Sang Arsitek Kemerdekaan RI

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:54 WIB

Sejumlah pekerja tengah menyelesaikan tahap konstruksi fisik proyek Gedung Perpustakaan Modern Kota Bekasi di Eks Gedung Dinas Kesehatan, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/07/2026). Bangunan ini tengah melalui tahap re-desain agar lebih modern dan inklusif.

Bekasi

Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:07 WIB

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, saat memberikan keterangan terkait lonjakan realisasi pencairan dana hibah Program Lingkar RW Beken yang kini telah dinikmati oleh 267 RW di Kota Bekasi, Selasa (21/07/2026).

Bekasi

753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta

Selasa, 21 Jul 2026 - 13:14 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x