Strategi Jemput Bola! Wali Kota Bekasi Berkantor di RW Mulai Januari 2027, Ini Respons Komisi IV DPRD

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia Sidik, saat memberikan tanggapan dan dukungan terhadap rencana strategis Wali Kota Bekasi yang dijadwalkan mulai berkantor di tingkat RW se-Kota Bekasi pada Januari 2027. (Dok: RakyatBekasi.Com)

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia Sidik, saat memberikan tanggapan dan dukungan terhadap rencana strategis Wali Kota Bekasi yang dijadwalkan mulai berkantor di tingkat RW se-Kota Bekasi pada Januari 2027. (Dok: RakyatBekasi.Com)

  • ​Wali Kota Bekasi dijadwalkan mulai berkantor langsung di tingkat lingkungan RW se-Kota Bekasi pada Januari 2027.
  • ​Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia Sidik, menilai terobosan ini sebagai strategi “jemput bola” yang efektif.
  • ​Program tersebut diyakini akan mempercepat penyelesaian masalah pelayanan warga di akar rumput.
  • ​Secara regulasi, aktivitas ini sah dilakukan oleh kepala daerah selama memanfaatkan ruang publik.

​RENCANA WALI KOTA BEKASI untuk berkantor dan menyapa langsung warga di tingkat Rukun Warga (RW) se-Kota Bekasi mulai Januari 2027 mendatang memantik reaksi positif dari legislatif.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia Sidik, mendukung penuh gagasan tersebut karena dinilai mampu mendekatkan pelayanan Pemkot Bekasi dengan masyarakat di akar rumput.

Terobosan ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menjaring aspirasi warga secara cepat dan tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dukungan Penuh DPRD Terhadap Langkah Wali Kota Bekasi

​Mengapa Kebijakan Berkantor di RW Dianggap Efektif?

​Kebijakan ini dianggap sangat efektif karena memfasilitasi pemimpin daerah untuk melihat realitas sosial secara langsung tanpa terhalang tembok birokrasi. Pemkot Bekasi dapat memetakan kebutuhan mendesak di tiap kelurahan secara akurat.

​“Pertama, rencana Pak Wali untuk ngantor di RW-RW Kota Bekasi itu saya pikir keren. Pak Wali melakukan jemput bola untuk melihat realitas di masyarakat. Ide dan konsepnya bagus, mudah-mudahan bisa mempercepat penyelesaian persoalan-persoalan yang ada di masyarakat,” kata Adelia Sidik kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (29/09/2026).

​Bagaimana Tinjauan Regulasi Terkait Wilayah Kerja Kepala Daerah?

​Secara hukum dan aturan perundang-undangan, tidak ada batasan ruang bagi seorang kepala daerah dalam menjalankan tugasnya di wilayah administratifnya sendiri.

Ruang lingkup kerja pimpinan daerah meliputi seluruh area publik yang berstatus aset pemerintah maupun fasilitas umum.

​“Kalau dilihat dari regulasi, wilayah kerja Pak Wali memang ada di seluruh wilayah Kota Bekasi, termasuk kantor-kantor RW. Sepanjang itu bukan ruang privat warga, sah-sah saja,” jelasnya.

​Apa Dampak Positif Kehadiran Pimpinan Daerah di Tengah Warga?

​Kehadiran langsung eksekutif di tengah masyarakat akan membuka ruang komunikasi yang jauh lebih transparan dan interaktif.

Berbagai kendala terkait pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan dapat langsung dievaluasi menjadi kebijakan solutif.

​“Mudah-mudahan dengan berkantornya Pak Wali di RW, pemerintah bisa lebih optimal mendengarkan curhatan dan aspirasi masyarakat. Saya mendukung untuk Bekasi yang lebih keren,” tutup Adelia.

​Sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan dapat terus dikawal demi meningkatkan kualitas pembangunan serta pelayanan di Kota Bekasi.

Jangan lewatkan informasi terkini terkait isu pemerintahan daerah, sampaikan pendapat Anda di kolom komentar, dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Perundungan Siswa di Rawalumbu Viral, DPRD Evaluasi Keras Status Kota Layak Anak Bekasi
Dugaan Penganiayaan Siswa Boarding School Rawalumbu, DPRD Nilai Pengawasan Disdik Kota Bekasi Lemah!
Wali Kota Bekasi Ditantang Ngantor di RW Tanpa Fasilitas Demi Cairkan Anggaran Lahan
Waspada Lonjakan Inflasi Akhir Tahun! Harga Cabai Rawit Merah di Kota Bekasi Tembus Rp80 Ribu, DPRD Desak Sidak Pasar
Wali Kota Bekasi Ngantor di RW Tahun 2027, DPRD Lempar Kritik Tajam Soal Fasilitas dan Kinerja Lurah
Jangan Cuma Tunggu Pusat, DPRD Desak DBMSDA Kota Bekasi Segera Rilis Blueprint Mitigasi Banjir 2026
Jangan Cuci Tangan! DPRD Kota Bekasi Sentil DKI Jakarta soal Wacana Pemotongan Dana Kompensasi TPST Bantargebang
Cegah SiLPA Menggunung! Komisi II DPRD Kota Bekasi Ultimatum DBMSDA dan Disperkimtan Petakan Proyek Rawan Mangkrak
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:40 WIB

Strategi Jemput Bola! Wali Kota Bekasi Berkantor di RW Mulai Januari 2027, Ini Respons Komisi IV DPRD

Selasa, 29 September 2026 - 09:59 WIB

Kasus Perundungan Siswa di Rawalumbu Viral, DPRD Evaluasi Keras Status Kota Layak Anak Bekasi

Selasa, 29 September 2026 - 09:20 WIB

Dugaan Penganiayaan Siswa Boarding School Rawalumbu, DPRD Nilai Pengawasan Disdik Kota Bekasi Lemah!

Senin, 28 September 2026 - 16:48 WIB

Wali Kota Bekasi Ditantang Ngantor di RW Tanpa Fasilitas Demi Cairkan Anggaran Lahan

Sabtu, 26 September 2026 - 13:37 WIB

Waspada Lonjakan Inflasi Akhir Tahun! Harga Cabai Rawit Merah di Kota Bekasi Tembus Rp80 Ribu, DPRD Desak Sidak Pasar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x