Pilkada 2024 | Jumat, 27 September 2024 - 19:31 WIB
Kurangnya pendampingan itu mengakibatkan terjadi banyak pelanggaran seperti penyebaran materi-materi kampanye yang dilarang, pelibatan pihak-pihak yang dilarang sebagai peserta kampanye, melaksanakan kampanye tanpa mengikuti prosedur seperti kewajiban pemberitahuan, pelaksanaan kampanye pada waktu yang dilarang seperti di luar tahapan, di malam hari atau masa tenang, berkampanye di lokasi-lokasi yang dilarang seperti tempat ibadah atau rumah sakit serta pemasangan alat peraga kampanye yang di lokasi-lokasi yang dilarang.
Pilkada 2024 | Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:12 WIB
Terpilihnya Kampung Bali sebagai lokasi launching partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024, kata Cristophel, karena Kampung Bali dianggap sebagai role model kemajemukan suku, agama dan kelompok di wilayah Kecamatan Bekasi Utara
Pilkada 2024 | Kamis, 4 Agustus 2022 - 16:41 WIB
KOTA BEKASI – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menghelat kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Pengawasan Pemilu yang digelar di Jalan Mataram I Nomor 22…