​Tri Adhianto Pastikan Seluruh Pejabat Pemkot Bekasi Rampungkan LHKPN 2026

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

laporan lhkpn.

laporan lhkpn.

Poin Utama:

  • Capaian 100%: Seluruh pejabat struktural Pemkot Bekasi telah melaporkan harta kekayaan sebelum tenggat waktu.
  • Target Waktu: Batas akhir ditetapkan 23 Januari 2026, namun rampung pada Minggu pekan sebelumnya.
  • Dasar Hukum: Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 71.A Tahun 2021 dan SE KPK Nomor 9 Tahun 2018.
  • Sanksi Tegas: Keterlambatan pelaporan berisiko sanksi administratif hingga kehilangan jabatan.

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengumumkan bahwa seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah merampungkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan 2026.

Capaian kepatuhan 100 persen ini terealisasi lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapan Batas Waktu Pelaporan LHKPN Pemkot Bekasi?

​Pelaporan LHKPN pejabat Pemkot Bekasi tercatat selesai sepenuhnya sebelum tanggal 23 Januari 2026. Percepatan ini menunjukkan komitmen tinggi aparatur daerah terhadap transparansi publik.

​”Terakhir pelaporan LHKPN seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi sudah 100 persen terlaporkan. Kemarin Minggu pada pekan lalu sudah selesai, dari target kita di tanggal 23 Januari,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/01/2026).

​Laporan ini mencakup seluruh aset dan harta kekayaan pejabat yang wajib dilaporkan secara menyeluruh melalui platform digital yang disediakan oleh KPK.

​Mengapa Pejabat Wajib Melapor LHKPN?

​Kewajiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah.

Regulasi ini mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan jabatan-jabatan strategis yang wajib menyampaikan laporan kekayaan.

​Secara spesifik di tingkat lokal, instruksi ini diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 71.A Tahun 2021.

Aturan ini mewajibkan Aparatur Pemerintah Daerah dengan kedudukan tertentu untuk membuka data kekayaan mereka demi mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

​Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Tidak Melapor?

​Pemkot Bekasi menerapkan aturan ketat bagi pejabat yang abai terhadap kewajiban ini. Konsekuensi bagi ASN yang terlambat atau tidak melaporkan LHKPN meliputi:

  • ​Pemberian sanksi administratif yang berat.
  • ​Kemungkinan peninjauan ulang atau hilangnya jabatan struktural.
  • ​Potensi pemrosesan hukum lebih lanjut jika ditemukan indikasi penyembunyian aset.

​Transparansi melalui LHKPN dianggap sebagai instrumen vital untuk menjaga akuntabilitas pejabat publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan daerah di Kota Bekasi.

​Kepatuhan penuh ini diharapkan menjadi budaya kerja yang berkelanjutan di lingkungan Pemkot Bekasi, sejalan dengan UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih. Masyarakat Kota Bekasi diimbau untuk turut aktif memantau kinerja dan transparansi pejabat publik.

Cek Kekayaan Pejabat: Anda dapat memantau laporan harta kekayaan pejabat publik secara transparan melalui situs resmi e-LHKPN KPK.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penataan Pasar Baru Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Kaji Eskalator dan Awning Rooftop demi Kenyamanan
Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027
753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta
Realisasi Lingkar RW Beken Melonjak, 267 RW Sudah Nikmati Dana Rp100 Juta
Pemkot Bekasi Prioritaskan Pembangunan Pos Damkar Bekasi Timur pada 2027
Kemarau Landa Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot Jamin Air Tak Mati Total
Wali Kota Bekasi Resmi Ambil Alih Aset Perumda Tirta Bhagasasi, Layanan Air Bersih Siap Ditingkatkan
Debit Kali Bekasi Susut, Wali Kota Tri Adhianto Imbau Warga Hemat Air
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:28 WIB

Penataan Pasar Baru Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Kaji Eskalator dan Awning Rooftop demi Kenyamanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:07 WIB

Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:14 WIB

753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:19 WIB

Realisasi Lingkar RW Beken Melonjak, 267 RW Sudah Nikmati Dana Rp100 Juta

Senin, 20 Juli 2026 - 15:37 WIB

Kemarau Landa Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot Jamin Air Tak Mati Total

Berita Terbaru

ARSITEK NEGARA: Suasana hiruk-pikuk aktivitas masyarakat dan lalu lintas di sekitar Jalan R.P. Soeroso, kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Raden Panji Soeroso, Wakil Ketua BPUPKI sekaligus Gubernur Jawa Tengah pertama yang meletakkan fondasi tangguh birokrasi pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan R.P. Soeroso: Sang Arsitek Kemerdekaan RI

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:54 WIB

Sejumlah pekerja tengah menyelesaikan tahap konstruksi fisik proyek Gedung Perpustakaan Modern Kota Bekasi di Eks Gedung Dinas Kesehatan, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/07/2026). Bangunan ini tengah melalui tahap re-desain agar lebih modern dan inklusif.

Bekasi

Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:07 WIB

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, saat memberikan keterangan terkait lonjakan realisasi pencairan dana hibah Program Lingkar RW Beken yang kini telah dinikmati oleh 267 RW di Kota Bekasi, Selasa (21/07/2026).

Bekasi

753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta

Selasa, 21 Jul 2026 - 13:14 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x