Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dikabarkan Bebas Bersyarat Hari Ini

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengingatkan kepada para pekerja untuk bersyukur dengan UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, Jumat (03/12/2021).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengingatkan kepada para pekerja untuk bersyukur dengan UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, Jumat (03/12/2021).

Poin Utama:

  • Status: Rahmat Effendi dikabarkan bebas bersyarat dan kembali ke rumah pada Selasa (27/01/2026).
  • Lokasi: Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
  • Vonis Awal: 12 Tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan diperkuat penolakan PK oleh MA.
  • Kasus: Suap pengadaan barang jasa dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi (OTT KPK 2022).

BEKASI SELATAN – Mantan Wali Kota Bekasi periode 2012-2022, Rahmat Effendi, dikabarkan akan menghirup udara bebas dan kembali ke kediamannya di kawasan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada hari ini, Selasa (27/01/2026).

Kembalinya tokoh yang akrab disapa Pepen ini disebut-sebut berstatus bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Benarkah Rahmat Effendi Bebas Hari Ini?

​Kabar mengenai bebasnya Rahmat Effendi beredar luas di kalangan awak media dan masyarakat Kota Bekasi sejak pagi ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, politisi senior Partai Golkar tersebut dijadwalkan tiba di kediaman pribadinya di Pekayon pada Selasa (27/01/2026).

​Meski kabar kepulangan “Sang Bapak Pembangunan” ini telah santer terdengar, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi (rilis) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, baik dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) maupun pihak keluarga, terkait status pembebasan tersebut secara detail.

​Bagaimana Jejak Kasus Korupsi yang Menjeratnya?

​Sebagai pengingat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang Pemkot Bekasi pada 5 Januari 2022.

  • Kronologi OTT: KPK bergerak ke 7 lokasi berbeda di wilayah Kota Bekasi setelah menerima laporan masyarakat.
  • Tersangka: Selain Rahmat Effendi, KPK juga mengamankan 13 orang lainnya yang terdiri dari ASN dan pihak swasta.
  • Modus: Dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

​Berapa Vonis Hukuman Rahmat Effendi Sebelumnya?

​Perjalanan hukum Rahmat Effendi cukup panjang hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK). Pada awalnya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan f UU Tipikor. Berikut rekam jejak vonisnya:

  1. Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara.
  2. Denda: Wajib membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
  3. Tingkat Kasasi & PK: Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rahmat Effendi pada putusan tanggal 7 Agustus 2024. Putusan ini diketuk oleh Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Suharto.
  4. Pencabutan Hak Politik: Hak politik Rahmat Effendi untuk dipilih dicabut selama 3 tahun (tingkat kasasi) dan diperberat menjadi 5 tahun setelah masa hukuman penjara selesai.

​Dengan vonis 12 tahun yang dijatuhkan sejak 2022, status “bebas bersyarat” pada awal 2026 ini menjadi perhatian publik terkait mekanisme remisi atau ketentuan pembebasan bersyarat yang berlaku.

​Masyarakat Kota Bekasi kini menanti konfirmasi resmi terkait kembalinya mantan orang nomor satu di Kota Patriot tersebut.

RakyatBekasi.Com akan terus memantau perkembangan situasi di kediaman Pekayon dan menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.

Punya informasi terbaru terkait peristiwa ini? Silakan hubungi Redaksi RakyatBekasi.Com melalui saluran resmi kami.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Spanduk Wali Kota Bekasi di Tenda Haji, Ketua Kloter 19 JKS Buka Suara
Awas Mandek! Plh Wali Kota Bekasi Wajibkan ASN Stand By saat Libur Idul Adha 1447 Hijriah
Parah! Lemah Pengawasan, Mobil Leluasa Masuk jogging track Alun-alun Bekasi
Darurat TPST Bantargebang: Juara 2 Dunia Metana, Pemkot Bekasi & DKI Disebut Cuma ‘Drama’ Proyek?
Bahaya! Berstatus Liar, Pemkot Bekasi Tutup Akses Perlintasan Kereta Grand Mall
Imbas Geliat Ekonomi, 29 Titik Kemacetan Baru Kepung Kota Bekasi
Wamenhaj Sidak Tenda Jemaah Haji, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!
Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:23 WIB

Viral Spanduk Wali Kota Bekasi di Tenda Haji, Ketua Kloter 19 JKS Buka Suara

Senin, 25 Mei 2026 - 12:55 WIB

Awas Mandek! Plh Wali Kota Bekasi Wajibkan ASN Stand By saat Libur Idul Adha 1447 Hijriah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:27 WIB

Parah! Lemah Pengawasan, Mobil Leluasa Masuk jogging track Alun-alun Bekasi

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WIB

Bahaya! Berstatus Liar, Pemkot Bekasi Tutup Akses Perlintasan Kereta Grand Mall

Senin, 25 Mei 2026 - 09:40 WIB

Imbas Geliat Ekonomi, 29 Titik Kemacetan Baru Kepung Kota Bekasi

Berita Terbaru

Kepadatan kendaraan roda empat dan truk yang mengular saat melintasi perlintasan sebidang kereta api di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi. Pemkot Bekasi kini tengah mengebut proses pembebasan lahan guna merealisasikan proyek Fly Over (FO) Bulak Kapal demi mengurai kemacetan kronis dan mencegah terjadinya kembali kecelakaan kereta api.

Parlementaria

DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Jemput Bola Banpres FO Bulak Kapal

Senin, 25 Mei 2026 - 17:29 WIB

Nawal Husni, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, menyampaikan desakannya di Gedung DPRD Kota Bekasi agar Wali Kota Bekasi dan BKPSDM mengambil tindakan tegas terhadap tiga ASN yang diduga terlibat kasus narkoba di Kecamatan Bekasi Utara.

Parlementaria

Geger! 3 ASN Bekasi Utara Diduga Terjerat Narkoba, Pecat Saja!

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x