Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dikabarkan Bebas Bersyarat Hari Ini

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengingatkan kepada para pekerja untuk bersyukur dengan UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, Jumat (03/12/2021).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengingatkan kepada para pekerja untuk bersyukur dengan UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, Jumat (03/12/2021).

Poin Utama:

  • Status: Rahmat Effendi dikabarkan bebas bersyarat dan kembali ke rumah pada Selasa (27/01/2026).
  • Lokasi: Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
  • Vonis Awal: 12 Tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan diperkuat penolakan PK oleh MA.
  • Kasus: Suap pengadaan barang jasa dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi (OTT KPK 2022).

BEKASI SELATAN – Mantan Wali Kota Bekasi periode 2012-2022, Rahmat Effendi, dikabarkan akan menghirup udara bebas dan kembali ke kediamannya di kawasan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada hari ini, Selasa (27/01/2026).

Kembalinya tokoh yang akrab disapa Pepen ini disebut-sebut berstatus bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Benarkah Rahmat Effendi Bebas Hari Ini?

​Kabar mengenai bebasnya Rahmat Effendi beredar luas di kalangan awak media dan masyarakat Kota Bekasi sejak pagi ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, politisi senior Partai Golkar tersebut dijadwalkan tiba di kediaman pribadinya di Pekayon pada Selasa (27/01/2026).

​Meski kabar kepulangan “Sang Bapak Pembangunan” ini telah santer terdengar, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi (rilis) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, baik dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) maupun pihak keluarga, terkait status pembebasan tersebut secara detail.

​Bagaimana Jejak Kasus Korupsi yang Menjeratnya?

​Sebagai pengingat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang Pemkot Bekasi pada 5 Januari 2022.

  • Kronologi OTT: KPK bergerak ke 7 lokasi berbeda di wilayah Kota Bekasi setelah menerima laporan masyarakat.
  • Tersangka: Selain Rahmat Effendi, KPK juga mengamankan 13 orang lainnya yang terdiri dari ASN dan pihak swasta.
  • Modus: Dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

​Berapa Vonis Hukuman Rahmat Effendi Sebelumnya?

​Perjalanan hukum Rahmat Effendi cukup panjang hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK). Pada awalnya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan f UU Tipikor. Berikut rekam jejak vonisnya:

  1. Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara.
  2. Denda: Wajib membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
  3. Tingkat Kasasi & PK: Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rahmat Effendi pada putusan tanggal 7 Agustus 2024. Putusan ini diketuk oleh Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Suharto.
  4. Pencabutan Hak Politik: Hak politik Rahmat Effendi untuk dipilih dicabut selama 3 tahun (tingkat kasasi) dan diperberat menjadi 5 tahun setelah masa hukuman penjara selesai.

​Dengan vonis 12 tahun yang dijatuhkan sejak 2022, status “bebas bersyarat” pada awal 2026 ini menjadi perhatian publik terkait mekanisme remisi atau ketentuan pembebasan bersyarat yang berlaku.

​Masyarakat Kota Bekasi kini menanti konfirmasi resmi terkait kembalinya mantan orang nomor satu di Kota Patriot tersebut.

RakyatBekasi.Com akan terus memantau perkembangan situasi di kediaman Pekayon dan menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.

Punya informasi terbaru terkait peristiwa ini? Silakan hubungi Redaksi RakyatBekasi.Com melalui saluran resmi kami.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:01 WIB

Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:53 WIB

Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026

Berita Terbaru

Ekstra

Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:29 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x