Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dikabarkan Bebas Bersyarat Hari Ini

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengingatkan kepada para pekerja untuk bersyukur dengan UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, Jumat (03/12/2021).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengingatkan kepada para pekerja untuk bersyukur dengan UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, Jumat (03/12/2021).

Poin Utama:

  • Status: Rahmat Effendi dikabarkan bebas bersyarat dan kembali ke rumah pada Selasa (27/01/2026).
  • Lokasi: Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
  • Vonis Awal: 12 Tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan diperkuat penolakan PK oleh MA.
  • Kasus: Suap pengadaan barang jasa dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi (OTT KPK 2022).

BEKASI SELATAN – Mantan Wali Kota Bekasi periode 2012-2022, Rahmat Effendi, dikabarkan akan menghirup udara bebas dan kembali ke kediamannya di kawasan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada hari ini, Selasa (27/01/2026).

Kembalinya tokoh yang akrab disapa Pepen ini disebut-sebut berstatus bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Benarkah Rahmat Effendi Bebas Hari Ini?

​Kabar mengenai bebasnya Rahmat Effendi beredar luas di kalangan awak media dan masyarakat Kota Bekasi sejak pagi ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, politisi senior Partai Golkar tersebut dijadwalkan tiba di kediaman pribadinya di Pekayon pada Selasa (27/01/2026).

​Meski kabar kepulangan “Sang Bapak Pembangunan” ini telah santer terdengar, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi (rilis) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, baik dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) maupun pihak keluarga, terkait status pembebasan tersebut secara detail.

​Bagaimana Jejak Kasus Korupsi yang Menjeratnya?

​Sebagai pengingat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang Pemkot Bekasi pada 5 Januari 2022.

  • Kronologi OTT: KPK bergerak ke 7 lokasi berbeda di wilayah Kota Bekasi setelah menerima laporan masyarakat.
  • Tersangka: Selain Rahmat Effendi, KPK juga mengamankan 13 orang lainnya yang terdiri dari ASN dan pihak swasta.
  • Modus: Dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

​Berapa Vonis Hukuman Rahmat Effendi Sebelumnya?

​Perjalanan hukum Rahmat Effendi cukup panjang hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK). Pada awalnya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan f UU Tipikor. Berikut rekam jejak vonisnya:

  1. Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara.
  2. Denda: Wajib membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
  3. Tingkat Kasasi & PK: Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rahmat Effendi pada putusan tanggal 7 Agustus 2024. Putusan ini diketuk oleh Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Suharto.
  4. Pencabutan Hak Politik: Hak politik Rahmat Effendi untuk dipilih dicabut selama 3 tahun (tingkat kasasi) dan diperberat menjadi 5 tahun setelah masa hukuman penjara selesai.

​Dengan vonis 12 tahun yang dijatuhkan sejak 2022, status “bebas bersyarat” pada awal 2026 ini menjadi perhatian publik terkait mekanisme remisi atau ketentuan pembebasan bersyarat yang berlaku.

​Masyarakat Kota Bekasi kini menanti konfirmasi resmi terkait kembalinya mantan orang nomor satu di Kota Patriot tersebut.

RakyatBekasi.Com akan terus memantau perkembangan situasi di kediaman Pekayon dan menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.

Punya informasi terbaru terkait peristiwa ini? Silakan hubungi Redaksi RakyatBekasi.Com melalui saluran resmi kami.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petugas Gabungan Bongkar Paksa 8 Bangunan Liar di Jalan Nonon Sonthanie Bekasi Timur
Wali Kota Bekasi Lantik 44 Pejabat Administrator dan Pengawas
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lantik 44 Pejabat Eselon 3 dan 4
Satpol PP Perketat Perbatasan Antisipasi PPKS di Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Rotasi 18 Kepala Puskesmas
Disdik Rancang Penerapan Tes Kemampuan Akademik untuk Guru
Investasi Kota Bekasi 2025 Tembus Rp 11,57 Triliun di Tengah Tantangan Ekonomi
Perumda Tirta Bhagasasi Siap Putuskan Kontrak Rekanan Swasta Kontraproduktif

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:57 WIB

Petugas Gabungan Bongkar Paksa 8 Bangunan Liar di Jalan Nonon Sonthanie Bekasi Timur

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:45 WIB

Wali Kota Bekasi Lantik 44 Pejabat Administrator dan Pengawas

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:26 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lantik 44 Pejabat Eselon 3 dan 4

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:30 WIB

Satpol PP Perketat Perbatasan Antisipasi PPKS di Kota Bekasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:17 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Rotasi 18 Kepala Puskesmas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca