Aspek Hukum dan Pengawasan pada Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Pelaksanaan tahapan dan jadwal masa kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Jadwal kampanye itu sendiri sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ini berlangsung selama sekitar 2 (dua) bulan dan setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan suara hingga pengesahan pasangan calon terpilih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan, pengertian kampanye dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada ataupun PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.

Namun, beberapa pengalaman dari Laporan Bawaslu RI pada Pilkada terdahulu (Laporan Hasil Pengawasan Pilkada Bawaslu RI, 2015) terdapat banyak pelanggaran yang terjadi pada saat kampanye seperti;

  • Melakukan kampanye di luar jadwal.
  • Peserta pemilu melakukan sosialisasi dengan sebelum daftar calon ditetapkan dan sebelum tahapan kampanye dimulai.
  • Beredarnya berita hoax di media sosial.
  • Kampanye yang menyinggung politisasi SARA.
  • Beredarnya politik uang pada masa kampanye.
  • Mobilisasi peserta kampanye.
  • Pelibatan pihak-pihak yang dilarang sebagai peserta kampanye.
  • Muncul konflik horizontal antar pendukung calon-calon kepala daerah.

Menurut Kristianti (1997), kampanye merupakan sarana untuk menawarkan/menyampaikan program dan pendidikan politik yang pada gilirannya mendapatkan perolehan suara.

Kampanye dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk baik yang bersifat terbuka dan di tempat umum maupun bersifat dialogis di ruang/tempat tertentu/jarang melalui media massa.

Harianto (2007) mempertegas juga bahwa kampanye merupakan salah satu kegiatan yang diselenggarakan pada tahap sebelum pemungutan suara.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur Lbh Fraksi ’98)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babak Baru OTT HGB Summarecon: KPK Segera Periksa Ranny Fahd Arafiq, Aliran Dana Politik ke Musda Golkar Disorot Tajam!
Efek OTT KPK Fahd Arafiq: 7 PK Cabut Dukungan untuk Ranny di Musda Golkar Kota Bekasi
Hanya 5 Parpol Berpeluang Lolos ke DPR RI di Pemilu 2029, Survei Poltracking Sebut Gerindra Terkuat
Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Kawal Penuh Komitmen Pendidikan Gratis Presiden Prabowo
Kabar Duka! Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di RS Siloam Jakarta, PDIP Instruksikan Bendera Setengah Tiang
Bursa Musda Golkar Kota Bekasi Memanas: DPD Jabar Siap Fatsun Jika DPP Beri Diskresi Kader Eksternal!
Suami Terjerat Korupsi Ratusan Miliar, KPK Didesak Telusuri Aliran Dana Politik Ranny Fahd Jelang Musda Golkar Kota Bekasi!
Ranny Fahd Arafiq Kantongi Restu DPP untuk Musda Golkar Kota Bekasi, Pengamat: Citra Partai Dipertaruhkan!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 16:19 WIB

Babak Baru OTT HGB Summarecon: KPK Segera Periksa Ranny Fahd Arafiq, Aliran Dana Politik ke Musda Golkar Disorot Tajam!

Minggu, 27 September 2026 - 23:13 WIB

Hanya 5 Parpol Berpeluang Lolos ke DPR RI di Pemilu 2029, Survei Poltracking Sebut Gerindra Terkuat

Sabtu, 26 September 2026 - 16:00 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Kawal Penuh Komitmen Pendidikan Gratis Presiden Prabowo

Sabtu, 26 September 2026 - 07:52 WIB

Kabar Duka! Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di RS Siloam Jakarta, PDIP Instruksikan Bendera Setengah Tiang

Kamis, 24 September 2026 - 11:25 WIB

Bursa Musda Golkar Kota Bekasi Memanas: DPD Jabar Siap Fatsun Jika DPP Beri Diskresi Kader Eksternal!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x