Terkait Dugaan Pungli Rp1,935 Miliar di SMAN 17 Bekasi, Ini Kata KCD Wilayah III

- Jurnalis

Rabu, 21 September 2022 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah III, Asep Sudarsono, membantah bahwa pungutan sumbangan yang dilakukan Komite Sekolah SMAN 17 Bekasi mengangkangi Pergub Nomor 44 Tahun 2022.

Asep menjelaskan, ada 3 sumber dana untuk pendidikan, diantaranya berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat.

“Ada 3 sumber dana yang untuk membiayai pendidikan,” terangnya, Selasa (20/09/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asep juga memaparkan, apabila dana yang dikucurkan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dirasakan cukup, maka dana dari orang tua atau masyarakat, tidak perlu.

Tetapi karena program pendidikan di sekolah banyak, maka dari itu dana dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dirasakan tidak mencukupi, untuk itu diminta keterlibatan orang tua dalam hal ini.

“Biasanya dana yang dikucurkan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dirasakan masih kurang karena sekolah memiliki prorgam yang cukup banyak dengan capaian target tertentu, maka harus ada peran serta orangtua di dalamnya,” katanya.

Terkait permasalahan di SMAN 17 Bekasi dan kaitannya dengan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 dimana mengatur tentang fungsi Komite Sekolah dan tata cara sekolah mengatur sumbangan, maka didalamnya diatur prosedurnya seperti apa.

“Nah, SMAN 17 Bekasi mengadakan sosialisasi kepada orangtua siswa pada tanggal 10 September 2022 dimana pihak sekolah memaparkan program sekolahnya dan setelah dihitung ada beberapa biaya yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. Diserahkanlah kepada orangtua melalui komite dan diberikan pilihan karena di Pergub Nomor 44 Tahun 2022 juga ada pilihan dan besarnya sumbangan setiap sekolah itu berbeda sesuai dengan kemampuannya,” jelas Asep.

Terkait besaran anggaran yang diminta ke orang tua siswa oleh SMAN 17 Bekasi, Asep mengatakan, sudah ada kesepakatan antara orangtua siswa dimana yang tidak mampu gratis dan yang mampu disesuaikan dan hal ini pun ada di dalam Pergub Nomor 44 Tahun 2022.

Lalu, pada tanggal 12 September 2022, ada beberapa orangtua siswa yang membayar ke sekolah melalui sistem transfer. 

“Lalu, pada tanggal 13 September 2022 ada aduan ke kami terkait masih banyaknya komite sekolah yang belum mengerti terkait penerapan Pergubnya,” imbuh Asep.

Formulir Sumbangan Peduli Pendidikan SMAN 17 Bekasi

Untuk itu, berdasarkan perintah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kepada seluruh KCD untuk meminta agar pertemuan antara Komite Sekolah dan orangtua siswa dihentikan dahulu untuk sementara waktu sebelum Pergub tersebut dimengerti dengan baik oleh Komite Sekolah.

Tetapi pada kenyataannya ada pemberitaan bahwa SMAN 17 Bekasi mengangkangi perintah Kadisdik Jawa Barat.

“Ada pemberitaan yang bahasanya bahwa SMAN 17 Bekasi mengangkangi perintah Kadisdik Jawa Barat dengan meminta sumbangan ke orangtua siswa tersebut. Padahal, tidak demikian,” sanggahnya.

Ia mengakui, terkait hal tersebut, ada sejumlah orangtua yang membayar dengan sistem transfer. 

Bukti transfer Orang tua murid ke Rekening Bank atas Nama Sekolah

“Saya sudah informasikan ke SMAN 17 Bekasi, bahwa mereka yang sudah bayar agar dibuatkan rekening Komite Sekolah dan uang yang sudah masuk uangnya jangan digunakan untuk apapun dan yang belum bayar ditahan dulu,” tegasnya.

Asep juga menuturkan, terkait Pergub tersebut, saat ini ada revisi Pergub Nomor 44 Tahun 2022 karena adanya kendala di lapangan saat diterapkan.

Saat dikonfirmasi adanya pelaporan ke pihak Kejaksaan terhadap Kepala Sekolah yang bersangkutan, maka pihaknya akan siap memberikan penjelasan.

“Kami siap memberikan penjelasan,” pungkasnya.

[irp posts=”3590″]

Sebelumnya diberitakan, pungutan komite disusul ricuh orang tua murid dengan komite di Bandung, ternyata tidak membuat ciut salah satu Kepala SMA Negeri di Kota Bekasi.

Bahkan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat seakan angin lalu baginya.

Sekolah yang terletak di Bekasi Selatan, tepatnya SMAN 17 Bekasi terang-terangan mengangkangi perintah Kadisdik untuk tidak melanjutkan rapat-rapat komite dan melakukan pungutan ke orang tua murid.

Sekolah ini dengan jumawa mengadakan sosialisasi dan melakukan pungutan atas nama komite sekolah.
Atas nama komite sekolah, SMAN 17 Bekasi mengadakan sosialisasi pada tanggal 10 September 2022.

Dalam sosialisasi itu orang tua disodorkan formulir Sumbangan Peduli Pendidikan dengan 3 opsi, Rp8,5 juta, Rp8 juta dan paling sedikit sebesar Rp7,5 juta.

Salah satu orang tua yang anaknya baru saja diterima di SMAN 17 Bekasi, kepada rakyatbekasi.com mengatakan bahwa mereka sebenarnya sangat terkejut dengan besarnya angka sumbangan peduli pendidikan yang ditawarkan komite pada rapat itu.

Namun, mereka tidak berani protes karena beberapa hal, salah satunya takut akan berpengaruh kepada proses belajar anaknya di sekolah.

“Bahkan orang tua siswa yang tak mampu juga terpaksa harus merogoh koceknya dalam-dalam kurang lebih sekitar Rp3 jutaan, tak ada yang gratis, bohong itu,” terang salah satu orangtua siswa.

Pada Selasa lalu, Kadisdik di depan awak media memerintahkan semua sekolah untuk menghentikan semua rapat-rapat komite dalam sosialisasi dana komite, menyusul ricuh yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Bandung.

Tapi sepertinya, Kepala SMAN 17 Bekasi dan Ketua Komite SMAN 17 Bekasi tidak peduli. Terbukti, dari informasi dan data yang diterima rakyatbekasi.com, SMAN 17 Bekasi bahkan telah memungut uang dari orang tua.

Anehnya, dalam Permendikbud 75 tahun 2016 maupun dalam Pergub Jawa Barat No.44 tahun 2022, dikatakan bahwa penggalangan dana dilakukan oleh Komite Sekolah.

Dipertegas kembali di pasal 15 dan 16 Pergub tersebut bahwa komite sekolah menggalang dana dari orang tua dan dibukukan di rekening komite sekolah.

Kenyataannya, pemungutan dana bukan dilakukan oleh Komite Sekolah SMAN 17, tetapi disetorkan langsung oleh orang tua murid ke rekening atas nama sekolah.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenhaj Sidak Tenda, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!
Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar
4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem
Jadi Syarat Wajib SPMB 2026, 59 Ribu Warga Serbu Layanan KIA Pemkot Bekasi
GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi
JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda
Lelang Supercar EDC Cash Kejari Kota Bekasi Tembus Belasan Miliar
Abaikan Warga, Izin Operasional RS Budi Lestari Terancam Ditunda
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:51 WIB

Wamenhaj Sidak Tenda, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:18 WIB

Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:07 WIB

4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:00 WIB

GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda

Berita Terbaru

Sejumlah pengendara sepeda motor dan petugas tampak menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) melintas di salah satu perlintasan sebidang di Kota Bekasi. Mengantisipasi kemacetan imbas proyek DDT Bekasi-Cikarang pada 2027, DPRD mendesak Pemkot Bekasi segera memetakan lokasi perlintasan rawan dan menyiapkan jalur alternatif. (Foto: RakyatBekasi.Com).

Parlementaria

Proyek DDT 2027: DPRD Desak Pemkot Bekasi Petakan Perlintasan Sebidang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:56 WIB

Suasana jalur perlintasan rel kereta api di wilayah stasiun kawasan Bekasi dilihat dari area peron pejalan kaki. Pembangunan lanjutan Double-Double Track (DDT) rute Bekasi-Cikarang yang ditargetkan bergulir pada 2027 dipastikan akan berimbas pada perlintasan sebidang dan berpotensi membebani APBD untuk pembebasan lahan. (Foto: Jurnalis RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

​Proyek DDT Bekasi-Cikarang, DPRD Ingatkan Pemkot Soal APBD

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:16 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x