- Penyelesaian Lewat Pengadilan: Dari total 76 bidang tanah terdampak proyek Fly Over (FO) Bulak Kapal di Kecamatan Bekasi Timur, tersisa 3 bidang tanah yang belum menemui kesepakatan dan kini diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi melalui mekanisme penitipan uang ganti rugi (konsinyasi).
- Jadwal Pencairan Bertahap: Pemkot Bekasi bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi telah mencairkan ganti rugi untuk 15 bidang tanah pada Selasa (20/10/2026), disusul jadwal pembayaran 32 bidang tanah sisanya pada Selasa (27/10/2026) pekan depan.
- Target Konstruksi Fisik: Mega proyek FO Bulak Kapal yang didukung Bantuan Presiden (Banpres), Pemerintah Pusat, dan Pemprov Jawa Barat dipastikan tidak terganggu dan siap memasuki masa konstruksi fisik pada awal November 2026.
- Sebaran Wilayah Terdampak: Akselerasi administrasi pembebasan lahan mencakup tiga kelurahan di Kecamatan Bekasi Timur, yakni Kelurahan Duren Jaya, Kelurahan Aren Jaya, dan Kelurahan Margahayu.
WALI KOTA BEKASI TRI ADHIANTO memastikan proses pembayaran biaya Ganti Rugi Lahan FO Bulak Kapal di Kecamatan Bekasi Timur mulai dicairkan secara bertahap pada Selasa (20/10/2026), meski masih menyisakan 3 bidang tanah yang belum mencapai kesepakatan.
Ketiga bidang tanah tersebut kini diserahkan penyelesaiannya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi melalui mekanisme konsinyasi agar tidak menghambat jadwal proyek.
Pemkot Bekasi menjamin tahapan konstruksi fisik jembatan layang yang didanai Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu tetap dimulai tepat waktu pada awal November 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akselerasi Ganti Rugi Lahan FO Bulak Kapal dan Langkah Tegas Pemkot Bekasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi terus mengebut penyelesaian hak warga terdampak pembangunan Fly Over (FO) Bulak Kapal di Kecamatan Bekasi Timur.
Langkah ini diambil guna memastikan kesiapan lahan sebelum alat berat mulai bekerja di lintasan penghubung Jalan Joyo Martono dan Jalan Pahlawan tersebut.
Pencairan tahap pertama telah dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bekasi Timur pada Selasa (20/10/2026) dengan pengawalan langsung dari jajaran eksekutif dan instansi pertanahan.
Mengapa Pembebasan Lahan Fly Over Bulak Kapal Menjadi Prioritas Nasional dan Daerah?
Pembebasan lahan Fly Over Bulak Kapal menjadi prioritas utama karena merupakan tindak lanjut instruksi langsung Presiden RI melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) guna mengeliminasi perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan pasca-insiden perkeretaapian di Bekasi Timur.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa sinergi antara Pemkot Bekasi dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi hari ini merupakan wujud eksekusi nyata atas mandat Pemerintah Pusat tersebut.
”Hari ini saya bersama Pak Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi telah menyelesaikan proses pembebasan lahan flyover. Dan ini adalah tindak lanjut dari perintah Bapak Presiden melalui Bantuan Presiden (Banpres), pasca terjadinya kecelakaan perkeretaapian di Bekasi Timur,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kantor Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (20/10/2026).
Secara keseluruhan, proyek strategis pengurai kemacetan dan pelindung keselamatan warga di perlintasan rel kereta api Bulak Kapal ini membutuhkan pembebasan terhadap kurang lebih 76 bidang tanah, yang terdiri atas:
- Tanah milik warga/masyarakat terdampak di Kecamatan Bekasi Timur.
- Tanah milik Negara.
- Lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) milik Pemkot Bekasi.
- Lahan milik Perkeretaapian (PT KAI).
- Lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT).
Bagaimana Nasib 3 Bidang Tanah yang Belum Sepakat dalam Ganti Rugi Lahan FO Bulak Kapal?
Terhadap 3 bidang tanah yang pemiliknya belum menyepakati nilai ganti rugi, Pemkot Bekasi dan BPN Kota Bekasi menyerahkan penyelesaiannya melalui mekanisme penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi sesuai ketentuan perundang-undangan pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Tri Adhianto merinci bahwa mayoritas bidang lahan warga telah memasuki jadwal pembayaran bertahap pada pekan ini dan pekan depan, sementara 3 bidang yang belum tuntas diproses lewat jalur pengadilan.
”Dengan secara total dari 76 bidang. Hari ini secara bertahap kita selesaikan proses pembayaran biaya ganti rugi lahan sebanyak 15 bidang tanah, dan dijadwalkan pekan depan 32 bidang sisanya. Tetapi, ada 3 bidang tanah yang belum terselesaikan, dan memang harus melalui proses pengadilan,” jelasnya.
Kapan Konstruksi Fisik Fly Over Bulak Kapal Bekasi Timur Dimulai?
Konstruksi fisik mega proyek Fly Over Bulak Kapal yang didukung penuh oleh kolaborasi anggaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dijadwalkan mulai berjalan pada awal November 2026.
Kendati masih terdapat sejumlah dokumen administrasi warga yang sedang dilengkapi serta proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi menjamin hal tersebut tidak akan menunda jadwal peletakan batu pertama maupun pengerjaan konstruksi di lapangan.
”Terkini bagi seluruh proses rangkaian pembayaran, mungkin ada beberapa yang belum lengkap. Tapi kita pastikan proses pembangunan tidak akan terganggu,” terang Tri.
Bagaimana Mekanisme BPN Kota Bekasi Mengurai Administrasi dan Penolakan Warga?
Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi mengurai pemberkasan syarat pembayaran di tiga kelurahan terdampak secara maraton sekaligus menempuh pendekatan persuasif bersama Satuan Tugas (Satgas) sebelum menerapkan mekanisme penitipan di pengadilan bagi pihak yang menolak.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, menyatakan bahwa percepatan pencairan biaya ganti rugi ini adalah syarat mutlak pembangunan FO Bulak Kapal yang harus segera dituntaskan bersama Pemkot Bekasi.
”Dalam hal ini kita mengurai terhadap proses administrasi kelengkapan syarat dokumen pembayaran biaya ganti rugi lahan. Karena, ada 3 wilayah Kelurahan yang turut terdampak pada proses pembebasan lahan,” katanya.
Ketiga wilayah kelurahan di Kecamatan Bekasi Timur yang bersinggungan langsung dengan trase proyek tersebut meliputi Kelurahan Duren Jaya, Kelurahan Aren Jaya, dan Kelurahan Margahayu. Selanjutnya, pembayaran tahap kedua dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (27/10/2026) pekan depan hingga seluruh target rampung pada akhir Oktober 2026.
”Iya secara bertahap pembayaran ini akan menyasar kepada 32 bidang tanah sisanya. Target kita dapat rampung terselesaikan pada Akhir Bulan ini. Tapi jika masih ada terkait dengan misalnya penolakan, kita sudah bersikap persuasif dan sudah kita panggil, dan kita sudah melakukan peninjauan terhadap satgas. Dan ini kita laksanakan sesuai dengan mekanisme dengan penitipan pengadilan,” paparnya.
Langkah tegas Pemkot Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi dalam menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan—termasuk melalui jalur konsinyasi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi—menjadi jaminan kepastian hukum agar proyek Fly Over Bulak Kapal tidak lagi terkatung-katung.
Kini warga Bekasi Timur menantikan dimulainya konstruksi fisik pada awal November 2026 guna mengakhiri kemacetan kronis dan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.
Bagaimana pendapat Anda mengenai langkah konsinyasi pengadilan agar pembangunan Fly Over Bulak Kapal tidak terhambat?
Berikan komentar Anda di bawah dan bagikan berita ini kepada warga Bekasi lainnya! Jangan lupa baca artikel menarik lainnya serta ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi agar selalu update dengan informasi terkini seputar Kota dan Kabupaten Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















