- Lokasi Eksekusi: Jalan Tanahfit RW 09, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria.
- Tindakan Utama: Pembongkaran 88 bangunan liar (bangli) di atas bantaran sepanjang 900 meter pada lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT).
- Solusi Permanen: Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi segera melakukan normalisasi dan pengerukan saluran air.
- Langkah Lintas Wilayah: Pemkot Bekasi akan membangun saluran tembus yang terintegrasi langsung dengan sistem drainase Kabupaten Bekasi.
PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) BEKASI melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi segera mengeksekusi normalisasi Kali Irigasi di Jalan Tanahfit RW 09, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria.
Langkah tegas ini diambil usai pembongkaran 88 bangunan liar (bangli) di atas lahan Perum Jasa Tirta (PJT) rampung dilaksanakan pada 6 hingga 8 Oktober 2026.
Normalisasi saluran menjadi solusi krusial untuk mengakhiri penderitaan warga akibat genangan air menahun yang dipicu oleh penyempitan drainase dari bangunan-bangunan ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Target DBMSDA Kota Bekasi Kembalikan Fungsi Saluran Kali Irigasi Medansatria
Mengapa Normalisasi Kali Irigasi di Jalan Tanahfit Sangat Mendesak?
Normalisasi ini mendesak karena puluhan bangunan ilegal tersebut telah menutup aliran sungai, memicu genangan air menetap di permukiman warga, bahkan ketika hujan tidak turun.
Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Idi Sutanto, menjelaskan bahwa normalisasi ini merupakan tindak lanjut konkret dari hasil inspeksi langsung Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada bulan sebelumnya.
”Pak Wali meninjau langsung ke lokasi. Saat itu kondisi masih musim kemarau, tetapi di belakang bangunan-bangunan tersebut air tetap tergenang. Setelah ditelusuri penyebabnya, ternyata aliran kali tertutup bangunan liar yang berdiri di atas saluran,” kata Idi Sutanto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (08/10/2026).
Sebelum mengerahkan ekskavator untuk mengeruk tumpukan sampah hitam dan material sisa bangunan, Pemkot Bekasi telah menempuh jalur persuasif dan administratif.
Surat Peringatan (SP) 1, 2, hingga 3 telah dilayangkan secara bertahap dengan melibatkan aparatur Kecamatan Medansatria, Kelurahan Medansatria, dan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.
Apa Dampak Bangunan Liar terhadap Akses dan Lingkungan Warga?
Dampak paling merugikan dari berdirinya bangunan di atas badan air ini adalah terputusnya fungsi ekologis sungai yang membuat warga di bagian belakang permukiman terkurung oleh titik genangan permanen. Situasi tersebut tidak hanya merusak sanitasi, tetapi juga mengganggu mobilitas keseharian warga.
”Kasihan warga yang berada di belakang lokasi. Masa hanya karena ada bangunan di atas kali, warga yang lain harus terus mengalami genangan. Bahkan saat kemarau pun air masih menggenang dan akses warga terganggu,” katanya.
Bagaimana Strategi Pemkot Bekasi Mengatasi Banjir Lintas Wilayah?
Pasca penertiban, DBMSDA Kota Bekasi tidak sekadar menormalisasi saluran eksisting, melainkan merancang sistem tata air yang terintegrasi hingga ke wilayah hilir.
Mengingat secara geografis batas aliran air bermuara di wilayah tetangga, Pemkot Bekasi berencana menyambungkan drainase tersebut langsung ke sistem pembuangan Kabupaten Bekasi.
”Nanti akan kita buat saluran yang terhubung ke kali di wilayah Kabupaten Bekasi. Karena secara sistem, aliran pembuangan air dari kawasan tersebut memang bermuara ke sana,” jelasnya.
Sinergi antar-pemerintah daerah mutlak diperlukan agar efektivitas pengendalian banjir dapat dirasakan maksimal.
”Kami akan berkoordinasi dengan Kabupaten Bekasi karena hilirnya memang berada di sana. Penanganan banjir dan saluran air ini harus dilakukan secara terintegrasi lintas wilayah,” ucapnya.
Adapun ringkasan penertiban dan normalisasi di kawasan Tanahfit Medansatria mencakup:
- Total Penertiban: 88 bangunan liar dibongkar.
- Jangkauan Trase: Sepanjang kurang lebih 900 meter.
- Status Kepemilikan Lahan: Bantaran sungai milik Perum Jasa Tirta (PJT).
- Waktu Pelaksanaan Eksekusi: Berlangsung selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Oktober 2026.
Langkah penataan kawasan perkotaan ini tidak hanya bertujuan mengembalikan fungsi ekologis saluran air, tetapi juga menjadi bagian dari mitigasi bencana hidrometeorologi menjelang puncak musim penghujan. Tata ruang kota diharapkan kembali tertib, bersih, dan menghadirkan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Jangan lewatkan perkembangan terbaru seputar kebijakan publik, infrastruktur, dan pembangunan Kota Bekasi.
Bagikan artikel ini untuk mengedukasi warga lainnya, berikan komentar Anda, dan pastikan untuk mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update dengan berita faktual dan terpercaya setiap hari!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















