Usai Gaduh Verifikasi Faktual, Kini Muncul Pro-Kontra Sistem Proporsional Terbuka

- Jurnalis

Senin, 2 Januari 2023 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit, seusai menandatangi nota kesepahaman (MoU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (29/12/2022). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit, seusai menandatangi nota kesepahaman (MoU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (29/12/2022). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Belum reda gaduh kecurangan pada tahapan verifikasi faktual kini muncul kontroversi uji materi atas UU Pemilu terkait penerapan sistem proporsional terbuka pada Pileg 2024.

Apabila gaduh tahapan verifikasi didominasi pernyataan parpol-parpol yang gagal menjadi peserta pemilu, pro-kontra sistem proporsional terbuka bersumber dari kecaman maupun dukungan dari parpol parlemen. Kekisruhan ini muncul menutup tahun 2022.

Sistem proporsional terbuka menjadi perdebatan setelah enam orang warga mengajukan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU No7/2017 tentang Pemilu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga yang terdiri atas Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, RIyanto dan Nono Marijono mendalilkan pasal yang mengatur penerapan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten bertentangan dengan UUD 1945 karena membuka ruang politik uang.

Baca Juga:  Terkait Sanksi ASN Intoleran, Pj Wali Kota Bekasi Tunggu Hasil Keputusan Tim

Kegaduhan bermula dari pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang terkesan mendukung uji materi tersebut dan berharap pasal tersebut dibatalkan.

Alasan Hasyim, pelaksanaan sistem proporsional tertutup yang mengharuskan pileg cukup menampilkan lambang atau gambar partai, bukan nama-nama caleg, efektif untuk efisiensi biaya.

Pernyataan Hasyim menuai kecaman dari kalangan parpol dan aktivis.

Namun Hasyim menegaskan pernyataan tersebut bukan dukungan agar pileg digelar dengan sistem proporsional tertutup, tetapi sebatas wacana apabila bisa memilih, dia menilai proporsional tertutup lebih tepat.

Baca Juga:  KPU Perbolehkan ASN Jadi Petugas Pemilu Level Kecamatan hingga TPS

Klarifikasi tersebut terlambat, selaku Ketua KPU, Hasyim diminta untuk cermat dan bijak mengeluarkan pernyataan.

Gaduh belum mereda lantaran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut partainya yang dua kali menang pileg berturut-turut dalam pelaksanaannya menggunakan sistem proporsional terbuka mendukung apabila Pileg 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.

Alasannya, proporsional tertutup menutup celah liberalisasi dan oligarki, sekaligus mendorong pengkaderan partai-partai.

Partai NasDem menolak keras pelaksanaan Pileg 2024 digelar dengan proporsional terbuka.

Alasannya proporsional terbuka membuka kesempatan bagi seluruh warga dari beragam latar belakang profesi untuk maju menjadi wakil rakyat.

Politikus Golkar Nusron Wahid malah menilai permohonan uji materi tidak tepat lantaran sudah pernah ditolak MK.

Baca Juga:  H-25 Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi Terima 1,8 Juta Lembar Surat Suara

MK menolak uji materi sistem proporsional terbuka pada 2012 yang lalu pada masa Mahfud MD memimpin badan pengawal konstitusi.

MK menyatakan pileg menggunakan sistem suara terbanyak dan konstitusional. Artinya pileg tidak perlu menggunakan sistem nomor urut dalam proporsional terbuka.

“Sistem ini memilih wakil rakyat sesuai dengan pilihannya. Bila sekadar mencoblos logo dan nomor urut partai, rakyat seperti memilih kucing dalam karung,” tutur Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekapitulasi Perolehan Suara Telah Usai, KPU Kota Bekasi Rilis Hasil Pilkada 2024 Besok
Hadapi Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu RI Siap Berikan Pengawalan Hukum
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Bekasi Rampung Besok
Ada Perbaikan DPT, DPHTB dan DPK, KPU Kota Bekasi: Kita Tidak Merubah Perolehan Suara
Pilkada Kota Bekasi Selesai, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terus Berlanjut
Angka Partisipan Pilkada 2024 Turun, Bawaslu RI Segera Bahas Bersama KPU dan DPR
Ini Dia Syarat dan Cara Pengajuan Sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Sambangi Kota Bekasi, Ketua Bawaslu RI Tinjau Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:29 WIB

Rekapitulasi Perolehan Suara Telah Usai, KPU Kota Bekasi Rilis Hasil Pilkada 2024 Besok

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:35 WIB

Hadapi Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu RI Siap Berikan Pengawalan Hukum

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:38 WIB

KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Bekasi Rampung Besok

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:11 WIB

Ada Perbaikan DPT, DPHTB dan DPK, KPU Kota Bekasi: Kita Tidak Merubah Perolehan Suara

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:15 WIB

Pilkada Kota Bekasi Selesai, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terus Berlanjut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!