- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi melantik 12 Juru Sita Pajak Daerah (Jursit) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi pada Senin (05/10/2026).
- Tugas utama Jursit adalah menegakkan hukum fiskal, mulai dari penyitaan aset hingga penyanderaan (gijzeling) bagi penunggak pajak nakal.
- Bulan ini, Bapenda Kota Bekasi menargetkan eksekusi langsung terhadap dua hingga tiga objek wajib pajak yang tidak kooperatif.
- Tindakan tegas ini merupakan upaya terakhir untuk merawat tingkat kepatuhan pajak daerah yang saat ini telah melampaui angka 90 persen.
WALI KOTA BEKASI TRI ADHIANTO resmi melantik 12 Juru Sita Pajak Daerah (Jursit) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi. Pelantikan yang berlangsung pada Senin (05/10/2026) ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum fiskal secara tegas.
Pasukan juru sita ini dipersiapkan khusus untuk menindak para penunggak pajak daerah yang membandel sekaligus mempercepat penyelesaian piutang daerah.
Langkah Tegas Wali Kota Bekasi Kejar Penunggak Pajak
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, menjelaskan bahwa pengangkatan para juru sita tersebut didasarkan pada Keputusan Wali Kota Bekasi. Seluruh petugas yang dilantik telah melalui seleksi ketat dan dinyatakan lulus sertifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pelantikan langsung berdasarkan Keputusan Wali Kota. Ada 12 orang yang dilantik. Sebelumnya ada 25 orang yang mengikuti proses, tetapi yang sudah tersertifikasi baru 12 orang. Ini pelantikan tahap awal, kemungkinan akan ada gelombang berikutnya setelah proses sertifikasi selesai,” kata Agustinus Prakoso kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di kompleks Pemkot Bekasi, Senin (05/10/2026).
Apa Saja Tugas Utama Juru Sita Pajak Daerah di Kota Bekasi?
Kehadiran juru sita pajak memegang peran krusial dalam menjalankan fungsi penegakan hukum (law enforcement) terhadap wajib pajak yang mengabaikan kewajiban finansialnya. Mereka tidak akan segan menindak tegas pengusaha atau individu yang sengaja menghindari pajak.
”Juru sita akan bertugas melakukan tindakan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah, khususnya setelah seluruh tahapan administrasi dan pendekatan persuasif telah dilakukan,” ujarnya.
Agustinus menegaskan bahwa ketika juru sita sudah turun ke lapangan, artinya proses penagihan telah memasuki tahap penegakan hukum murni karena mekanisme administrasi telah usai.
Bagaimana Mekanisme Penagihan dan Penyitaan Aset Penunggak Pajak?
Meski dibekali kewenangan paksa, proses eksekusi oleh juru sita tidak dilakukan secara gegabah. Pemkot Bekasi tetap menerapkan serangkaian prosedur administrasi peringatan sebelum petugas turun menyita aset.
”Mekanisme penagihan tidak dilakukan secara serta-merta. Bapenda terlebih dahulu memberikan surat peringatan hingga tiga kali kepada wajib pajak sebelum menerbitkan surat paksa,” jelasnya.
Selama wajib pajak masih menunjukkan itikad baik dan mematuhi skema pembayaran, Bapenda Kota Bekasi tetap mengedepankan langkah persuasif. Namun, apabila tiga kali peringatan tersebut diabaikan, surat paksa akan segera dieksekusi tanpa kompromi.
”Pemberitahuan surat paksa dilakukan langsung kepada penanggung pajak agar melunasi utang pajaknya. Jika tetap tidak dipenuhi, ada tahapan penyitaan barang, penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak, hingga penyanderaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Siapa Saja Lembaga yang Dilibatkan Bapenda Kota Bekasi dalam Penindakan?
Untuk memastikan penegakan hukum fiskal berjalan maksimal, Bapenda Kota Bekasi tidak bergerak sendirian. Mereka membangun sinergi taktis dengan berbagai aparat penegak hukum guna melacak dan menindak pengemplang pajak secara komprehensif.
”Kita juga akan bekerja sama dengan PPNS, kepolisian, termasuk PPATK terkait langkah-langkah yang diperlukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Kapan Eksekusi Penunggak Pajak di Kota Bekasi Mulai Dilakukan?
Bapenda Kota Bekasi saat ini sedang gencar mengklasifikasikan data wajib pajak yang masuk dalam daftar merah tunggakan. Eksekusi tegas terhadap objek wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif sudah dijadwalkan bergulir dalam waktu dekat.
”Kita sedang melakukan klasifikasi. Kemungkinan bulan ini ada dua atau tiga objek wajib pajak yang akan kita tindaklanjuti melalui mekanisme juru sita,” katanya.
Agustinus menggarisbawahi bahwa pembentukan juru sita bukan sekadar untuk menjatuhkan sanksi, melainkan sebagai instrumen terakhir (ultimum remedium) dalam menjaga kepatuhan pajak daerah yang saat ini konsisten berada di atas 90 persen.
”Ini merupakan satu langkah maju dalam penanganan piutang pajak daerah. Harapannya tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat dan penerimaan daerah bisa lebih optimal untuk mendukung pembangunan Kota Bekasi,” tandasnya.
Ketegasan Pemkot Bekasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para penunggak pajak untuk segera menuntaskan kewajibannya sebelum aset mereka disita negara.
Tetap update dengan dinamika dan kebijakan terbaru di Kota Patriot dengan membaca berita terkait di portal kami. Jangan sampai Anda ketinggalan informasi penting, segera ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] dan bagikan artikel ini agar masyarakat semakin sadar pajak!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















