1.140 Warga Binaan Lapas Bekasi Dapat Remisi Kemerdekaan, 35 Langsung Bebas

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 1.140 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi menerima Remisi Kemerdekaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya langsung dinyatakan bebas.

​Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa hukuman. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono, menjelaskan bahwa penyerahan remisi ini menjadi momen penting bagi para narapidana.

​”Pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimum yang ditentukan,” ujar Chandran saat ditemui di sela-sela kegiatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ia menambahkan, dari 1.140 narapidana yang menerima remisi, 35 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang berarti mereka langsung bebas. Sementara sisanya, sebanyak 1.105 orang, mendapatkan Remisi Umum I (RU I) dengan pengurangan masa tahanan.

Prosesi Simbolis dan Syarat Penerima Remisi

Pemberian remisi secara simbolis dilakukan di Alun-alun M. Hasibuan Kota Bekasi dalam upacara HUT RI ke-80.

Dua orang perwakilan warga binaan menerima surat bebas mereka langsung dari Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, yang disaksikan oleh para pejabat dan tamu undangan.

“Dua warga binaan diberikan simbolis bebas langsung oleh Wali Kota Bekasi,” ucap Chandran. “Hal ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berupaya memperbaiki diri,” tambahnya.

​Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Menurut Kalapas, rata-rata penerima remisi adalah narapidana yang telah menjalani masa hukuman satu hingga tiga tahun dan terjerat kasus pidana umum.

Harapan untuk Perubahan dan Kesejahteraan Masyarakat

​Chandran Lestyono berharap para mantan warga binaan yang telah bebas dapat beradaptasi kembali dengan masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik.

​”Besar harapan bagi mereka yang sudah bebas agar bisa memperbaiki dirinya, tidak kembali melakukan tindak pidana, dan menjadi bagian produktif dari masyarakat,” paparnya.

​Pemberian remisi ini, lanjutnya, juga bertujuan untuk membantu menekan angka kriminalitas di Kota Bekasi. Dengan adanya pembinaan yang efektif di Lapas, diharapkan masyarakat di luar juga bisa lebih mendukung proses reintegrasi para mantan narapidana.

​”Kita berharap dengan adanya program pembinaan di Lapas, kondisi Kota Bekasi semakin kondusif dan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raperda Penyimpangan Seksual Kota Bekasi Dinilai Cacat Substansi, GAMKI: Jangan Asal Ketok Palu!
Dongkrak Gairah Wisata Air, KDM Gagas Lomba Dayung Piala Gubernur Jabar di Kalimalang Bekasi
Krisis Anggaran Daerah, Dedi Mulyadi Larang Bawa ‘Tim Hore’ ke PORPROV Jabar XV 2026 di Kota Bekasi
Pimpin Rakor di Pemkot Bekasi, Dedi Mulyadi Sentil Efisiensi Anggaran Porprov Jabar XV 2026
KONI Jabar Bidik Atlet Terbaik dari Ajang Porprov untuk Persiapan Babak Kualifikasi PON 2027
Tembus 80 Persen, KONI Jabar Pastikan Kesiapan Infrastruktur Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi
Sahabat MUI ‘Gedor’ DPRD Kota Bekasi: Segera Sahkan Perda Anti Penyimpangan Seksual!
TEPIS ISU MIRING! Suami Kades Lambangsari Sebut Video Viral di Lift Trik Politik Kotor Jelang Pilkades
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:49 WIB

Raperda Penyimpangan Seksual Kota Bekasi Dinilai Cacat Substansi, GAMKI: Jangan Asal Ketok Palu!

Jumat, 4 September 2026 - 20:41 WIB

Dongkrak Gairah Wisata Air, KDM Gagas Lomba Dayung Piala Gubernur Jabar di Kalimalang Bekasi

Jumat, 4 September 2026 - 18:04 WIB

Krisis Anggaran Daerah, Dedi Mulyadi Larang Bawa ‘Tim Hore’ ke PORPROV Jabar XV 2026 di Kota Bekasi

Jumat, 4 September 2026 - 16:37 WIB

Pimpin Rakor di Pemkot Bekasi, Dedi Mulyadi Sentil Efisiensi Anggaran Porprov Jabar XV 2026

Jumat, 4 September 2026 - 14:28 WIB

Tembus 80 Persen, KONI Jabar Pastikan Kesiapan Infrastruktur Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x