239 Data Instansi Terdampak Ransomware! Menkominfo: Full Recovery PDN Agustus 2024

- Jurnalis

Sabtu, 29 Juni 2024 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. (Foto: Kominfo)

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. (Foto: Kominfo)

JAKARTA – Setelah mengalami serangan ransomware yang melumpuhkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya, beberapa layanan publik dari kementerian dan lembaga mulai menunjukkan pemulihan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa layanan perizinan event dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, layanan keimigrasian dari Kementerian Hukum dan HAM, layanan sikap dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), layanan Sihalal dari Kementerian Agama, dan ASN digital dari Kota Kediri telah kembali normal.

Meski beberapa instansi telah berhasil memulihkan layanannya, situasi ini tidak dialami oleh banyak kementerian lain yang terdampak serangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut laporan, dari 239 instansi pemerintah yang terdampak dari pusat hingga daerah, hanya 43 instansi yang tidak terpengaruh berkat penyimpanan data utama di PDNS 1 Tangerang Selatan dan PDNS 3 Batam.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa analisis dampak serangan siber menunjukkan hasil critical dan major, yang menciptakan gangguan total serta hilangnya data dan akses.

Full recovery layanan PDNS 2, termasuk tindak lanjut rekomendasi hasil forensik, diharapkan pertengahan Agustus 2024 sudah bisa dituntaskan,” kata Budi Arie dalam rapat bersama Komisi I DPR.

Strategi pemulihan jangka pendek yang dilakukan oleh pemerintah mencakup inventarisasi tenant terdampak, pemetaan aset, dan penyusunan strategi serta pedoman pemulihan layanan.

Pemerintah juga telah mewajibkan setiap kementerian dan lembaga untuk menyimpan data cadangan masing-masing.

Motif di balik serangan ini, menurut Budi, adalah ekonomi dan bukan oleh aktor negara, namun oleh individu.

Kejadian ini telah memicu kekacauan akibat kementerian/lembaga yang tidak memiliki cadangan data sendiri, yang kini telah diwajibkan oleh aturan.

Di sisi lain, Kepala BSSN Hinsa Siburian mengakui bahwa belum bisa dipastikan sepenuhnya tentang kebocoran data masyarakat akibat serangan ini.

“Kami belum bisa memastikan 100 persen tidak bocor karena forensik masih berjalan. Sejauh ini, kami tahu data masih di dalam, dengan keadaan terenkripsi,” ucap Hinsa singkat.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan
BNPB Rilis Data 1.177 Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera
Said Iqbal Soroti Upah Buruh Jakarta Kalah dari Bekasi
Mahkamah Agung Resmi Bentuk Panitia Seleksi Hakim MK Pengganti Anwar Usman

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:29 WIB

OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:14 WIB

Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca