Jaksa Agung: Jangan Sekali-kali Main Perkara atau Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa!

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Mas Tri (Masyarakat Terorganisir) Muhamad Ali menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jumat (07/10/2023).

Koordinator Mas Tri (Masyarakat Terorganisir) Muhamad Ali menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jumat (07/10/2023).

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengingatkan jajaran Kejaksaan di provinsi dan kabupaten/kota untuk senantiasa menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga serta mengedepankan integritas dan dedikasi dalam bekerja.

Burhanuddin mengingat kewenangan Kejaksaan sangat besar, sehingga kewenangan tersebut harus dimanfaatkan secara benar dan bertanggung jawab serta yang terpenting adalah bermanfaat bagi masyarakat.

“Jangan sekali-kali bermain dengan perkara ataupun intervensi pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu bagi para pemimpin satuan kerja, para Kajati dan Kajari agar segera laksanakan mitigasi pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan para anggotanya, terlebih ini merupakan akhir tahun anggaran yang rentan terjadi penyimpangan,” tegas Burhanuddin di Ambon, Senin (20/11/2023) saat melakukan kunjungan kerja secara virtual.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kunker virtual yang diikuti Kajati Maluku Agoes S Prasetyo bersama Wakajati I Gede Ngurah Sriada dan jajaran Jaksa Agung RI, Burhanuddin memberikan sejumlah arahan dan penekanan untuk meningkatkan kinerja jajaran Adhyaksa.

Kegiatan kunker virtual tersebut mengusung tema ‘Merawat Kepercayaan Publik dengan Konsistensi Menegakkan Integritas dan Dedikasi” dalam rangka mengevaluasi seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan,

Baca Juga:  Mas Tri Desak Kejari Bekasi Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Oknum TP3

Menurut Burhanuddin, tingkat kepercayaan publik yang telah dicapai merupakan buah dari kerja keras seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Selanjut dia menegaskan agar pencapaian tersebut tidak membuat para jajaran menjadi jumawa dan lengah, melainkan perlu konsisten dalam menegakkan integritas dan dedikasi sebagai faktor utama.

Selain itu, disampaikan juga kalau dewasa ini makin marak adanya pemberitaan negatif terhadap institusi kejaksaan. Salah satunya mengenai peristiwa di Bondowoso yang telah membawa kemarahan dan kekecewaan.

Baca Juga:  Kasus 'Kota Bintang' Dilaporkan ke Kejati Jabar, ANTRI Sebut Nama Tri Adhianto dan Koswara Hanafi

Terkait dengan hal itu, Burhanuddin menekankan bahwa integritas sudah sepatutnya menjadi standar minimum yang harus dimiliki setiap insan Adhyaksa dan menjadikan hal tersebut menjadi kebiasaan.

“Saya perintahkan kepada seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai cambuk untuk berintrospeksi diri. Hentikan segala upaya untuk mencoba-coba mendekatkan diri dari perbuatan tercela yang kelak mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi,” ujarnya.

Burhanuddin menegaskan tidak akan segan dalam memberikan sanksi, baik administrasi maupun pidana kepada setiap orang yang masih berupaya melakukan tindakan tercela, karena lebih baik mengorbankan satu orang daripada mengorbankan satu institusi.

Lebih lanjut, dia menekankan mengenai pentingnya meningkatkan pengawasan melekat di satuan kerja. Mengenai hal itu, pihaknya telah mengeluarkan Surat Umum Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dianggap Berkonotasi Negatif, Menteri Maman Ganti Istilah ‘Pelaku UMKM’ dengan ‘Pengusaha Mikro’
Raup Keuntungan Rp 248 Miliar, Bandar Judi Online asal China Ditangkap di Batam
Indonesia Mulai Produksi Emas Batangan, PTFI Targetkan 50-70 Ton per Tahun
KAI Siapkan 3 Juta Kursi untuk Libur Nataru, KA Jarak Jauh dan Lokal Sudah Terjual 739.418 Tiket
Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Pastikan Penundaan Kenaikan Tarif PPN
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:19 WIB

Raup Keuntungan Rp 248 Miliar, Bandar Judi Online asal China Ditangkap di Batam

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:39 WIB

Indonesia Mulai Produksi Emas Batangan, PTFI Targetkan 50-70 Ton per Tahun

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:55 WIB

KAI Siapkan 3 Juta Kursi untuk Libur Nataru, KA Jarak Jauh dan Lokal Sudah Terjual 739.418 Tiket

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:40 WIB

Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Sabtu, 30 November 2024 - 15:58 WIB

Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!