Pemerintah Kota Bekasi Terbitkan Aturan Wajib Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Berikut Alasannya

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan aturan yang mewajibkan seluruh elemen masyarakat untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada waktu tertentu yang telah ditentukan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.14.1.1/1004/Setda. Prokopim tentang Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menyatakan bahwa instruksi tersebut mewajibkan semua elemen masyarakat, termasuk pihak terkait di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kantor-kantor pemerintahan, dan mal-mal, untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebentar saja dengarkan lagu Indonesia Raya, sikap sempurna, dan nyanyikan Indonesia Raya,” ujarnya saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi selepas pelaksanaan apel pagi.

Menurut Abdul Harris, banyak masyarakat yang tidak menyadari pentingnya jiwa nasionalisme dan patriotisme terhadap makna lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Kadang-kadang kita banyak yang tidak tahu dengan Indonesia Raya. Sekarang harus kita sosialisasi lagi. Insyaallah, kita ini harus punya kekuatan yang luar biasa, karena kita punya tantangan besar di era globalisasi ini. Maka ketahanan nasional kita harus kita kuatkan,” tambahnya.

Bekasi, yang memiliki julukan sebagai Kota Patriot atau Kota Pahlawan, juga dianggap memiliki pengaruh terkait pentingnya meningkatkan patriotisme.

“Itu saya kira salah satu. Tapi insyaAllah ini secara umum, memang diinstruksikan oleh Pak Presiden, ayo kita tingkatkan patriotisme kita. Kebetulan Bekasi adalah Kota Patriot,” katanya.

Merujuk pada Surat Edaran tersebut, ketentuan mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah sebagai berikut:

  1. Lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan dan dinyanyikan setiap pagi pada pukul 10.00 WIB.
  2. Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, wajib untuk menyanyikan dan berdiri tegak dengan sikap siap.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tulis surat edaran tersebut.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh masyarakat Kota Bekasi dapat lebih memahami pentingnya jiwa nasionalisme dan patriotisme serta menjaga semangat kebangsaan melalui lagu kebangsaan Indonesia Raya.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung RI Sita Dokumen Dividen Korupsi KSO PT Migas, Kepala Bapenda Kota Bekasi Bilang Begini
Tanggul Masih Bolong-Bolong, Pemkot Bekasi Kebut Usulan Proyek Tanggul Permanen Kali Bekasi ke Pusat di 2027
Ancaman Banjir Mengintai, Pemkot Bekasi Kebut Proyek Tanggul Permanen Kali Bekasi dan Minta Intervensi Pusat
Babak Baru Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung RI Geledah Pemkot Bekasi dan Foster Oil
4 Calon Sekda Kota Bekasi Lolos Seleksi, Tri Adhianto Patok Syarat Wajib ‘Panglima ASN’
Perebutan Kursi Sekda Kota Bekasi 2026: 3 Pejabat Internal Ditantang Birokrat Banjar, Siapa Terpilih?
Kejaksaan Agung RI Geledah Pemkot Bekasi Secara Senyap, Dokumen Bapenda hingga PT Migas Disita
Gebrak Pelayanan, Kepala BPN Kota Bekasi Perintahkan Sapu Bersih Tunggakan Berkas dan Sikat Pungli
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:56 WIB

Kejagung RI Sita Dokumen Dividen Korupsi KSO PT Migas, Kepala Bapenda Kota Bekasi Bilang Begini

Kamis, 17 September 2026 - 19:17 WIB

Tanggul Masih Bolong-Bolong, Pemkot Bekasi Kebut Usulan Proyek Tanggul Permanen Kali Bekasi ke Pusat di 2027

Kamis, 17 September 2026 - 19:00 WIB

Ancaman Banjir Mengintai, Pemkot Bekasi Kebut Proyek Tanggul Permanen Kali Bekasi dan Minta Intervensi Pusat

Kamis, 17 September 2026 - 18:43 WIB

Babak Baru Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung RI Geledah Pemkot Bekasi dan Foster Oil

Kamis, 17 September 2026 - 18:26 WIB

4 Calon Sekda Kota Bekasi Lolos Seleksi, Tri Adhianto Patok Syarat Wajib ‘Panglima ASN’

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x