GMNI Bekasi Layangkan Keberatan Administratif atas Pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi.

Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi.

Kuasa hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi, Naupal Al Rasyid, SH., MH, telah melayangkan surat keberatan administratif terhadap pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi untuk periode 2025-2029.

Surat keberatan tersebut ditujukan kepada Bupati Bekasi, Ade Kunang, dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi.

Menurut Direktur LBH Fraksi 98, Naupal Al Rasyid, keputusan pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berpotensi menimbulkan implikasi hukum, karena diduga cacat prosedural dan tidak memenuhi persyaratan administratif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025, yang diterbitkan pada 17 April 2025.

Namun, Naupal menilai bahwa pengangkatan ini tidak sesuai dengan Pasal 57 (h) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menetapkan batas usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat pertama kali mendaftar.

Selain itu, Naupal juga mengacu pada Pasal 35 (h) Permendagri 37 Tahun 2018, yang mengatur bahwa pengangkatan Direktur Usaha PDAM harus memenuhi syarat usia yang sama, yaitu minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun.

“Bahkan, pengangkatan Ade Efendi Zarkasih diduga tidak melalui proses seleksi sesuai ketentuan Pasal 58 PP Nomor 54 Tahun 2017, yang seharusnya menjadi acuan dalam penunjukan pejabat di lingkungan BUMD,” ujar Naupal kepada rakyatbekasi.com, Rabu (07/05/2025).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Naupal mendesak Bupati Bekasi untuk segera mencabut dan membatalkan keputusan pengangkatan.

“Kami meminta Bupati Bekasi untuk memberhentikan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, serta menyesuaikan proses pengangkatan Direktur Usaha yang baru sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, Naupal membeberkan bahwa pengajuan keberatan ini masih berada dalam masa tenggang waktu selama 21 hari, sesuai Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan .

Jika keberatan ini tidak ditindaklanjuti, Naupal menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, yang mengatur penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan.

“Sesuai ketentuan, Pemohon telah menempuh upaya administrasi dengan mengajukan gugatan untuk selanjutnya diperiksa dan diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara,” pungkasnya.

GMNI Kabupaten Bekasi berharap agar pemerintah daerah lebih transparan dan patuh terhadap regulasi dalam pengangkatan pejabat BUMD, guna memastikan bahwa setiap proses dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat dan berbagai elemen akademik pun menanti tanggapan resmi dari Pemkab Bekasi terkait permasalahan ini.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sang ​Reserse Ulung! Ini Profil Putu Kholis Kapolres Metro Bekasi Kota yang Baru
Wali Kota Bekasi, Ketua DPRD dan Rombongan Terbang ke China Tinjau PLTSa Wangneng
Keren! Disnaker Kota Bekasi Sediakan 100 Lowongan Kerja Khusus Disabilitas di Job Fair 2026
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kota Bekasi Hadirkan 3.500 Peluang Kerja di Job Fair 2026
Dinkes Kota Bekasi Segera Gelar Sidang Etik Bidan Akibat Salah Suntik Vaksin pada Bayi 9 Bulan
Kasus Bidan Salah Suntik Vaksin di Bekasi Berujung Sanksi, Kondisi Bayi Membaik
Pemkot Bekasi Kebut Venue Porprov Jabar 2026, Target Oktober Rampung
Kajian SEPAGETI Rawalumbu: Padukan Ilmu Taqwa dan Terapi Islami
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:33 WIB

Sang ​Reserse Ulung! Ini Profil Putu Kholis Kapolres Metro Bekasi Kota yang Baru

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi, Ketua DPRD dan Rombongan Terbang ke China Tinjau PLTSa Wangneng

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:40 WIB

Keren! Disnaker Kota Bekasi Sediakan 100 Lowongan Kerja Khusus Disabilitas di Job Fair 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:59 WIB

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kota Bekasi Hadirkan 3.500 Peluang Kerja di Job Fair 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:10 WIB

Kasus Bidan Salah Suntik Vaksin di Bekasi Berujung Sanksi, Kondisi Bayi Membaik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x