Tindaklanjuti SE Gubernur Jabar, Aktivitas Malam Pelajar di Bekasi Mulai Dibatasi

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto usai melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Intake Siltrap Lama, Rabu (28/05/2025).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto usai melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Intake Siltrap Lama, Rabu (28/05/2025).

Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penerapan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK, yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.

Dalam aturan tersebut, pelajar di Jawa Barat dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti jika siswa mengikuti kegiatan resmi sekolah, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, atau sedang bersama orang tua/wali dalam kondisi darurat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yang bertujuan membentuk generasi muda dengan karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan ini dengan menerbitkan aturan turunan yang sesuai dengan kondisi daerah.

“Penerapannya sudah kita buatkan turunannya terkait SE. Tidak hanya jam malam, ada hampir 15 arahan Pak Gubernur yang diberikan kepada Kota/Kabupaten,” ujar Tri Adhianto saat ditemui di Bekasi Selatan, pada Rabu (28/05/2025).

Selain aturan jam malam, Pemerintah Kota Bekasi juga telah menerbitkan Surat Edaran terkait larangan siswa menggunakan atau membawa motor ke sekolah.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan siswa serta mengurangi kemacetan di sekitar sekolah.

“Kemudian banyak hal dari 15 arahan itu yang saya kira sudah dikerjakan,” tuturnya.

Tri Adhianto menegaskan bahwa penerapan aturan ini tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi Kota Bekasi.

“Tentu ada pengaturan khusus. Tetapi, ada beberapa hal yang perlu kita lakukan penetrasi terkait dengan situasi kondisi yang ada di Kota Bekasi. Karena kota itu juga harus hidup, semakin hidup kota ini juga akan semakin banyak kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini secara bertahap, dengan melibatkan sekolah, orang tua, dan aparat keamanan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Salah Kasih Vaksin di Puskesmas Bintara Jaya, Bayi 9 Bulan Radang Otak
Usai Kasus Penganiayaan di Bandung, Satpol PP Bekasi Perketat Pengawasan Kos dan Kontrakan
Truk Kontainer Hantam Portal Caringin Raya, Dishub Kota Bekasi Kecolongan!
Realisasi PAD Seret di 41%, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Ultimatum Bapenda Akselerasi Pendapatan
Misteri Dua Mayat Remaja di Mustikajaya Akhirnya Terungkap, Salah Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Pemadaman Listrik Dinilai Rugikan Pelaku Usaha, APINDO Kota Bekasi Desak Evaluasi PLN
Dalam Dua Tahun, Lebih dari 50 Ribu Warga DKI Jakarta Hijrah jadi Penduduk Kota Bekasi
Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:11 WIB

Tragedi Salah Kasih Vaksin di Puskesmas Bintara Jaya, Bayi 9 Bulan Radang Otak

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:23 WIB

Usai Kasus Penganiayaan di Bandung, Satpol PP Bekasi Perketat Pengawasan Kos dan Kontrakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:37 WIB

Truk Kontainer Hantam Portal Caringin Raya, Dishub Kota Bekasi Kecolongan!

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:44 WIB

Realisasi PAD Seret di 41%, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Ultimatum Bapenda Akselerasi Pendapatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:47 WIB

Pemadaman Listrik Dinilai Rugikan Pelaku Usaha, APINDO Kota Bekasi Desak Evaluasi PLN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x