Jelang Pelantikan, Ribuan PPPK Kota Bekasi Hadapi Ketidakjelasan Soal TPP

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pegawai ASN dan Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.

Ilustrasi Pegawai ASN dan Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.

Sebanyak 7.995 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah diliputi ketidakpastian.

Menjelang pelantikan massal yang dijadwalkan pada Rabu, 2 Juli 2025 di Stadion Patriot Chandrabhaga, regulasi mengenai besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih belum memiliki kejelasan hukum maupun teknis.

Belum Jelas Soal TPP, Ribuan PPPK Gelisah Menanti

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pegawai berinisial W (36), yang saat ini bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi, menyampaikan kegelisahannya.

“Saya lagi skeptis dengan Gaji dan TPP saya. Informasinya sudah dianggarkan, tapi kami belum tahu jumlah pastinya berapa,” ujarnya kepada RakyatBekasi.com, Jumat (27/06/2025).

Menurut W, hingga saat ini belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) ataupun Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang mengatur secara resmi mengenai TPP bagi PPPK.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan, padahal kami akan segera dilantik. Minimal ada Perwal sebagai acuan sebelum pelantikan berlangsung,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa informasi sementara yang diterima adalah TPP akan diberikan 50 persen terlebih dahulu, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Namun, tidak ada penjelasan pasti mengenai nominal utuh TPP jika mencapai 100 persen.

Pengelolaan Penggajian: BPRS dan BJB Terlibat

Di tengah ketidakpastian, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Wali Kota mengenai penunjukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai bank pengelola pembayaran gaji PPPK secara bertahap.

“Hari ini dari 33 SKPD, 13 SKPD kami serahkan pengelolaannya ke BPRS, sisanya masih ditangani oleh BJB,” ungkap Tri saat ditemui dalam kegiatan Car Free Day di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Minggu (22/06/2025) lalu.

Berikut adalah 13 OPD yang ditetapkan menerima pengelolaan gaji PPPK melalui BPRS:

  • Sekretariat Daerah Kota Bekasi
  • Sekretariat DPRD Kota Bekasi
  • Bappelitbangda Kota Bekasi
  • Badan Kesbangpol
  • Dinas Perdagangan dan Perindustrian
  • Dinas Komunikasi dan Informatika
  • Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan
  • Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  • Dinas Arsip dan Perpustakaan
  • Dinas Koperasi dan UMKM
  • Dinas PPPA
  • Satpol PP
  • BPBD Kota Bekasi
TPP dan Gaji PPPK Dianggarkan Rp 726 Miliar

Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Anggaran, dan Aset Daerah (BPKAD) mengonfirmasi bahwa anggaran untuk gaji PPPK telah dialokasikan dalam APBD 2025 sebesar Rp 726 miliar.

Kepala BPKAD, Sudarsono, menjelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan gabungan dari pos gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan usulan baru PPPK.

“Intinya, anggaran itu sudah tersedia di APBD murni. Ketika mereka sudah menerima SK pengangkatan, pembayaran langsung dilakukan,” ujarnya pada Rabu (23/04/2025).

Gaji tersebut akan dibayarkan selama 6 bulan, yaitu sejak Juli hingga Desember 2025. Sudarsono juga menjelaskan bahwa nominal gaji bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan.

“Untuk lulusan SMA/SMK, gaji pokoknya sekitar Rp 3 juta lebih. Sementara lulusan S1 bisa mencapai Rp 4 juta, belum termasuk tunjangan,” tambahnya.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD belum memberikan tanggapan resmi mengenai detail TPP seperti yang diminta oleh jurnalis RakyatBekasi.com. Ketidakpastian ini menambah keresahan di kalangan PPPK yang berharap ada kejelasan aturan sebelum pelantikan dilaksanakan.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Kedua Larangan Parkir Pemkot Bekasi: Petugas Dishub Gembosi Ban Mobil ASN
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kantongi Rp1,75 Miliar Lewat Lelang Digital SI-BALAI KEREN, Ini Rincian Proyeknya
Target Tuntas Akhir Oktober, Ganti Rugi Lahan Fly Over Bulak Kapal Bekasi Timur Mulai Dibayar
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Instruksikan 21 Ribu ASN Turun Tangan Jadi Agen Aktivasi IKD
Baru 17 Ribu dari Target 800 Ribu KK, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Desak Camat dan Lurah Kebut Pendataan Perlinsos Digital
Ajang Bekasi City Fashion Movement 2026 Cetak Perputaran Ekonomi Rp334,9 Juta dalam 3 Hari
Warga Bekasi Sukses Jadi Pembeli Pertama iPhone 18 Pro Max Burgundy di Indonesia dan Boyong MacBook Neo
Diduga Melanggar Izin, Publik Desak Wali Kota Bekasi Segel Tiga Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat Ini
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Hari Kedua Larangan Parkir Pemkot Bekasi: Petugas Dishub Gembosi Ban Mobil ASN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kantongi Rp1,75 Miliar Lewat Lelang Digital SI-BALAI KEREN, Ini Rincian Proyeknya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Target Tuntas Akhir Oktober, Ganti Rugi Lahan Fly Over Bulak Kapal Bekasi Timur Mulai Dibayar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Instruksikan 21 Ribu ASN Turun Tangan Jadi Agen Aktivasi IKD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Baru 17 Ribu dari Target 800 Ribu KK, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Desak Camat dan Lurah Kebut Pendataan Perlinsos Digital

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x