Jelang Pelantikan, Ribuan PPPK Kota Bekasi Hadapi Ketidakjelasan Soal TPP

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pegawai ASN dan Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.

Ilustrasi Pegawai ASN dan Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.

Sebanyak 7.995 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah diliputi ketidakpastian.

Menjelang pelantikan massal yang dijadwalkan pada Rabu, 2 Juli 2025 di Stadion Patriot Chandrabhaga, regulasi mengenai besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih belum memiliki kejelasan hukum maupun teknis.

Belum Jelas Soal TPP, Ribuan PPPK Gelisah Menanti

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pegawai berinisial W (36), yang saat ini bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi, menyampaikan kegelisahannya.

“Saya lagi skeptis dengan Gaji dan TPP saya. Informasinya sudah dianggarkan, tapi kami belum tahu jumlah pastinya berapa,” ujarnya kepada RakyatBekasi.com, Jumat (27/06/2025).

Menurut W, hingga saat ini belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) ataupun Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang mengatur secara resmi mengenai TPP bagi PPPK.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan, padahal kami akan segera dilantik. Minimal ada Perwal sebagai acuan sebelum pelantikan berlangsung,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa informasi sementara yang diterima adalah TPP akan diberikan 50 persen terlebih dahulu, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Namun, tidak ada penjelasan pasti mengenai nominal utuh TPP jika mencapai 100 persen.

Pengelolaan Penggajian: BPRS dan BJB Terlibat

Di tengah ketidakpastian, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Wali Kota mengenai penunjukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai bank pengelola pembayaran gaji PPPK secara bertahap.

“Hari ini dari 33 SKPD, 13 SKPD kami serahkan pengelolaannya ke BPRS, sisanya masih ditangani oleh BJB,” ungkap Tri saat ditemui dalam kegiatan Car Free Day di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Minggu (22/06/2025) lalu.

Berikut adalah 13 OPD yang ditetapkan menerima pengelolaan gaji PPPK melalui BPRS:

  • Sekretariat Daerah Kota Bekasi
  • Sekretariat DPRD Kota Bekasi
  • Bappelitbangda Kota Bekasi
  • Badan Kesbangpol
  • Dinas Perdagangan dan Perindustrian
  • Dinas Komunikasi dan Informatika
  • Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan
  • Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  • Dinas Arsip dan Perpustakaan
  • Dinas Koperasi dan UMKM
  • Dinas PPPA
  • Satpol PP
  • BPBD Kota Bekasi
TPP dan Gaji PPPK Dianggarkan Rp 726 Miliar

Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Anggaran, dan Aset Daerah (BPKAD) mengonfirmasi bahwa anggaran untuk gaji PPPK telah dialokasikan dalam APBD 2025 sebesar Rp 726 miliar.

Kepala BPKAD, Sudarsono, menjelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan gabungan dari pos gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan usulan baru PPPK.

“Intinya, anggaran itu sudah tersedia di APBD murni. Ketika mereka sudah menerima SK pengangkatan, pembayaran langsung dilakukan,” ujarnya pada Rabu (23/04/2025).

Gaji tersebut akan dibayarkan selama 6 bulan, yaitu sejak Juli hingga Desember 2025. Sudarsono juga menjelaskan bahwa nominal gaji bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan.

“Untuk lulusan SMA/SMK, gaji pokoknya sekitar Rp 3 juta lebih. Sementara lulusan S1 bisa mencapai Rp 4 juta, belum termasuk tunjangan,” tambahnya.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD belum memberikan tanggapan resmi mengenai detail TPP seperti yang diminta oleh jurnalis RakyatBekasi.com. Ketidakpastian ini menambah keresahan di kalangan PPPK yang berharap ada kejelasan aturan sebelum pelantikan dilaksanakan.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raperda Penyimpangan Seksual Kota Bekasi Dinilai Cacat Substansi, GAMKI: Jangan Asal Ketok Palu!
Dongkrak Gairah Wisata Air, KDM Gagas Lomba Dayung Piala Gubernur Jabar di Kalimalang Bekasi
Krisis Anggaran Daerah, Dedi Mulyadi Larang Bawa ‘Tim Hore’ ke PORPROV Jabar XV 2026 di Kota Bekasi
Pimpin Rakor di Pemkot Bekasi, Dedi Mulyadi Sentil Efisiensi Anggaran Porprov Jabar XV 2026
KONI Jabar Bidik Atlet Terbaik dari Ajang Porprov untuk Persiapan Babak Kualifikasi PON 2027
Tembus 80 Persen, KONI Jabar Pastikan Kesiapan Infrastruktur Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi
Sahabat MUI ‘Gedor’ DPRD Kota Bekasi: Segera Sahkan Perda Anti Penyimpangan Seksual!
TEPIS ISU MIRING! Suami Kades Lambangsari Sebut Video Viral di Lift Trik Politik Kotor Jelang Pilkades
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:49 WIB

Raperda Penyimpangan Seksual Kota Bekasi Dinilai Cacat Substansi, GAMKI: Jangan Asal Ketok Palu!

Jumat, 4 September 2026 - 20:41 WIB

Dongkrak Gairah Wisata Air, KDM Gagas Lomba Dayung Piala Gubernur Jabar di Kalimalang Bekasi

Jumat, 4 September 2026 - 18:04 WIB

Krisis Anggaran Daerah, Dedi Mulyadi Larang Bawa ‘Tim Hore’ ke PORPROV Jabar XV 2026 di Kota Bekasi

Jumat, 4 September 2026 - 16:37 WIB

Pimpin Rakor di Pemkot Bekasi, Dedi Mulyadi Sentil Efisiensi Anggaran Porprov Jabar XV 2026

Jumat, 4 September 2026 - 14:28 WIB

Tembus 80 Persen, KONI Jabar Pastikan Kesiapan Infrastruktur Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x