Tegaskan Komitmen Lingkungan Kerja Bebas Narkotika, Pemkot Bekasi Pecat Staf Non-ASN karena Kasus Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto.

Pemerintah Kota Bekasi secara resmi memberhentikan seorang staf Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) bernama Maulana Yusuf, dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perbengkelan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Keputusan tersebut diambil melalui proses disipliner internal sebagai wujud komitmen Pemkot Bekasi dalam menciptakan lingkungan kerja bebas narkoba.

Kronologi dan Proses Penindakan Disiplin

Kasus ini pertama kali mencuat pada Jumat, 4 Oktober 2024, saat Maulana Yusuf dipanggil oleh DLH Kota Bekasi menyusul penangkapan oleh aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia kemudian mengakui perbuatannya dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berisi komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran dan bersedia menjalani rehabilitasi.

Sebagai tindak lanjut, pada 10 Oktober 2024, DLH mengeluarkan pemberitahuan dan teguran disiplin serta mewajibkan Maulana Yusuf untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di ASHEFA Griya Pusaka Cabang Jakarta Barat.

Verifikasi proses rehabilitasi dilakukan pada 14 Oktober 2024 oleh tim internal DLH melalui Surat Perintah Tugas yang melibatkan Sekretaris Dinas, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, serta staf Subbag Umpeg.

Namun, pada 21 Maret 2025, Kepala UPTD Perbengkelan kembali melaporkan bahwa Maulana Yusuf terlibat kembali dalam aktivitas mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, bahkan telah ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Rapat pembahasan hukuman disiplin dilaksanakan di hari yang sama, dan menetapkan bahwa pelaku telah melanggar larangan dan kewajiban sesuai dengan Perjanjian Kerja Tenaga Non-ASN Tahun 2025.

Akhirnya, pada 17 April 2025, DLH Kota Bekasi resmi menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Non-ASN atas nama Maulana Yusuf.

Pernyataan Resmi Pemkot Bekasi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah tegas dalam menjaga integritas institusi dan efek jera terhadap pelanggaran hukum.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut penyalahgunaan narkotika. Ini bukan hanya soal disiplin, tetapi soal moralitas dan marwah institusi,” tutur Yudianto.

Lebih jauh Yudianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen penuh untuk mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, bebas narkoba, dan berintegritas, baik bagi ASN maupun tenaga Non-ASN.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan siap menjatuhkan sanksi bagi siapa pun yang melanggar kode etik dan peraturan,” tegasnya.

Dukung kampanye lingkungan kerja bebas narkoba. Ikuti berita terbaru seputar kebijakan kedisiplinan pegawai dan ASN hanya di kanal resmi kami. Klik Berlangganan untuk update kebijakan dan edukasi birokrasi yang transparan!


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raperda Penyimpangan Seksual Kota Bekasi Dinilai Cacat Substansi, GAMKI: Jangan Asal Ketok Palu!
Dongkrak Gairah Wisata Air, KDM Gagas Lomba Dayung Piala Gubernur Jabar di Kalimalang Bekasi
Krisis Anggaran Daerah, Dedi Mulyadi Larang Bawa ‘Tim Hore’ ke PORPROV Jabar XV 2026 di Kota Bekasi
Pimpin Rakor di Pemkot Bekasi, Dedi Mulyadi Sentil Efisiensi Anggaran Porprov Jabar XV 2026
KONI Jabar Bidik Atlet Terbaik dari Ajang Porprov untuk Persiapan Babak Kualifikasi PON 2027
Tembus 80 Persen, KONI Jabar Pastikan Kesiapan Infrastruktur Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi
Sahabat MUI ‘Gedor’ DPRD Kota Bekasi: Segera Sahkan Perda Anti Penyimpangan Seksual!
TEPIS ISU MIRING! Suami Kades Lambangsari Sebut Video Viral di Lift Trik Politik Kotor Jelang Pilkades
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:49 WIB

Raperda Penyimpangan Seksual Kota Bekasi Dinilai Cacat Substansi, GAMKI: Jangan Asal Ketok Palu!

Jumat, 4 September 2026 - 20:41 WIB

Dongkrak Gairah Wisata Air, KDM Gagas Lomba Dayung Piala Gubernur Jabar di Kalimalang Bekasi

Jumat, 4 September 2026 - 18:04 WIB

Krisis Anggaran Daerah, Dedi Mulyadi Larang Bawa ‘Tim Hore’ ke PORPROV Jabar XV 2026 di Kota Bekasi

Jumat, 4 September 2026 - 16:37 WIB

Pimpin Rakor di Pemkot Bekasi, Dedi Mulyadi Sentil Efisiensi Anggaran Porprov Jabar XV 2026

Jumat, 4 September 2026 - 14:28 WIB

Tembus 80 Persen, KONI Jabar Pastikan Kesiapan Infrastruktur Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x