Wacana KPK RI Bentuk Satgas LHKPN Mencuat, Efek Merosotnya Wibawa Firli Cs?

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

laporan lhkpn.

laporan lhkpn.

JAKARTA – Wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas (Satgas) guna menangani pejabat negara yang tidak menyerahkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencuat.

Wacana pembentukan Satgas ini dipandang perlu lantaran Ketua KPK, Firli Bahuri dan juga unsur pimpinan KPK lainnya sudah kehilangan wibawa di mata para pejabat.

“Memang pimpinan sekarang tidak ditakuti, tidak ada wibawanya, kontroversial, banyak retorika dan banyak pejabat yang mencibir dan mengabaikan imbauannya (agar menyerahkan LHKPN),” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman seperti dikutip Inilah.com, Kamis (07/04/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Boyamin menilai, apabila KPK benar membentuk Satgas LHKPN, sepatutnya tidak sekadar retorika maupun lips service. Sebab, jika kedua hal itu terjadi, efek kehadiran Satgas LHKPN juga akan tidak jelas.

Sementara, eks penyidik KPK Yudi Purnomo menilai pembentukan Satgas LHKPN belum diperlukan.

Sebab, lembaga anti rasuah tersebut dapat mengoptimalkan kinerja Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.

“LHKPN salah satu cara pencegahan antikorupsi. Setiap pejabat harus berani laporkan hartanya. Idealnya 100 persen penyelenggara negara mengisi LHKPN, untuk pencegahan korupsi,” terang Yudi.

Oleh karena itu, KPK harus aktif menggenjot para pejabat agar taat menyerahkan LHKPN.

“Sebagian sudah bagus dijadikan syarat menduduki jabatan atau naik jabatan karena penting pejabat harus melaporkan LHKPN,” kata Yudi.

Sebagai informasi, belasan ribu penyelenggara negara terungkap belum menyampaikan laporan kekayaan ke KPK. Padahal, batas akhir penyampaian LHKPN periodik tahun 2021 pada 31 Maret 2022 lalu.

“Masih terdapat 15.649 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya,” kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (05/04/2022).

Ipi menjelaskan, dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen.

Menurut Ipi, penyelenggara negara yang telah melaporkan kekayaannya, yakni pada bidang eksekutif tercatat 96,12 persen. Jumlah ini dari total 305.688 wajib lapor yang telah melaporkan. Sementara, bidang yudikatif 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor.[yud/*]


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Kemenag Tarik Majalah MPA dan Minta Maaf Terbuka, DPP GMNI Tegaskan Bukan Underbow PKI
Kritik Keras IPPS: Ulah Arogan Seskab Teddy Indra Wijaya Usir Pejabat LRT Coreng Marwah Presiden
Skandal Suap HGB Bogor: KPK Bidik Tersangka Korporasi, Dirut PT Summarecon Agung Terseret!
OTT KPK di Kementerian ATR/BPN: Uang Rp106 Miliar Disita, Dirut Summarecon dan Pejabat BPN Bogor Jadi Tersangka
Skandal HGB Summarecon: KPK Jebloskan 8 Tersangka ke Tahanan, Ada Pejabat BPN hingga Elit Golkar!
Lawan Ketimpangan Tanah! DPP GMNI Buka Petisi Publik Desak Pengesahan RUU Reforma Agraria
OTT KPK: Menelisik Jejak Jaringan Pejabat ATR/BPN, Fahd Arafiq dan Neksus Nusron Wahid
Skandal Suap HGB di BPN Kabupaten Bogor: KPK OTT Fahd A Rafiq
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 13:02 WIB

Desak Kemenag Tarik Majalah MPA dan Minta Maaf Terbuka, DPP GMNI Tegaskan Bukan Underbow PKI

Sabtu, 19 September 2026 - 12:40 WIB

Kritik Keras IPPS: Ulah Arogan Seskab Teddy Indra Wijaya Usir Pejabat LRT Coreng Marwah Presiden

Rabu, 16 September 2026 - 05:06 WIB

Skandal Suap HGB Bogor: KPK Bidik Tersangka Korporasi, Dirut PT Summarecon Agung Terseret!

Rabu, 16 September 2026 - 04:34 WIB

OTT KPK di Kementerian ATR/BPN: Uang Rp106 Miliar Disita, Dirut Summarecon dan Pejabat BPN Bogor Jadi Tersangka

Selasa, 15 September 2026 - 23:03 WIB

Skandal HGB Summarecon: KPK Jebloskan 8 Tersangka ke Tahanan, Ada Pejabat BPN hingga Elit Golkar!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x