Diancam Pacar, ART di Bekasi Nekat Rekam Majikan Tanpa Busana, Aksi Terbongkar Lewat CCTV

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) dan pacarnya, MFR (23), ditangkap setelah nekat merekam dan menyebarkan konten intim majikan dari ART tersebut.

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) dan pacarnya, MFR (23), ditangkap setelah nekat merekam dan menyebarkan konten intim majikan dari ART tersebut.

Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang kompleks dan mengkhawatirkan diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) dan pacarnya, MFR (23), ditangkap setelah nekat merekam dan menyebarkan konten intim majikan dari ART tersebut.

Ironisnya, aksi tidak terpuji ini terbongkar berkat kejelian suami korban yang memantau kamera pengawas (CCTV) dari luar kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers pada Jumat (08/08/2025), menjelaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kepercayaan yang serius.

Terbongkar Berkat Kejelian Suami dari Jarak Jauh

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan suami korban, DK (32), yang sedang berada di Berau, Kalimantan Timur.

Saat memantau rekaman CCTV di rumahnya di Bekasi, ia melihat gerak-gerik janggal dari ART-nya.

“Saksi (suami korban) melihat pelaku DA menyembunyikan ponsel di antara kakinya dengan posisi kamera mengarah ke korban yang saat itu sedang tidak berbusana lengkap dengan dalih mengasuh anak,” tegas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Melihat hal tersebut, DK segera menghubungi kerabatnya untuk memeriksa ponsel milik DA dan menemukan bukti rekaman video yang langsung dilaporkan ke polisi.

Motif Ancaman dan Peran Sang Pacar

Dari hasil penyelidikan mendalam, diketahui bahwa DA tidak bertindak sendiri. Ia berada di bawah tekanan dan ancaman dari pacarnya, MFR, yang berprofesi sebagai satpam di Tangerang.

Menurut pengakuan DA, ia sudah dua kali merekam majikannya pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025. Rekaman tersebut terpaksa ia kirimkan kepada MFR.

“Pelaku DA mengaku diancam oleh MFR. Jika tidak menuruti permintaan untuk merekam korban, video pribadi milik DA akan disebarkan oleh MFR,” papar Kusumo. Hal ini menempatkan DA dalam posisi pelaku sekaligus korban pemerasan.

Jerat Hukum Berat Menanti Kedua Pelaku

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis dari Undang-Undang tentang Pornografi.

“Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tegas Kusumo. “Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun.”

Kasus ini menjadi pengingat serius tentang bahaya Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan pentingnya melindungi privasi, baik di dunia nyata maupun digital.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi penyalahgunaan teknologi dan tidak ragu melapor ke pihak berwajib jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan serupa.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akademisi UGM Kritik Cara Wali Kota Bekasi Tegur PKL: Pemimpin Harus Jadi Teladan, Bukan Adu Mulut
Terbukti Pungli Sopir Truk di Pos Poncol, Wali Kota Bekasi Usulkan Pemecatan 5 Petugas Dishub ke BKN
Buntut Sidak Wali Kota Bekasi, Satpol-PP Pertebal Pasukan Usir PKL Liar di Plaza Patriot!
Wali Kota Bekasi Copot Sementara 5 Pejabat Pemkot untuk Diperiksa Maraton
Buntut PKL Semrawut di Plaza Patriot, Wali Kota Bekasi Nonaktifkan 5 Pejabat Teras Pemkot!
Buntut Sidak Wali Kota Bekasi di Plaza Patriot, Satpol PP Akui Pengawasan Lemah dan Bakal Evaluasi Petugas
Darurat Ekologi! 10 Alasan Kritis TPST Bantargebang Harus Segera Ditutup Sebelum 2026 Berakhir
Soroti Fenomena Penistaan Agama, Kajian Tematik SEPAGETI Bekasi Kupas Tuntas Sanksi Pelaku
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Akademisi UGM Kritik Cara Wali Kota Bekasi Tegur PKL: Pemimpin Harus Jadi Teladan, Bukan Adu Mulut

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Terbukti Pungli Sopir Truk di Pos Poncol, Wali Kota Bekasi Usulkan Pemecatan 5 Petugas Dishub ke BKN

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Buntut Sidak Wali Kota Bekasi, Satpol-PP Pertebal Pasukan Usir PKL Liar di Plaza Patriot!

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Wali Kota Bekasi Copot Sementara 5 Pejabat Pemkot untuk Diperiksa Maraton

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Buntut PKL Semrawut di Plaza Patriot, Wali Kota Bekasi Nonaktifkan 5 Pejabat Teras Pemkot!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x