Wacana Penghapusan Tunggakan PBB di Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto Pilih Kaji Mendalam

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mengkaji secara hati-hati wacana penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan.

Sikap ini diambil sebagai respons atas imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang meminta pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dengan menghapus tunggakan PBB selama satu tahun terakhir.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diambil secara tergesa-gesa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, diperlukan kajian teknis dan hukum yang mendalam untuk memastikan implementasinya tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.

Prioritaskan Kajian Agar Tidak Salah Langkah

​Ditemui selepas acara di MTs Negeri 1 Kota Bekasi pada Rabu (20/08/2025), Tri Adhianto menyatakan bahwa timnya sedang bekerja untuk menyiapkan regulasi yang tepat terkait kebijakan ini.

​”PBB ini kita lagi dalami terus, kita siapkan betul aturannya. Sehingga nanti dalam proses administrasi, tentu tidak ada sesuatu yang kemudian terlewat,” ujar Tri.

Sikap kehati-hatian ini juga pernah ia sampaikan sebelumnya. “Kita pelajari dulu lah,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (15/08/2025).

Tri menekankan, meskipun Pemkot Bekasi pada prinsipnya patuh pada kebijakan pemerintah provinsi, aspek teknis penghapusan tunggakan memerlukan analisis komprehensif agar tidak merugikan keuangan daerah atau menyalahi aturan.

Realisasi Pajak Tumbuh Positif, Kebijakan Diharapkan Jadi Stimulus

​Di tengah wacana ini, kinerja penerimaan PBB di Kota Bekasi menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, realisasi PBB per 14 Agustus 2025 telah mencapai 64,61 persen dari target tahunan.

​Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bapenda Kota Bekasi, Ade Rahmat Karyadi, menjelaskan bahwa angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

​”Tahun ini ada kenaikan persentase PBB sebesar 12,5 persen dibandingkan pada tahun 2024 di periode yang sama. Kami berharap realisasi pendapatan PBB ini terus meningkat hingga akhir tahun agar target bisa tercapai,” kata Ade, dikutip Senin (18/08/2025).

​Meski realisasi berjalan baik, Tri Adhianto melihat sisi positif dari wacana penghapusan tunggakan ini. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk lebih taat dalam membayar kewajiban pajak mereka di tahun berjalan.

​”Saya kira itu satu hal yang bisa memberikan dampak positif bagi warga masyarakat. Diharapkan mereka berlomba-lomba untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, terutama untuk tahun 2025 ini,” jelas Wali Kota.

Konteks Imbauan Gubernur Jawa Barat

Wacana ini bermula dari permintaan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada seluruh kepala daerah di Jabar.

Tujuannya adalah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak perorangan yang kesulitan melunasi tunggakan PBB mereka.

Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu bentuk insentif fiskal untuk menjaga daya beli sekaligus mendorong kepatuhan pajak di masa mendatang.

​Kini, Pemkot Bekasi berada di antara dua kepentingan: menjalankan imbauan pemerintah provinsi untuk meringankan beban warga dan menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari PBB. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil kajian yang sedang dilakukan.

Bagi warga Kota Bekasi, mari tetap penuhi kewajiban perpajakan Anda untuk mendukung pembangunan kota. Informasi resmi mengenai keputusan penghapusan tunggakan PBB akan diumumkan oleh Pemerintah Kota Bekasi setelah proses kajian selesai


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raperda Penyimpangan Seksual Kota Bekasi Dinilai Cacat Substansi, GAMKI: Jangan Asal Ketok Palu!
Dongkrak Gairah Wisata Air, KDM Gagas Lomba Dayung Piala Gubernur Jabar di Kalimalang Bekasi
Krisis Anggaran Daerah, Dedi Mulyadi Larang Bawa ‘Tim Hore’ ke PORPROV Jabar XV 2026 di Kota Bekasi
Pimpin Rakor di Pemkot Bekasi, Dedi Mulyadi Sentil Efisiensi Anggaran Porprov Jabar XV 2026
KONI Jabar Bidik Atlet Terbaik dari Ajang Porprov untuk Persiapan Babak Kualifikasi PON 2027
Tembus 80 Persen, KONI Jabar Pastikan Kesiapan Infrastruktur Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi
Sahabat MUI ‘Gedor’ DPRD Kota Bekasi: Segera Sahkan Perda Anti Penyimpangan Seksual!
TEPIS ISU MIRING! Suami Kades Lambangsari Sebut Video Viral di Lift Trik Politik Kotor Jelang Pilkades
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:49 WIB

Raperda Penyimpangan Seksual Kota Bekasi Dinilai Cacat Substansi, GAMKI: Jangan Asal Ketok Palu!

Jumat, 4 September 2026 - 20:41 WIB

Dongkrak Gairah Wisata Air, KDM Gagas Lomba Dayung Piala Gubernur Jabar di Kalimalang Bekasi

Jumat, 4 September 2026 - 18:04 WIB

Krisis Anggaran Daerah, Dedi Mulyadi Larang Bawa ‘Tim Hore’ ke PORPROV Jabar XV 2026 di Kota Bekasi

Jumat, 4 September 2026 - 16:37 WIB

Pimpin Rakor di Pemkot Bekasi, Dedi Mulyadi Sentil Efisiensi Anggaran Porprov Jabar XV 2026

Jumat, 4 September 2026 - 14:46 WIB

KONI Jabar Bidik Atlet Terbaik dari Ajang Porprov untuk Persiapan Babak Kualifikasi PON 2027

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x