Buntut Kasus Asusila di SMPN 13, Kepala Sekolah dan Dua Pimpinan Lainnya Disidang Etik Besok

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi akan menggelar Sidang Kode Etik Profesi pada Jumat (29/8/2025) besok, sebagai buntut dari kasus asusila yang melibatkan oknum guru berinisial JP di SMPN 13 Bekasi.

Sidang ini akan memeriksa tiga pimpinan sekolah yang dianggap paling bertanggung jawab atas penanganan kasus tersebut.

Pemeriksaan ini tidak hanya berfokus pada Kepala Sekolah SMPN 13, Titek Atikah, tetapi juga dua pejabat kunci lainnya di sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil untuk mendalami dugaan adanya kelalaian atau pelanggaran etika pasca terungkapnya kasus yang mencoreng dunia pendidikan Kota Bekasi.

Tiga Pihak yang Dianggap Bertanggung Jawab

​Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menegaskan bahwa sidang etik akan menyasar tiga posisi sentral di sekolah.

“Besok pagi kita mengadakan sidang terkait pelanggaran etika. Pihak yang diperiksa adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Guru Bidang Kesiswaan,” ujar Alexander saat ditemui di kantornya, Kamis (28/8/2025) petang.

“Total ada tiga orang yang menjadi catatan kami dan punya potensi untuk melanggar etika dalam hal ini,” tambahnya.

​Alexander menjelaskan bahwa fokus sidang adalah untuk menggali fakta-fakta akurat mengenai tindakan yang diambil oleh pimpinan sekolah setelah peristiwa asusila itu terjadi.

​”Kami sedang melakukan pendalaman. Saya melihat mereka berpotensi melakukan kesalahan pasca terjadinya peristiwa itu. Kita mau bicarakan besok, terkait dengan etikanya,” katanya.

Mekanisme Sidang dan Potensi Sanksi

Sidang etik akan diselenggarakan secara internal oleh tim dari Disdik Kota Bekasi melalui mekanisme musyawarah.

Hasil dari sidang ini akan menentukan tingkatan sanksi yang akan dijatuhkan, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

​Alexander memaparkan alur penjatuhan sanksi sebagai berikut:

  • Pelanggaran Ringan: Pemberian sanksi akan menjadi kewenangan Disdik Kota Bekasi.
  • Pelanggaran Sedang hingga Berat: Disdik akan mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk menetapkan sanksi yang lebih tegas, yang bisa berujung pada pencopotan jabatan.

“Kalau kesalahannya ringan, sanksinya cukup di Dinas saja. Tapi kalau pelanggarannya sedang sampai berat, kami sebatas memberikan rekomendasi kepada BKPSDM untuk menetapkan sanksinya. Itu yang akan kami lakukan besok,” pungkasnya.

​Sidang etik ini merupakan proses terpisah dari penanganan pidana terhadap oknum guru JP yang saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Ikuti hasil lengkap Sidang Kode Etik pimpinan SMPN 13 Bekasi di rakyat bekasi besok.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Kota Bekasi 2027 Diproyeksi Turun jadi Rp6,5 Triliun, Ini Penyebabnya
Diduga Ada Pencemaran Limbah dari Hulu Bogor, Aliran Kali Bekasi Hitam Pekat
Normalisasi Kali Bekasi Berlanjut November 2026 untuk Cegah Banjir
Tumpukan Sampah di Terminal Bekasi Picu Bau Busuk, DLH Janji Angkut Hari Ini
Tembus 1,9 Juta, KPU Kota Bekasi Rilis Data Pemilih 2026
Tolak Daud Husin, Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Ancam Mogok Kerja
Ngeri! Sepanjang 2026 Disdamkarmat Bekasi Evakuasi 509 Ular dari Permukiman Warga
Perbaikan Jalan Ir H Juanda Capai 60%, Kapan Rampung Total?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:16 WIB

APBD Kota Bekasi 2027 Diproyeksi Turun jadi Rp6,5 Triliun, Ini Penyebabnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:08 WIB

Diduga Ada Pencemaran Limbah dari Hulu Bogor, Aliran Kali Bekasi Hitam Pekat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:50 WIB

Normalisasi Kali Bekasi Berlanjut November 2026 untuk Cegah Banjir

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:41 WIB

Tembus 1,9 Juta, KPU Kota Bekasi Rilis Data Pemilih 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:09 WIB

Tolak Daud Husin, Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Ancam Mogok Kerja

Berita Terbaru

SANG GUBERNUR PERTAMA: Suasana lalu lintas dan rindangnya pepohonan di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/07/2026). Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi, doktor matematika lulusan Swiss sekaligus Gubernur Sulawesi pertama yang merumuskan UUD 1945 dan mewariskan falsafah luhur

Ekstra

Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:45 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x