Tarif Cukai Rokok Naik Tahun Depan? Dirjen Bea dan Cukai Bilang Begini

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi rokok bercukai.

ilustrasi rokok bercukai.

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka kemungkinan adanya kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Namun, keputusan final akan ditetapkan setelah pemerintah memutuskan target penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa penentuan tarif cukai harus mempertimbangkan tiga aspek utama: kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri, dan penerimaan negara.

“Baru ada, kan nanti ditentukan dulu target penerimaannya berapa. Terus baru dihitung untuk mencapai target itu gimana caranya,” ujar Nirwala dalam media briefing, Senin (08/09/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menunggu Penetapan Target APBN 2026

Nirwala menegaskan, pembahasan tarif cukai akan dilakukan secara komprehensif setelah APBN 2026 diketok. Target penerimaan negara akan menjadi acuan utama dalam menentukan besaran kenaikan tarif.

“Jadi diketok dulu APBN-nya, baru fix berapa targetnya. Dari situ baru dihitung langkah-langkah untuk membiayai APBN,” tambahnya.

Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan bea dan cukai sebesar Rp334,30 triliun, naik 7,7% dari perkiraan realisasi 2025 sebesar Rp310,35 triliun.

Dari jumlah tersebut, cukai menjadi penyumbang terbesar dengan target Rp241,83 triliun, disusul bea masuk Rp49,90 triliun, dan bea keluar Rp42,56 triliun.

Strategi Kebijakan Cukai 2026

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis:

  • Cukai Hasil Tembakau (CHT): Intensifikasi pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
  • Bea Masuk: Penyesuaian tarif pada komoditas tertentu.
  • Bea Keluar: Perluasan basis penerimaan, termasuk pada produk emas dan batu bara.
  • Ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC): Penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai 2026.

Fokus Penindakan Rokok Ilegal

Pemerintah menegaskan bahwa pada 2025, pengawasan dan penindakan terhadap BKC ilegal, khususnya rokok ilegal, akan terus digencarkan.

Peredaran rokok ilegal dinilai menjadi salah satu faktor yang menekan penerimaan negara, selain pergeseran perilaku konsumen dan produsen ke produk tembakau yang lebih murah.

“Untuk menurunkan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dan daerah dari cukai, pemerintah akan memperkuat regulasi dan penegakan hukum, serta mengoptimalkan penggunaan pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT),” tertulis dalam dokumen RAPBN 2026.

Dampak Kenaikan Cukai

Kenaikan tarif cukai rokok biasanya berdampak pada harga jual eceran (HJE), yang dapat memengaruhi konsumsi masyarakat dan kinerja industri tembakau.

Pemerintah mengklaim kebijakan ini juga bertujuan mengendalikan konsumsi rokok demi kesehatan publik, sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok.

Ikuti perkembangan terbaru kebijakan fiskal dan cukai di kanal berita ekonomi kami untuk mendapatkan analisis mendalam dan data terkini.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Regulasi Wajib Halal 18 Oktober 2026 Ditunda, MUI Desak Evaluasi Total dan Minta Umat Islam Makin Kritis
Ketum DPP GMNI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan dalam Aksi Damai Cipayung Plus Palembang
Skandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi: Kejagung Periksa Dua Sekwan DPRD dan Pejabat Kemendagri
Daftar Lengkap Rotasi Kapolda Terbaru 2026: Kapolri Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab Irwasum di Mabes Polri
Jumat Keramat, Kejagung RI Periksa ASN Pemkot Bekasi ‘ARJ’ Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Migas
Badai Skandal Migas Berlanjut, Kejagung Borong Pemeriksaan 4 ASN Pemkot Bekasi Hari Ini
KPK Hanya Berani Tangkap Koruptor Kelas Teri di Kasus BBPJN Sumut? Ini Faktanya!
Dugaan Korupsi KSO PT Migas Menggurita, Kejagung Periksa 3 ASN Pemkot Bekasi dan Petinggi Foster Oil
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Regulasi Wajib Halal 18 Oktober 2026 Ditunda, MUI Desak Evaluasi Total dan Minta Umat Islam Makin Kritis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Ketum DPP GMNI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan dalam Aksi Damai Cipayung Plus Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Skandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi: Kejagung Periksa Dua Sekwan DPRD dan Pejabat Kemendagri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:15 WIB

Daftar Lengkap Rotasi Kapolda Terbaru 2026: Kapolri Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab Irwasum di Mabes Polri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Jumat Keramat, Kejagung RI Periksa ASN Pemkot Bekasi ‘ARJ’ Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Migas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x