- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek di BBPJN Sumatera Utara (Sumut).
- Penetapan tersangka menuai kritik tajam karena dinilai tidak menyentuh aktor intelektual atau ‘sutradara’ utama yang berkuasa mengatur proyek.
- Sejumlah nama besar, termasuk Rektor USU Muryanto Amin dan Dedy Iskandar Rangkuti, diketahui mangkir dari panggilan saksi tanpa tindakan tegas dari KPK.
- Penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pergeseran anggaran APBD Sumut TA 2025 ini dianggap sebatas lip service demi membangun citra semata.
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) kembali menetapkan delapan orang tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut).
Pengumuman yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (07/10/2026) ini justru memicu gelombang kritik.
Langkah lembaga antirasuah tersebut dinilai tidak memenuhi aspek keadilan karena dianggap hanya berani menindak koruptor kelas teri dan membiarkan aktor intelektualnya melenggang bebas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta di Balik Kasus Korupsi BBPJN Sumut
Mengapa KPK Dinilai Hanya Berani Kepada Koruptor Kelas Teri?
KPK dinilai hanya berani kepada koruptor kelas teri karena delapan tersangka baru yang ditetapkan tersebut mayoritas berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bawahan di Kementerian PUPR.
Mereka dianggap sekadar aktor kecil atau pelaksana lapangan yang tidak memiliki kuasa mutlak, sementara dalang atau pemberi perintah utama belum tersentuh jerat hukum.
”Memanggil ulang Muryanto Amin (Rektor USU) dan Dedy Iskandar Rangkuti, sepupu kandung Bobby Nasution (menantu Jokowi/ Gubernur Sumut) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut saja KPK tidak berani,” kata Pegiat Antikorupsi, Sutrisno Pangaribuan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (08/10/2026).
Siapa Saja Saksi Penting yang Mangkir dari Panggilan KPK?
Terdapat sejumlah figur penting yang secara konsisten mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
- Muryanto Amin (Rektor USU).
- Dedy Iskandar Rangkuti.
Keduanya tercatat tidak pernah hadir sejak dipanggil sebagai saksi pada Jumat (15/08/2025) lalu di Gedung KPPN Kota Padangsidimpuan.
Padahal, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah sesumbar pada awal Oktober 2025 bahwa penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai undang-undang untuk meminta keterangan dari Muryanto Amin yang telah dua kali mangkir. Namun faktanya, janji tersebut tidak pernah terealisasi secara transparan.
Apa Dampak Pergeseran Anggaran APBD Terhadap Kasus Ini?
Dampak pergeseran anggaran melalui Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 sangat signifikan karena menjadi akar persoalan utama.
Anggaran negara diketahui mengalami pergeseran sebanyak tujuh kali demi memuluskan proyek-proyek yang akhirnya menjerat Topan Obaja Putra Ginting.
Ironisnya, karena ketidakmampuan membongkar rekayasa anggaran ini, KPK akhirnya hanya mengalihkan fokus penyidikan pada korupsi proyek jalan di BBPJN Sumut, sehingga memunculkan kesan bahwa penegakan hukum ini tidak lebih dari sekadar lip service.
Ketidakmampuan penyidik dalam menjerat pihak-pihak yang memiliki akses langsung ke lingkaran kekuasaan tentu menjadi preseden buruk bagi masa depan pemberantasan korupsi di tanah air.
Publik kini masih menanti, apakah lembaga antirasuah tersebut berani mengungkap kebenaran secara menyeluruh, atau kasus ini akan menguap begitu saja bersama para aktor intelektualnya.
Jangan lewatkan analisis tajam dan berita investigasi lainnya. Silakan berikan komentar Anda, bagikan artikel ini, dan pastikan Anda ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















