- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 4 saksi terkait dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi KSO dengan PT Pertamina EP (2009–2024).
- Pemeriksaan berlangsung pada hari Rabu (07/10/2026) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Tiga orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi dan satu perwakilan dari Foster Oil & Energy turut diperiksa penyidik JAM PIDSUS.
- Langkah hukum ini diambil untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara skandal migas daerah tersebut.
TIM JAKSA PENYIDIK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas skandal dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Pada hari Rabu (07/10/2026), penyidik memanggil dan memeriksa empat orang saksi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang terdiri dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi dan satu perwakilan perusahaan swasta.
Babak Baru Skandal Korupsi KSO PT Migas Kota Bekasi
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP rentang tahun 2009 hingga 2024 kini semakin meluas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah penyidik JAM PIDSUS memanggil sejumlah pihak menunjukkan komitmen penegakan hukum atas dugaan kebocoran sumber pendapatan asli daerah.
Siapa Saja Saksi ASN Pemkot Bekasi dan Swasta yang Diperiksa Kejagung?
Sebanyak empat orang saksi telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya pada Rabu (07/10/2026).
Dari daftar yang dirilis, tiga di antaranya merupakan birokrat di lingkungan pemerintahan daerah setempat.
Tiga ASN Pemkot Bekasi yang menjalani pemeriksaan berinisial J, I, dan S. Sementara itu, satu saksi lainnya berasal dari pihak swasta, yakni IAB dari perusahaan Foster Oil & Energy.
Mengapa Kasus KSO PT Migas Perseroda Kota Bekasi Terus Didalami?
Pemeriksaan maraton ini menjadi tahapan krusial bagi aparat penegak hukum untuk mengurai benang kusut kasus tersebut.
”Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui siaran pers tertulis, Rabu (07/10/2026).
Anang juga menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan oleh aparat penegak hukum dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Tim penyidik JAM PIDSUS tetap memegang teguh dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas.
Langkah proaktif penegakan hukum dari Kejaksaan Agung diharapkan mampu segera membuka tabir gelap di balik carut-marut tata kelola migas daerah agar keadilan bagi masyarakat Kota Bekasi dapat ditegakkan.
Jangan lewatkan perkembangan terbaru seputar skandal dugaan korupsi KSO PT Migas Perseroda dan kabar penting lainnya dari Pemkot Bekasi. Silakan bagikan artikel ini dan ikuti terus Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















