Tunjangan Rumah Dinas DPRD Bekasi Dievaluasi? Wali Kota Tri Adhianto: Kami Tunggu Aturan dari Pusat

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

BEKASI – Wacana mengenai evaluasi tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mulai mengemuka. Menanggapi hal ini, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saat ini berada dalam posisi menunggu arahan dan regulasi turunan dari pemerintah pusat.

​Tri Adhianto menyatakan, Pemkot Bekasi tidak akan mengambil langkah prematur dan akan patuh pada payung hukum yang nantinya akan diterbitkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai landasan kebijakan nasional.

Menanti Payung Hukum Nasional

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menurut Tri Adhianto, setiap kebijakan yang menyangkut fasilitas dan tunjangan bagi pejabat daerah harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

“Prinsipnya, kami sampaikan bahwa kebijakan ini akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang baru,” ujar Tri Adhianto saat dikonfirmasi pada Senin (15/09/2025). “Tentu kita lihat, karena ini ada payung hukum yang melingkupi.”

​Sikap menunggu ini diambil karena regulasi di tingkat nasional terkait jenis-jenis tunjangan bagi legislator daerah juga belum mencapai titik final.

​”Sementara ini kita tunggu. DPR RI sendiri kan belum final, tunjangan apa saja yang dihilangkan atau yang diperbolehkan. Setelah itu final, baru dari atas turun ke bawah,” sambungnya.

Prinsip Kepatuhan dan Keselarasan Kebijakan

Wali Kota menjelaskan bahwa kebijakan terkait tunjangan DPRD bukanlah isu yang bersifat lokal semata, melainkan akan berlaku secara serentak di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, keselarasan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota/kabupaten menjadi kunci utama.

​”Kita menunggu. Pasti ini berlakunya tidak hanya untuk Kota Bekasi, pasti berlakunya secara Nasional,” tegasnya.

​Sikap Pemkot Bekasi ini mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola pemerintahan, di mana setiap kewenangan yang dijalankan oleh pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas dari pemerintah pusat.

Implikasi pada Keuangan Daerah

​Meskipun menunggu aturan pusat, Tri Adhianto juga menyinggung bahwa implementasi kebijakan tunjangan pada akhirnya akan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. Hal ini merujuk pada praktik yang selama ini berjalan.

​”Walaupun, kalau kemarin kan ketentuannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.

​Artinya, jika nantinya regulasi dari pusat memberikan fleksibilitas, maka besaran tunjangan rumah dinas bagi anggota DPRD Kota Bekasi akan dikaji kembali berdasarkan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.

Menurut Anda, perlukah tunjangan rumah dinas bagi anggota DPRD dievaluasi kembali? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar.

Visited 91 times, 1 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semester I Belum Usai, Realisasi PAD Kota Bekasi Hampir Tembus 40 Persen dari Target
Peluang Emas! PBPI Kota Bekasi Buka Sertifikasi Wasit Padel
Akses PSEL Bantargebang Dikebut, Pemkot Bekasi Siapkan Rp24 Miliar
Bansos Tunai Rp5,4 Juta: Pemkot Bekasi Siap, Tunggu Aturan!
Piala Dunia 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jagokan Portugal demi CR7
Kontrak BOT Betos Habis: Pemkot Bekasi Didesak Ambil Alih Aset!
Praktik Suap Pendidikan Bekasi Dikuliti Habis Majelis SEPAGETI
Proyek Pirolisis Bantargebang, Gunungan Sampah Bakal Disulap Jadi BBM
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:11 WIB

Semester I Belum Usai, Realisasi PAD Kota Bekasi Hampir Tembus 40 Persen dari Target

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WIB

Akses PSEL Bantargebang Dikebut, Pemkot Bekasi Siapkan Rp24 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:02 WIB

Bansos Tunai Rp5,4 Juta: Pemkot Bekasi Siap, Tunggu Aturan!

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:35 WIB

Piala Dunia 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jagokan Portugal demi CR7

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:36 WIB

Kontrak BOT Betos Habis: Pemkot Bekasi Didesak Ambil Alih Aset!

Berita Terbaru

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menerima audiensi jajaran GoTo di Kantor Kementerian Sosial, Jumat (12/06/2026). (Dok. Kemensos)

Nasional

Cegah Bansos Salah Sasaran, Kemensos Gunakan Teknologi GoTo

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:50 WIB

Truk tangki distribusi BBM milik Pertamina (PT Trans Migasindo) bersiap melakukan bongkar muat pasokan bahan bakar di salah satu area SPBU pada malam hari, guna memastikan ketersediaan stok Pertalite tetap aman dan terdistribusi maksimal bagi masyarakat pengguna jalan.

Nasional

Stok Pertalite Pertamina Aman, Warga Bekasi Jangan Panik!

Sabtu, 13 Jun 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya (tengah), saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, belum lama ini. Sony kini resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan berani mengungkap 26 nama elite politik yang diduga terlibat.

Nasional

Siapa Berani Bantah “Nyanyian MBG” Sony Sanjaya?

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:25 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x