Dugaan Korupsi Dana TPST Bantargebang Rp123 Miliar, IPPS Siap Lapor ke KPK

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang bau TPST Bantargebang.

Ilustrasi uang bau TPST Bantargebang.

  • ​Potensi kerugian negara akibat anomali pengelolaan dana kompensasi TPST Bantargebang mencapai Rp123,52 miliar dalam kurun waktu 2021–2023.
  • ​Warga terdampak di kawasan Kecamatan Bantargebang hanya menerima Rp400 ribu yang dibagikan setiap tiga bulan sekali.
  • ​Institute for Public Policy Strategic (IPPS) Indonesia mendesak BPK melakukan audit forensik menyeluruh.
  • ​IPPS segera berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkup Pemkot Bekasi.

​Institute for Public Policy Strategic (IPPS) Indonesia mencium adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana kompensasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang oleh Pemkot Bekasi.

Temuan anomali anggaran dari tahun 2021 hingga 2023 ini disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp123,52 miliar.

Laporan tersebut memicu desakan keras agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengaudit aliran dana bau dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sengkarut Dana Kompensasi TPST Bantargebang di Tubuh Pemkot Bekasi

​Berdasarkan hasil analisis dari Indonesia Audit Watch (IAW), Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2021 antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi menyisakan persoalan serius.

Audit forensik atas dokumen resmi dan realisasi anggaran di lapangan mengindikasikan pengelolaan uang kompensasi tidak tepat sasaran.

​“Sebagaimana data yang kami terima dari IAW, dalam estimasinya indikasi potensi kerugian negara tersebut per tahunnya dalam kurun tersebut adalah, tahun pada 2021 sebesar Rp36,77 miliar, pada 2022 Rp40,68 miliar dan 2023 sebesar Rp46,07 miliar,” ungkap Direktur Eksekutif IPPS Indonesia, Yusuf Blegur kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Minggu (02/08/2026).

​Mengapa Dana Kompensasi TPST Bantargebang Dinilai Salah Sasaran?

​Dana yang secara regulasi diwajibkan untuk pemulihan lingkungan dan kesejahteraan warga Bantargebang, diduga kuat dialokasikan ke pos anggaran yang sama sekali tidak memiliki korelasi dengan warga terdampak.

​“Uang kompensasi tersebut seharusnya untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat yang bermukim di wilayah, namun, kenyataannya warga hanya mendapatkan bau busuk sampah yang saban hari tumpukannya bertambah,” imbuh Yusuf.

​Faktanya, hak masyarakat untuk mendapatkan kompensasi yang layak justru terpangkas drastis akibat birokrasi dan tata kelola yang buruk.

​“Bahkan warga hanya mendapat Rp400 ribu per kepala keluarga, itu pun dirapel, dibagikan tiap tiga bulan sekali. Uang tersebut sangat jauh dari keadilan dan dampak yang diterima oleh masyarakat sekitar TPST Bantargebang,” tegas Yusuf.

​Apa Tanggapan IPPS Terhadap Transparansi Pemkot Bekasi?

​Yusuf menilai Pemkot Bekasi selama ini tidak pernah transparan terkait rincian penggunaan dana kompensasi dari Pemprov DKI Jakarta.

Padahal, setiap ritase dan meter kubik sampah yang dikirimkan memiliki nilai kompensasi finansial yang wajib dikelola untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat sekitar.

​“Dalam praktik, justru di sinilah mulai tercium “bau busuk” yakni dugaan penyimpangan yang lebih tajam dari bau sampah itu sendiri,” tandasnya.

​Bagaimana Peran Pengawasan DPRD Kota Bekasi?

​Kritik tajam juga diarahkan kepada jajaran legislatif. DPRD Kota Bekasi dinilai tumpul dan gagal mengimplementasikan fungsi pengawasan anggaran, khususnya terkait pemanfaatan dana kompensasi lingkungan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2018.

​“Tapi faktanya, dalam kaitan dana kompensasi TPST Bantargebang, DPRD Kota Bekasi tak ubahnya seperti grup paduan suara yang hanya mengamini apa yang dilakukan oleh eksekutif,” tandasnya.

​Mantan aktivis 98 ini menjabarkan bahwa DPRD memiliki wewenang mendorong penegakan hukum melalui audit keuangan negara bersama BPK apabila mendapati temuan yang janggal.

​“Jika kasus ini tidak dibersihkan, maka uang kompensasi yang seharusnya menyejukkan rakyat akan terus menjadi bara dalam sistem keuangan daerah. TPA lain juga sama jenis klasik persoalannya, maka inisiasi publik untuk ikut membenahi temuan-temuan BPK menjadi layak untuk dikedepankan oleh pemerintah,” kata dia.

​Apa Dampak Hukum dari Dugaan Manipulasi Dana Bantargebang?

​IPPS Indonesia mendeteksi manipulasi formulasi konversi tonase yang mengarah pada penggelembungan dana (mark-up), penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tanpa validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan), hingga pengadaan infrastruktur fiktif.

[baca juga: Dugaan Korupsi BLT Bantargebang: Bank BJB Bekasi Terseret, Negara Rugi Rp6,8 Miliar]

​“Kami menduga ada potensi melanggar pasal 18 ayat (1) UU Tipikor. Di mana dana kompensasi dipakai untuk belanja pegawai. Tentunya, itu tak sesuai peruntukan. dan konflik kepentingan,” katanya.

​Kapan IPPS Akan Melaporkan Kasus Ini ke Aparat Penegak Hukum?

​Sebagai langkah konkret, IPPS mendesak adanya moratorium atau penghentian sementara penyaluran dana kompensasi hingga proses validasi data selesai dilakukan oleh BPK dan BPKP.

​“Guna menindaklanjuti sejumlah temuan, IPPS Indonesia dalam waktu dekat melakukan koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung dalam rangka mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan TPST Bantargebang,” pungkasnya.

​Kasus tata kelola TPST Bantargebang bukan sekadar urusan tumpukan sampah, melainkan ujian nyata bagi transparansi dan integritas layanan publik Pemkot Bekasi.

Bagikan artikel ini untuk mengawal keadilan bagi warga terdampak lingkungan, dan temukan informasi terkini seputar dinamika politik serta pemerintahan Kota Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rawan Konflik, Dana Hibah Pilkades Kabupaten Bekasi Tuai Sorotan
Viral! Pria Dikeroyok Saat Cari Istri di Apartemen, 5 Pelaku Diciduk
Aksi AkustikMU Semarakkan Kemerdekaan di CFD Lagoon Bekasi
Realisasi Infrastruktur Kota Bekasi Tembus 40 Persen, DBMSDA Fokus ke Proyek Strategis
Wali Kota Bekasi Soroti Nikah Dini Sebagai Pemicu Perceraian
Pagar Besi 2.5 Meter Kelilingi Pakuwon Mall, Wali Kota Tri Adhianto Pastikan Bekasi Aman Terkendali
Pakuwon Mall Bekasi Pasang Pagar Besi 2,5 Meter, Ada Apa?
Pisah Sambut Kapolres Metro Bekasi Kota, Wali Kota Bekasi Optimistis Sinergi Makin Solid
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Dugaan Korupsi Dana TPST Bantargebang Rp123 Miliar, IPPS Siap Lapor ke KPK

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Rawan Konflik, Dana Hibah Pilkades Kabupaten Bekasi Tuai Sorotan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Viral! Pria Dikeroyok Saat Cari Istri di Apartemen, 5 Pelaku Diciduk

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Aksi AkustikMU Semarakkan Kemerdekaan di CFD Lagoon Bekasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Wali Kota Bekasi Soroti Nikah Dini Sebagai Pemicu Perceraian

Berita Terbaru

Penampilan grup AkustikMU sukses bakar semangat nasionalisme ribuan warga di CFD Lagoon Bekasi lewat lagu kebangsaan dan edukasi sejarah yang meriah, Minggu (02/08/2026).

Bekasi

Aksi AkustikMU Semarakkan Kemerdekaan di CFD Lagoon Bekasi

Minggu, 2 Agu 2026 - 14:35 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x