Ade Yasin Rayakan Idul Fitri di Tahanan, Bertemu Keluarga Hanya lewat Video Call

- Jurnalis

Senin, 2 Mei 2022 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin yang kini ditahan sebagai tersangka kasus suap jual beli predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, akan merayakan Idul Fitri di balik jeruji besi, Rutan Polda Metro Jaya.

Ade menjalani penahanan sementara selama 20 hari, terhitung sejak 27 April hingga 16 Mei 2022. Idul Fitri yang akan jatuh pada Senin, 2 Mei 2022, sekaligus menjadi hari keenam ia mendekam di tahanan.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, setiap tersangka yang baru ditahan hingga 20 hari ke depan, semula Ade akan menjalani proses karantina mandiri selama tiga sampai tujuh hari.

Dalam tahap awal ini, kata Ali, bila tidak ditemukan gejala maka tersangka diperbolehkan bertemu dengan keluarga maupun kerabat atas izin dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“(Tersangka) diberikan haknya untuk bertemu keluarga/kerabat apabila telah mengantongi izin dari pihak penahan (penyidik),” kata Ali kepada rakyat bekasi, Minggu (01/05/2022).

Kemudian, tersangka mengajukan daftar nama calon pembesuk melalui petugas Rutan untuk mendapatkan kunjungan. Namun, calon pembesuk tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersangka.

“Proses selanjutnya akan ditangani oleh petugas Rutan hingga tersangka telah mendapatkan izin dari pihak penahan,” tambahnya.

Tetapi, Ali menegaskan, merujuk pada ketentuan dari instansi pembina Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tersangka hanya diperkenankan menerima kunjungan secara daring.

“Hingga saat ini kunjungan tahanan masih diberlakukan secara daring via aplikasi videocall,” imbuhnya.

Sementara, keluarga maupun pengacara dari tersangka, lanjut dia, akan diberikan narahubung untuk proses pendaftaran dan mekanisme kunjungan.

“Keluarga atau penasehat hukum akan diberikan informasi nomer WA (WhatsApp) untuk pendaftaran kunjungan sesuai dengan lokasi penahanan beserta tata caranya oleh petugas Rutan,” jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap jual beli predikat WTP. Empat tersangka selaku pemberi di antaranya, yaitu Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023; Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubbid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; dan Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai penerima suap yaitu Anthon Merdiyansah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditorat Jawa Barat III/Pengendali Teknis); Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor); Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa).

“AY selaku Bupati Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menyita barang bukti berupa uang total Rp1,024 miliar yang terdiri dari Rp570 juta tunai dan uang rekening bank dengan jumlah Rp454 juta. [ikh]


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemeriksaan Saksi Skandal Korupsi KSO PT Migas Berlanjut: Kapan Kejagung RI Panggil Eks Wali Kota Bekasi?
Kornas Desak Jenderal Listyo dkk yang Sadap Presiden Prabowo Dituntut Hukuman Mati
Sebut Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai Makar dan Pelanggaran HAM Berat, Kornas Desak Polri Usut Tuntas!
Tiga Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Perannya
Gibran Tamat! Kornas Desak DPR Berhentikan Gibran Rakabuming Raka Usai Kasasi MA
Makin Liar! Isu Perwira Polri Ditangkap Atas Dugaan Makar Guncang Mabes, Kornas Desak Kapolri Buka-bukaan
Gurita Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengganas: Kejagung Cecar Petinggi Foster Oil, Pertamina EP, dan Kementerian ESDM
Megaskandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Menggurita: Kejagung Cecar Lagi HIS Bos Foster Oil
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 01:38 WIB

Kornas Desak Jenderal Listyo dkk yang Sadap Presiden Prabowo Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 4 November 2026 - 09:39 WIB

Sebut Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai Makar dan Pelanggaran HAM Berat, Kornas Desak Polri Usut Tuntas!

Selasa, 3 November 2026 - 22:10 WIB

Tiga Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Perannya

Selasa, 3 November 2026 - 21:46 WIB

Gibran Tamat! Kornas Desak DPR Berhentikan Gibran Rakabuming Raka Usai Kasasi MA

Selasa, 3 November 2026 - 21:06 WIB

Makin Liar! Isu Perwira Polri Ditangkap Atas Dugaan Makar Guncang Mabes, Kornas Desak Kapolri Buka-bukaan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x