Siap PPDB 2026, Disdik Kota Bekasi Tetapkan 3 USB jadi SMP Negeri Mandiri

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SMP Negeri.

Ilustrasi SMP Negeri.

​Poin Utama:

  • ​3 Sekolah Baru: SMPN 57, SMPN 58, dan SMPN 59 resmi berstatus mandiri (bukan lagi menginduk).
  • ​Waktu Pelaksanaan: Efektif menerima siswa baru secara penuh pada SPMB/PPDB Tahun 2026.
  • ​Solusi SDM: Kekurangan guru diatasi dengan perbantuan tenaga pengajar dari sekolah induk (SMPN 28, SMPN 27, dan SMPN 15).
  • ​Status Lain: USB SMPN 60, 61, dan 62 masih dalam tahap persiapan dan belum dimandirikan tahun ini.

​Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi memastikan tiga Unit Sekolah Baru (USB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) resmi menyandang status negeri mandiri pada tahun 2026.

Peningkatan status ini dilakukan setelah ketiga sekolah tersebut dinyatakan layak secara fisik bangunan maupun administrasi untuk menggelar kegiatan belajar mengajar secara otonom.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sekolah Mana Saja yang Ditetapkan Menjadi SMP Negeri Mandiri?

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus berupaya memperluas akses pendidikan melalui penambahan unit sekolah negeri. Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP pada Disdik Kota Bekasi, Agus Enap, merinci bahwa dari enam USB yang direncanakan, baru tiga yang dinyatakan siap sepenuhnya untuk lepas dari sekolah induk.

​”Adapun beberapa sekolah tersebut meliputi SMP Negeri 57, SMP Negeri 58, dan SMP Negeri 59,” kata Agus Enap kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Kantor Disdik Kota Bekasi, Jalan Lapangan Tengah, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Rabu (04/02/2026).

​Agus menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat enam rencana USB, yakni SMPN 57 hingga SMPN 62.

Namun, berdasarkan evaluasi kesiapan sarana dan prasarana (sarpras), SMPN 60, 61, dan 62 dinilai belum memenuhi syarat untuk dimandirikan tahun ini.

​Apakah Sekolah Baru Ini Sudah Bisa Menerima Siswa di PPDB 2026?

​Dengan penetapan status mandiri, ketiga sekolah tersebut secara otomatis memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sekolah, termasuk dalam proses penerimaan peserta didik. Masyarakat di sekitar zonasi sekolah tersebut kini memiliki opsi lebih pasti dalam mendaftarkan putra-putrinya.

​Agus menegaskan bahwa ketiga sekolah ini akan langsung beroperasi penuh dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB tahun ini.

​”Lantaran tahun ini sudah bisa diimplementasikan. Jadi ketika penerimaan murid baru itu sudah berstatus sebagai mandiri dan tidak lagi sebagai USB atau Sekolah Induk,” tambah Agus.

​Bagaimana Solusi Disdik Terkait Kekurangan Guru di Sekolah Baru?

​Tantangan utama dalam pembukaan sekolah baru adalah ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya tenaga pengajar.

Menanggapi isu kekurangan guru di Kota Bekasi, Disdik telah menyiapkan skema perbantuan tenaga pendidik dari sekolah asal (sekolah induk) untuk mengisi pos-pos pengajaran di SMPN 57, 58, dan 59.

​Berikut adalah skema perbantuan guru berdasarkan sekolah induknya:

  • ​SMP Negeri 57: Dibantu tenaga pengajar dari SMP Negeri 28 (Jatiasih).
  • ​SMP Negeri 58: Dibantu tenaga pengajar dari SMP Negeri 27 (Medansatria).
  • ​SMP Negeri 59: Dibantu tenaga pengajar dari SMP Negeri 15 (Mustikajaya).

​”Kalau untuk guru memang Kota Bekasi masih kekurangan guru, tapi antisipasinya adalah beberapa guru dari induk sekolah diperbantukan dulu ke sekolah tersebut,” tutupnya.

​Langkah strategis ini diharapkan mampu menampung lonjakan jumlah lulusan Sekolah Dasar (SD) yang ingin melanjutkan ke jenjang SMP Negeri di wilayah Kota Bekasi.

​Punya informasi atau keluhan terkait fasilitas sekolah di lingkungan Anda? Sampaikan laporan Anda ke redaksi RakyatBekasi.Com melalui WhatsApp atau kolom komentar di bawah.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
PKS TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober, Pemkot Bekasi Tuntut Kompensasi DKI Tetap Rp362 Miliar
Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai
Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai
​Layani 2.000 Komuter Tanpa Atap, Halte Transjakarta B41 Jatiasih Akhirnya Dibangun Oktober Ini via CSR Bank BJB
Loker Palsu di Bekasi Kembali Beroperasi, GMNI Semprot Disnaker dan Sebut Komitmen KDM Hanya Konten Belaka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x