Pemkot Bekasi Tetapkan Jam Kerja ASN Masuk Pukul 08.00 WIB Selama Ramadhan

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN dan Tenaga Kerja Kontrak Pemerintah Kota Bekasi seusai mengikuti Apel pagi, Senin (15/01/2024).

ASN dan Tenaga Kerja Kontrak Pemerintah Kota Bekasi seusai mengikuti Apel pagi, Senin (15/01/2024).

Poin Utama:

  • Jam Masuk: Pukul 08.00 WIB (Mundur 30 menit dari jadwal normal).
  • Jam Pulang: Pukul 15.30 WIB (Pulang lebih awal 30 menit).
  • Dasar Hukum: Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
  • Tujuan: Menjaga kekhusyukan ibadah puasa dan menyesuaikan ritme pelayanan dengan aktivitas warga.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan ini mengatur pergeseran waktu masuk kantor menjadi lebih siang dan waktu pulang yang lebih awal guna mendukung produktivitas selama berpuasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Bagaimana Jadwal Jam Kerja ASN Bekasi Selama Ramadhan?

​Jadwal operasional ASN Pemkot Bekasi mengalami perubahan signifikan dibanding hari biasa.

Para pegawai diwajibkan masuk mulai pukul 08.00 WIB dan diperbolehkan pulang pada pukul 15.30 WIB.

Sebagai perbandingan, pada hari normal (non-Ramadhan), jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.

​”Termasuk penyesuaian antara jadwal pelayanan dan produktivitas kerja agar tetap terjaga tanpa mengurangi kekhusyukan menjalankan ibadah puasa,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dikutip Senin (16/02/2026).

​Mengapa Jam Layanan Publik Dibuat Lebih Siang?

​Wali Kota Bekasi menjelaskan bahwa keputusan memundurkan jam masuk kantor bukan tanpa alasan.

Selain memberikan kesempatan bagi ASN untuk beribadah dan mempersiapkan diri di pagi hari, kebijakan ini juga mempertimbangkan pola aktivitas masyarakat (ekosistem perkotaan) yang cenderung datang ke pusat pelayanan publik agak siang saat bulan puasa.

​”Dimana secara penyesuaian, kita justru agak siang. Karena kita lihat ekosistem perkotaan, masyarakat juga datang ke tempat-tempat pelayanan juga agak siang,” sambung Tri Adhianto.

​Apa Dasar Hukum Perubahan Jam Kerja Ini?

​Penyesuaian waktu kerja ini merujuk pada regulasi nasional yang berlaku tetap, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah daerah tidak perlu lagi menerbitkan Surat Edaran (SE) baru setiap tahunnya karena mekanismenya sudah baku secara nasional.

​Tri Adhianto menegaskan bahwa perubahan jadwal ini:

  • ​Masuk lebih siang 30 menit.
  • ​Pulang lebih cepat 30 menit dari waktu biasanya.

​Meski jam kerja dipangkas, Wali Kota tetap menyerukan agar seluruh pegawai menjaga profesionalitas.

Pelayanan prima kepada masyarakat di kantor-kantor dinas, kecamatan, hingga kelurahan harus tetap menjadi prioritas tanpa menjadikan puasa sebagai alasan kendala kinerja.

Dengan penyesuaian ini, warga Kota Bekasi diharapkan dapat menyesuaikan waktu kunjungan ke kantor pemerintahan, terutama untuk layanan administrasi kependudukan dan perizinan.

Pemkot Bekasi menjamin kualitas layanan publik tetap optimal meski durasi operasional berkurang.

Perlu mengurus administrasi di Kelurahan atau Kecamatan selama puasa? Pastikan Anda datang sesuai jam operasional baru mulai pukul 08.00 WIB.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung RI Sita Dokumen Dividen Korupsi KSO PT Migas, Kepala Bapenda Kota Bekasi Bilang Begini
Tanggul Masih Bolong-Bolong, Pemkot Bekasi Kebut Usulan Proyek Tanggul Permanen Kali Bekasi ke Pusat di 2027
Ancaman Banjir Mengintai, Pemkot Bekasi Kebut Proyek Tanggul Permanen Kali Bekasi dan Minta Intervensi Pusat
Babak Baru Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung RI Geledah Pemkot Bekasi dan Foster Oil
4 Calon Sekda Kota Bekasi Lolos Seleksi, Tri Adhianto Patok Syarat Wajib ‘Panglima ASN’
Perebutan Kursi Sekda Kota Bekasi 2026: 3 Pejabat Internal Ditantang Birokrat Banjar, Siapa Terpilih?
Kejaksaan Agung RI Geledah Pemkot Bekasi Secara Senyap, Dokumen Bapenda hingga PT Migas Disita
Gebrak Pelayanan, Kepala BPN Kota Bekasi Perintahkan Sapu Bersih Tunggakan Berkas dan Sikat Pungli
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:56 WIB

Kejagung RI Sita Dokumen Dividen Korupsi KSO PT Migas, Kepala Bapenda Kota Bekasi Bilang Begini

Kamis, 17 September 2026 - 19:17 WIB

Tanggul Masih Bolong-Bolong, Pemkot Bekasi Kebut Usulan Proyek Tanggul Permanen Kali Bekasi ke Pusat di 2027

Kamis, 17 September 2026 - 19:00 WIB

Ancaman Banjir Mengintai, Pemkot Bekasi Kebut Proyek Tanggul Permanen Kali Bekasi dan Minta Intervensi Pusat

Kamis, 17 September 2026 - 18:43 WIB

Babak Baru Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung RI Geledah Pemkot Bekasi dan Foster Oil

Kamis, 17 September 2026 - 18:26 WIB

4 Calon Sekda Kota Bekasi Lolos Seleksi, Tri Adhianto Patok Syarat Wajib ‘Panglima ASN’

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x