Sejak 2003 Jadi Catatan! Pemkot Bekasi Kebut Penyelesaian Ribuan Temuan BPK, Target 93% Rampung Semester Ini

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi dan Pimpinan DPRD Kota Bekasi usai menetapkan Perda Penyertaan Modal BUMD di Rapat Paripurna, Kamis (05/03/2026).

Wali Kota Bekasi dan Pimpinan DPRD Kota Bekasi usai menetapkan Perda Penyertaan Modal BUMD di Rapat Paripurna, Kamis (05/03/2026).

Poin Utama:

  • Angka Signifikan: Dari total 1.381 rekomendasi BPK, sebanyak 1.244 (90%) telah berhasil diselesaikan hingga akhir 2025.
  • Fokus Regulasi: Pengesahan Perda Penyertaan Modal BUMD menjadi solusi utama untuk menjawab catatan audit BPK.
  • Lokasi & Subjek: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
  • Target Waktu: Semester I tahun 2026 ditargetkan mencapai tingkat penyelesaian hingga 93%.

KOTA BEKASI – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan semakin terlihat nyata.

Upaya membereskan tumpukan rekomendasi dan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah ada sejak tahun 2003 kini menemui titik terang yang signifikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Langkah taktis dan strategis terus dipacu oleh jajaran Pemkot Bekasi untuk memastikan tidak ada lagi tunggakan administratif yang menghambat laju pembangunan daerah.

Perda BUMD Jadi Kunci Penuntasan Catatan Audit BPK

​Salah satu terobosan penting yang diambil adalah pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Regulasi ini dinilai sebagai langkah krusial untuk menuntaskan catatan audit yang selama ini mendominasi temuan BPK Pemkot Bekasi.

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa payung hukum baru ini tidak sekadar bertujuan untuk menggugurkan kewajiban audit.

Lebih dari itu, Perda ini dirancang untuk memperketat, mengatur, dan mengamankan aliran dana investasi daerah di masa depan agar tepat sasaran dan akuntabel.

Progres Cepat Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP)

​Tri Adhianto menjelaskan bahwa pengesahan regulasi terkait BUMD ini menjawab langsung catatan BPK pada tahun buku 2024.

Sebelumnya, BPK menyoroti belum memadainya dasar hukum terkait penyertaan modal pemerintah daerah ke sejumlah BUMD.

​Hingga akhir tahun 2025 lalu, Pemkot Bekasi mencatat prestasi gemilang dengan sukses merampungkan 90 persen kewajiban dari total keseluruhan temuan BPK dari tahun-tahun sebelumnya.

​”Jadi kurang lebih dari 1.381 rekomendasi, telah kami selesaikan 1.244 rekomendasi. Sehingga sisanya tinggal 126 rekomendasi BPK yang akan kami tindaklanjuti,” ungkap Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com seusai memimpin rapat paripurna pada Kamis (05/03/26).

Target Semester I 2026: Capai Angka 93 Persen

​Memasuki triwulan pertama tahun 2026, tren positif penyelesaian catatan audit ini terus berlanjut.

Dari sisa rekomendasi yang ada, lima di antaranya telah resmi dirampungkan, sementara 40 rekomendasi lainnya kini berstatus dalam proses penyelesaian tahap akhir.

​Wali Kota Bekasi sangat optimis dengan akselerasi yang dilakukan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungannya.

​”Mudah-mudahan dalam semester satu ini bisa mencapai 92 sampai 93 persen dari seluruh TLHP dari tahun 2003 sampai tahun 2025,” ucapnya penuh harap.

​Penyelesaian ribuan rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan opini dan kredibilitas pengelolaan keuangan Pemkot Bekasi di mata publik dan lembaga pemeriksa negara.

Bagikan artikel ini agar warga Kota Bekasi semakin tahu tentang perkembangan tata kelola keuangan kotanya! Jangan lupa ikuti terus pembaruan berita seputar kebijakan Pemkot Bekasi hanya di portal kami.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raperda Penyimpangan Seksual Kota Bekasi Dinilai Cacat Substansi, GAMKI: Jangan Asal Ketok Palu!
Dongkrak Gairah Wisata Air, KDM Gagas Lomba Dayung Piala Gubernur Jabar di Kalimalang Bekasi
Krisis Anggaran Daerah, Dedi Mulyadi Larang Bawa ‘Tim Hore’ ke PORPROV Jabar XV 2026 di Kota Bekasi
Pimpin Rakor di Pemkot Bekasi, Dedi Mulyadi Sentil Efisiensi Anggaran Porprov Jabar XV 2026
KONI Jabar Bidik Atlet Terbaik dari Ajang Porprov untuk Persiapan Babak Kualifikasi PON 2027
Tembus 80 Persen, KONI Jabar Pastikan Kesiapan Infrastruktur Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi
Sahabat MUI ‘Gedor’ DPRD Kota Bekasi: Segera Sahkan Perda Anti Penyimpangan Seksual!
TEPIS ISU MIRING! Suami Kades Lambangsari Sebut Video Viral di Lift Trik Politik Kotor Jelang Pilkades
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:49 WIB

Raperda Penyimpangan Seksual Kota Bekasi Dinilai Cacat Substansi, GAMKI: Jangan Asal Ketok Palu!

Jumat, 4 September 2026 - 20:41 WIB

Dongkrak Gairah Wisata Air, KDM Gagas Lomba Dayung Piala Gubernur Jabar di Kalimalang Bekasi

Jumat, 4 September 2026 - 18:04 WIB

Krisis Anggaran Daerah, Dedi Mulyadi Larang Bawa ‘Tim Hore’ ke PORPROV Jabar XV 2026 di Kota Bekasi

Jumat, 4 September 2026 - 16:37 WIB

Pimpin Rakor di Pemkot Bekasi, Dedi Mulyadi Sentil Efisiensi Anggaran Porprov Jabar XV 2026

Jumat, 4 September 2026 - 14:28 WIB

Tembus 80 Persen, KONI Jabar Pastikan Kesiapan Infrastruktur Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x