Ikuti Jejak Pemprov Jabar, Wali Kota Bekasi Siapkan Aturan Larangan Pelajar Bawa Motor

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat menyampaikan Pidato Politiknya dalam Sidang Paripurna Istimewa perayaan Hari Jadi ke-29 Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Selasa (10/03/2026).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat menyampaikan Pidato Politiknya dalam Sidang Paripurna Istimewa perayaan Hari Jadi ke-29 Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Selasa (10/03/2026).

Poin Utama:

  • ​Target Waktu: Kebijakan ini diproyeksikan mulai berlaku efektif pada tahun ajaran baru 2026/2027.
  • ​Lokasi Penerapan: Berlaku untuk seluruh pelajar di wilayah Kota Bekasi dan terintegrasi dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
  • ​Mekanisme Aturan: Diperkuat dengan penandatanganan surat pernyataan bermeterai oleh pihak sekolah, orang tua, dan peserta didik.
  • ​Kebijakan Pendamping: Disertai dengan aturan pembatasan penggunaan ponsel pintar (HP) saat jam belajar dan peluncuran program pembentukan karakter “Gema Al-Qur’an”.

​BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah bersiap memberlakukan aturan tegas terkait kedisiplinan pelajar. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dilaporkan segera melakukan penyesuaian aturan daerah guna mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara resmi melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027.

​Langkah ini diambil sebagai bentuk sinergi antara pemerintah kota dan provinsi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur, sekaligus menjaga ketertiban di lingkungan pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Diperkuat dengan Surat Pernyataan Bermeterai

​Kebijakan larangan siswa bawa motor yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat ini tidak sekadar imbauan lisan. Aturan ini akan mengikat secara hukum dan administratif.

​Ke depannya, regulasi ini akan diperkuat dengan kewajiban penandatanganan surat pernyataan bermeterai.

Dokumen komitmen ini wajib ditandatangani oleh tiga pihak utama, yakni perwakilan pihak sekolah, orang tua wali murid, dan peserta didik yang bersangkutan.

​”Ya, tentu kita akan menyesuaikan aturan tersebut. Apalagi untuk pelajar tingkat SD dan SMP di Kota Bekasi, sedangkan tingkat SMA saja sudah tidak diperbolehkan,” tegas Tri Adhianto dalam keterangan resminya, Rabu (11/03/2026).

​Batasi Penggunaan HP Saat Kegiatan Belajar Mengajar

​Selain penertiban kendaraan bermotor, Pemkot Bekasi juga tengah menggalakkan disiplin di dalam ruang kelas.

Tri Adhianto menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu menginisiasi pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.

​”Kan kita sudah mulai sebetulnya dari kemarin, terkait dengan aturan membatasi siswa sekolah dalam penggunaan HP,” tambah Wali Kota Bekasi tersebut.

​Kebijakan terkait gawai ini lebih difokuskan pada pelarangan penggunaan ponsel cerdas pada saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung. Teknis pelaksanaannya, setiap ponsel yang dibawa oleh siswa wajib dikumpulkan oleh tenaga pendidik atau guru sebelum jam pelajaran dimulai.

​Langkah ini dinilai efektif agar siswa dapat berkonsentrasi penuh menyerap materi pelajaran tanpa distraksi digital. “Jadi memang tidak boleh dipakai pada saat jam pelajaran berlangsung. Upaya peningkatan disiplin ini kan terus kita lakukan secara bertahap,” sambungnya.

​Bentuk Karakter Unggul Melalui Program Gema Al-Qur’an

​Sebagai pelengkap dari berbagai aturan disiplin tersebut, Pemkot Bekasi baru saja meluncurkan inisiatif kerohanian bertajuk “Gema Al-Qur’an” (Gerakan Membaca dan Menulis Al-Qur’an).

​Program inovatif ini dirancang khusus untuk mendidik siswa agar memiliki kebiasaan positif dan perilaku akhlakul karimah (akhlak yang mulia).

Pembelajaran kerohanian ini disisipkan di luar jam pelajaran reguler guna menyeimbangkan kecerdasan intelektual dan spiritual peserta didik.

​”Program ini nantinya akan dilaksanakan oleh para siswa pada pagi hari, tepat sebelum mereka memulai kegiatan sekolah reguler,” pungkas Tri Adhianto mengakhiri penjelasannya.

​Bagaimana pendapat Anda mengenai aturan larangan membawa motor dan pembatasan HP bagi pelajar ini? Mari dukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif dengan membagikan artikel ini ke grup parenting atau komite sekolah Anda!


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Pembebasan Lahan Flyover Bulak Kapal Kota Bekasi Capai 47 Bidang, BPN Perketat Verifikasi Dokumen Warga
Puskesmas Kranji Integrasikan Tracing TBC dan Cek Kesehatan Gratis di RW 06
​Baru Capai 5,72 Persen! Pendaftaran Perlinsos Digital Kota Bekasi Capai 47 Ribu KK
Tekan Potensi Sengketa Lahan, Wali Kota Bersama Kakantah Bekasi Serahkan 600 Sertifikat PTSL ke Warga 9 Kelurahan
Dugaan Korupsi GOR Rp64 Miliar, GMNI Desak Kadisperkimtan Kota Bekasi Dicopot
Pembangunan Flyover Bulak Kapal Kota Bekasi Dimulai 4 November: Pembebasan Lahan 78 KK Dikebut!
GCB Desak Pemkot Bekasi Kunci Klausul Olah 80 Juta Ton Sampah Lama
Lulusan SD hingga Sarjana Bisa Melamar, Pemkot Bekasi Sediakan 32 Ribu Lowongan Kerja Bebas Calo di Nyari Gawe
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:31 WIB

​Pembebasan Lahan Flyover Bulak Kapal Kota Bekasi Capai 47 Bidang, BPN Perketat Verifikasi Dokumen Warga

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Puskesmas Kranji Integrasikan Tracing TBC dan Cek Kesehatan Gratis di RW 06

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Tekan Potensi Sengketa Lahan, Wali Kota Bersama Kakantah Bekasi Serahkan 600 Sertifikat PTSL ke Warga 9 Kelurahan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Dugaan Korupsi GOR Rp64 Miliar, GMNI Desak Kadisperkimtan Kota Bekasi Dicopot

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Pembangunan Flyover Bulak Kapal Kota Bekasi Dimulai 4 November: Pembebasan Lahan 78 KK Dikebut!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x