Jumat Tanpa BBM: ASN Sekretariat DPRD Kota Bekasi Wajib Ngontel, Anggota Dewan Ikutan?

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (tengah, mengenakan helm putih dan rompi hitam) memimpin rombongan ajudan bersepeda melintasi jalur sepeda menuju Gedung Pemkot Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Jumat (10/04/2026) pagi. Aksi gowes tanpa pengawalan Patwal ini merupakan bentuk keteladanan pengurangan penggunaan BBM di lingkungan Pemerintah Daerah. (Foto: RakyatBekasi.com)

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (tengah, mengenakan helm putih dan rompi hitam) memimpin rombongan ajudan bersepeda melintasi jalur sepeda menuju Gedung Pemkot Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Jumat (10/04/2026) pagi. Aksi gowes tanpa pengawalan Patwal ini merupakan bentuk keteladanan pengurangan penggunaan BBM di lingkungan Pemerintah Daerah. (Foto: RakyatBekasi.com)

​Poin Utama:

  • ​Kebijakan “Jumat Tanpa BBM” resmi diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Sekretariat DPRD Kota Bekasi.
  • ​Pegawai diwajibkan menggunakan sepeda, kendaraan listrik, atau sistem Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
  • ​Sekretaris DPRD menegaskan tegak lurus pada instruksi Wali Kota Bekasi terkait pengurangan emisi gas buang.
  • ​Kewajiban bersepeda bagi Anggota DPRD belum dipastikan, karena kewenangan berada di tangan Pimpinan DPRD Kota Bekasi.

​Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani merespons cepat instruksi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terkait kebijakan sehari tanpa kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

Mulai pekan ini, kata dia, seluruh pegawai di lingkungan gedung wakil rakyat yang berlokasi di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, diwajibkan menggunakan sepeda atau kendaraan listrik setiap hari Jumat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini menjadi wujud nyata dukungan Pemkot Bekasi terhadap kampanye nasional hemat energi dan pengurangan emisi karbon.

​Mengapa ASN DPRD Kota Bekasi Wajib Pakai Sepeda dan Kendaraan Listrik Saat Jumat?

​Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Wali Kota Bekasi untuk menekan polusi udara dan pemborosan energi di wilayah perkotaan.

Sekretariat DPRD mengambil langkah taktis agar seluruh aparaturnya segera beradaptasi dengan tren mobilitas ramah lingkungan.

Selain kewajiban kendaraan bebas emisi, opsi Work From Home (WFH) juga diberlakukan untuk menekan volume pergerakan ke kantor.

​”Kami di Sekretariat DPRD Kota Bekasi tentu mengikuti kebijakan yang telah diatur sesuai ketentuan, dengan peralihan penggunaan kendaraan Non BBM atau beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan,” kata Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan resminya, Selasa (14/04/2026).

​Bagaimana Nasib Anggota DPRD Kota Bekasi, Apakah Ikut Aturan Jumat Tanpa BBM?

​Meski ASN diwajibkan “ngontel” atau memakai motor listrik, aturan ini belum tentu menyentuh para wakil rakyat yang berkantor di gedung yang sama.

Secara blak-blakan Lia menyebut bahwa urusan mobilitas anggota dewan bukanlah ranah yurisdiksi pihaknya.

​”Karena secara kewenangan itu ada di tangan beliau (Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi), dan kami dari Sekretariat DPRD tidak mempunyai kewenangan mengatur para Anggota Dewan agar mengikuti kebijakan dari Wali Kota Bekasi,” tutur Lia.

​Lia menambahkan bahwa posisi pihaknya adalah murni sebagai fasilitator pemenuhan kebutuhan bagi seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Adapun keputusan apakah para politisi ini sudi meninggalkan mobil mewahnya dan bersepeda tiap Jumat, mutlak diserahkan kembali kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi.

​Apa Langkah Selanjutnya dari Pemkot Bekasi untuk Kendaraan Ramah Lingkungan?

​Implementasi kebijakan ini tak pelak menjadi ujian komitmen bagi Pemkot Bekasi dalam mendukung target pengurangan emisi jangka panjang.

Sosialisasi masif terus dikebut di berbagai tingkatan Perangkat Daerah agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi formalitas mingguan semata.

​”Pada prinsipnya saya selaku Kepala Perangkat Daerah tegak lurus atas kebijakan dan arahan pimpinan. Saya mempunyai kewajiban untuk melakukan implementasi dan menyosialisasikannya kepada para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bekasi,” tutup Lia.

​Akankah para Anggota DPRD Kota Bekasi tergerak memberikan keteladanan dengan ikut bersepeda ke kantor? Publik tentu menanti aksi nyata, bukan sekadar kebijakan yang hanya berlaku tajam ke bawah bagi para pegawai biasa.

​Bagaimana pendapat Anda soal kebijakan “Jumat Tanpa BBM” ini? Apakah wakil rakyat juga harus diwajibkan ngontel ke kantor? Bagikan opini Anda di kolom komentar dan temukan berita kritis lainnya seputar Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com!


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPRS Patriot Masih ‘Nebeng’ Sistem BJB, DPRD Desak Wali Kota Bekasi Evaluasi Penambahan OPD untuk Penggajian PPPK
Nilai PKS TPST Bantargebang Anjlok Rp19 Miliar, DPRD Kota Bekasi Pastikan BLT Uang Bau Aman namun Tanpa Subsidi Listrik
Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran
Dana Kompensasi TPST Bantargebang Dijanjikan Cair Awal November 2026 Tanpa Pemotongan
Komisi IV Desak Calon Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031 Hadirkan Terobosan Konkret
Wanti-wanti Jangan Ada Titipan Politik, Komisi IV Soroti Ketertutupan Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi
Warga Bulak Sentul Tagih Bansos Lansia dan U-Ditch, Nawal Husni Janji Kawal Mati-matian!
Awas SiLPA Membengkak! Serapan APBD Kota Bekasi Baru 58 Persen, DPRD Desak OPD Kejar Target 99 Persen
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:01 WIB

BPRS Patriot Masih ‘Nebeng’ Sistem BJB, DPRD Desak Wali Kota Bekasi Evaluasi Penambahan OPD untuk Penggajian PPPK

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Nilai PKS TPST Bantargebang Anjlok Rp19 Miliar, DPRD Kota Bekasi Pastikan BLT Uang Bau Aman namun Tanpa Subsidi Listrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dana Kompensasi TPST Bantargebang Dijanjikan Cair Awal November 2026 Tanpa Pemotongan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Komisi IV Desak Calon Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031 Hadirkan Terobosan Konkret

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x