Proyek Jalan Nonon Sonthanie Dikebut: Distaru Tertibkan 72 Bangunan Liar di Bekasi Timur!

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu unit alat berat jenis ekskavator kuning dikerahkan untuk meruntuhkan material puing dari puluhan bangunan liar di bantaran saluran air Jalan Nonon Sonthanie, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Penertiban ini mendapat pengawalan langsung dari puluhan personel Satpol PP Kota Bekasi, Rabu (22/04/2026).

Satu unit alat berat jenis ekskavator kuning dikerahkan untuk meruntuhkan material puing dari puluhan bangunan liar di bantaran saluran air Jalan Nonon Sonthanie, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Penertiban ini mendapat pengawalan langsung dari puluhan personel Satpol PP Kota Bekasi, Rabu (22/04/2026).

Poin Utama:

  • Lokasi: Jalan Nonon Sonthanie, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
  • Jumlah Penertiban: 72 bangunan permanen di atas lahan sepanjang 650 meter milik PJT II.
  • Target Waktu: Proses eksekusi pembongkaran ditargetkan rampung dalam 2 hari.
  • Tujuan: Akselerasi pembangunan infrastruktur jalan dan sistem drainase kota.

​Akselerasi Infrastruktur, Distaru Tertibkan Lahan PJT II

​Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) kembali mengambil langkah nyata dalam menata infrastruktur dan tata ruang wilayah. Pada Rabu (22/04/2026), puluhan bangunan liar (bangli) yang memakan bahu lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II resmi ditertibkan.

​Lokasi penertiban ini difokuskan di sepanjang Jalan Nonon Sonthanie, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tegas ini dieksekusi guna mengakselerasi proyek pembangunan infrastruktur jalan dan perluasan sistem drainase untuk menanggulangi genangan air di kawasan padat lalu lintas tersebut.

​Fokus Penertiban dan Area Terdampak

​Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana, menjelaskan bahwa total panjang area penertiban untuk proyek ini pada dasarnya mencapai satu kilometer.

Meski demikian, proses di lapangan berjalan cukup kondusif karena sebagian masyarakat telah bersikap kooperatif dengan membongkar tempat usahanya sendiri sebelum alat berat diturunkan.

​”Sebagian warga sudah berinisiatif melakukan bongkar mandiri. Hari ini, sisa target kami adalah 72 bangunan permanen yang memakan lahan sepanjang 650 meter,” tegas Arief Maulana saat memimpin penertiban.

​Bongkar Mandiri dan Sisa Target Eksekusi

​Arief merinci, puluhan bangunan tanpa izin yang tersisa dan harus dibongkar secara paksa tersebar di wilayah RT 03, 05, 06, dan RT 010.

Seluruhnya masuk ke dalam yurisdiksi RW 02, Kelurahan Bekasi Jaya. Eksekusi penertiban bangli Bekasi Timur ini ditargetkan rampung dalam waktu singkat.

​Sesuai Instruksi Wali Kota Bekasi

​Tindakan penertiban lahan ini dilakukan bukan tanpa dasar. Arief menegaskan bahwa seluruh pergerakan tim di lapangan adalah amanat langsung dari pimpinan daerah guna merealisasikan tata kota yang lebih baik.

​Legalitas Lahan dan Proses Administrasi

​”Rencana pembongkaran ini dilaksanakan sesuai dengan surat perintah dari Wali Kota Bekasi dan kami beri target waktu dua hari pelaksanaannya. Rencananya, sesudah diratakan bangunan liarnya, di lokasi ini mau dibangun jalan dan sistem drainase untuk kelanjutan proyek Jalan Nonon Sonthanie,” papar Arief.

​Lebih lanjut, Kepala Distaru kembali meluruskan isu terkait legalitas lahan yang kerap menjadi perdebatan.

Menurutnya, warga yang selama ini menduduki area bahu jalan tersebut tidak memiliki alas hak yang sah secara hukum.

​Oleh karena itu, pemerintah berhak melakukan pengambilalihan aset negara demi kepentingan umum yang lebih luas.

​”Bangunan-bangunan ini dipastikan tidak memiliki kepemilikan tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan yang mereka tempati memang tanahnya punya PJT II,” ungkapnya mengklarifikasi.

​Pemerintah Kota Bekasi sejatinya tidak melakukan pembongkaran secara mendadak. Pihak Distaru memastikan seluruh prosedur peringatan dan surat teguran telah berjalan sesuai aturan administrasi yang berlaku, kendati sempat ada upaya negosiasi penundaan dari warga terdampak.

​”Proses pemberitahuan pembongkaran sudah sesuai tahapan yang berlaku. Memang sempat ada permohonan dari warga agar penertiban dilakukan setelah Lebaran, namun kami harus tetap menjalankan instruksi pimpinan dan melanjutkan tahapan demi kelancaran pembangunan kota,” pungkas Arief Maulana.

Dukung Terus Penataan Kota Bekasi!

Pembangunan infrastruktur yang terarah adalah kunci kenyamanan bersama. Bagikan artikel ini agar lebih banyak masyarakat yang terinformasi mengenai pentingnya legalitas lahan dan progres proyek Jalan Nonon Sonthanie. Jangan lupa ikuti portal berita kami untuk pembaruan informasi tata kota lainnya!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Kota Bekasi 2027 Diproyeksi Turun jadi Rp6,5 Triliun, Ini Penyebabnya
Diduga Ada Pencemaran Limbah dari Hulu Bogor, Aliran Kali Bekasi Hitam Pekat
Normalisasi Kali Bekasi Berlanjut November 2026 untuk Cegah Banjir
Tumpukan Sampah di Terminal Bekasi Picu Bau Busuk, DLH Janji Angkut Hari Ini
Tembus 1,9 Juta, KPU Kota Bekasi Rilis Data Pemilih 2026
Tolak Daud Husin, Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Ancam Mogok Kerja
Ngeri! Sepanjang 2026 Disdamkarmat Bekasi Evakuasi 509 Ular dari Permukiman Warga
Perbaikan Jalan Ir H Juanda Capai 60%, Kapan Rampung Total?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:16 WIB

APBD Kota Bekasi 2027 Diproyeksi Turun jadi Rp6,5 Triliun, Ini Penyebabnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:08 WIB

Diduga Ada Pencemaran Limbah dari Hulu Bogor, Aliran Kali Bekasi Hitam Pekat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:50 WIB

Normalisasi Kali Bekasi Berlanjut November 2026 untuk Cegah Banjir

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:41 WIB

Tembus 1,9 Juta, KPU Kota Bekasi Rilis Data Pemilih 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:09 WIB

Tolak Daud Husin, Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Ancam Mogok Kerja

Berita Terbaru

SANG GUBERNUR PERTAMA: Suasana lalu lintas dan rindangnya pepohonan di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/07/2026). Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi, doktor matematika lulusan Swiss sekaligus Gubernur Sulawesi pertama yang merumuskan UUD 1945 dan mewariskan falsafah luhur

Ekstra

Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:45 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x