Pemkot Bekasi Ciut? Tanggul Ilegal Grand Galaxy City Belum Juga Dibongkar

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggul tak berizin Grand Galaxy City.

Tanggul tak berizin Grand Galaxy City.

Poin Utama:

  • ​Pemkot Bekasi melalui DBMSDA masih memberi kelonggaran waktu kepada pengembang Grand Galaxy City (GGC) untuk membongkar tanggul ilegal secara mandiri karena alasan enggan merusak hubungan baik.
  • ​DPRD Kota Bekasi melayangkan kritik keras atas instruksi Wali Kota Bekasi yang hanya sebatas lisan tanpa adanya tenggat waktu (deadline) pembongkaran yang pasti.
  • ​Bangunan tanggul di kawasan GGC tersebut secara sah terbukti melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi, sehingga Pemkot memiliki landasan hukum kuat untuk pembongkaran paksa.

​Keberadaan tanggul ilegal di kawasan Grand Galaxy City (GGC), Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi masih berdiri kokoh hingga Selasa (23/06/2026).

Sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang terkesan lamban dan melempem dalam menindak pelanggaran tata ruang ini memantik kritik tajam dari berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, instansi terkait dinilai lebih mengutamakan “perasaan” pengembang dibandingkan dengan penegakan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

​Mengapa Pemkot Bekasi Belum Membongkar Tanggul Ilegal GGC?

​Pemkot Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) belum melakukan pembongkaran karena masih mengandalkan pendekatan persuasif demi menjaga hubungan baik dengan pihak swasta.

Kepala DBMSDA Kota Bekasi Idi Sutanto beralasan bahwa pihaknya masih menunggu inisiatif pengembang untuk melakukan pembongkaran mandiri, meskipun polemik ini telah bergulir lebih dari sebulan.

​”Hari ini saya mau bertemu orang Galaxy. Kemarin sudah kita sampaikan agar mereka bongkar mandiri. Jadi begini, kita mengarahkan agar mereka mau bongkar mandiri supaya kita juga tidak merasa tidak enak hati dengan mereka. Masih kita beri waktu dulu,” kata Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Idi Sutanto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (23/06/2026).

​Apa Tanggapan DPRD Terkait Lambannya Penanganan Tanggul Ilegal di Bekasi?

Sementara itu ​DPRD Kota Bekasi, melalui Komisi II, merespons keras sikap melunak DBMSDA yang dianggap memberikan celah bagi pengembang untuk terus mengulur waktu tanpa kejelasan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menilai instruksi Wali Kota Bekasi yang sebatas lisan tanpa tenggat waktu adalah sebuah kesalahan prosedural.

Hal ini dinilai membuat penegakan hukum di Kota Bekasi menjadi tumpul dan rawan dipermainkan oleh pengembang.

​”Permasalahannya adalah instruksi dari Wali Kota yang meminta pihak manajemen membongkar sendiri bangunan tersebut tidak disertai tenggat waktu yang pasti. Jika kebijakannya menggantung seperti itu, wajar saja pihak manajemen mengulur waktu,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (10/06/2026) lalu.

​Apa Sanksi Hukum Jika Pengembang Grand Galaxy City Menolak Bongkar Mandiri?

​Jika pihak pengembang tetap membandel, Pemkot Bekasi sejatinya memiliki landasan hukum yang kuat (legal standing) untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan melakukan pembongkaran paksa melalui instansi penegak Perda.

Latu menekankan agar aparat pemerintah tidak hanya berhenti pada tahap seremonial pengiriman Surat Peringatan (SP) belaka.

​”Prinsipnya jelas, jika pihak manajemen tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai instruksi terkait bangunan yang melanggar RTRW, maka Pemkot berhak dan wajib melakukan pembongkaran paksa melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” tegas Latu.

​Berikut adalah sejumlah poin krusial mengapa pembongkaran paksa wajib segera dieksekusi:

  • Pelanggaran Jelas: Keberadaan tanggul melanggar regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi.
  • Batas Waktu Terlampaui: Kelonggaran waktu dan imbauan lisan telah melampaui batas kewajaran operasional pemerintahan.
  • Kewenangan Eksekusi: Pemerintah memiliki otoritas dan hak penuh mengeksekusi pelanggaran tata ruang melalui OPD bersangkutan.

​Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya pergerakan alat berat maupun inisiatif dari pihak pengembang untuk membongkar bangunan ilegal di kawasan GGC tersebut.

Pemkot Bekasi diharapkan segera mengambil langkah konkret serta terukur agar wibawa pemerintah daerah tidak dipandang sebelah mata oleh pihak korporasi.

​Bagaimana pendapat Anda terkait lambannya langkah Pemkot Bekasi dalam menindak tanggul ilegal ini? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar dan bagikan berita ini. Baca terus laporan investigasi eksklusif seputar kebijakan Kota Patriot hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akademisi UGM Kritik Cara Wali Kota Bekasi Tegur PKL: Pemimpin Harus Jadi Teladan, Bukan Adu Mulut
Terbukti Pungli Sopir Truk di Pos Poncol, Wali Kota Bekasi Usulkan Pemecatan 5 Petugas Dishub ke BKN
Buntut Sidak Wali Kota Bekasi, Satpol-PP Pertebal Pasukan Usir PKL Liar di Plaza Patriot!
Wali Kota Bekasi Copot Sementara 5 Pejabat Pemkot untuk Diperiksa Maraton
Buntut PKL Semrawut di Plaza Patriot, Wali Kota Bekasi Nonaktifkan 5 Pejabat Teras Pemkot!
Buntut Sidak Wali Kota Bekasi di Plaza Patriot, Satpol PP Akui Pengawasan Lemah dan Bakal Evaluasi Petugas
Darurat Ekologi! 10 Alasan Kritis TPST Bantargebang Harus Segera Ditutup Sebelum 2026 Berakhir
Soroti Fenomena Penistaan Agama, Kajian Tematik SEPAGETI Bekasi Kupas Tuntas Sanksi Pelaku
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Akademisi UGM Kritik Cara Wali Kota Bekasi Tegur PKL: Pemimpin Harus Jadi Teladan, Bukan Adu Mulut

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Terbukti Pungli Sopir Truk di Pos Poncol, Wali Kota Bekasi Usulkan Pemecatan 5 Petugas Dishub ke BKN

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Buntut Sidak Wali Kota Bekasi, Satpol-PP Pertebal Pasukan Usir PKL Liar di Plaza Patriot!

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Wali Kota Bekasi Copot Sementara 5 Pejabat Pemkot untuk Diperiksa Maraton

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Buntut PKL Semrawut di Plaza Patriot, Wali Kota Bekasi Nonaktifkan 5 Pejabat Teras Pemkot!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x