Pemkot Bekasi Ciut? Tanggul Ilegal Grand Galaxy City Belum Juga Dibongkar

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggul tak berizin Grand Galaxy City.

Tanggul tak berizin Grand Galaxy City.

​Poin Utama:

  • ​Pemkot Bekasi melalui DBMSDA masih memberi kelonggaran waktu kepada pengembang Grand Galaxy City (GGC) untuk membongkar tanggul ilegal secara mandiri karena alasan enggan merusak hubungan baik.
  • ​DPRD Kota Bekasi melayangkan kritik keras atas instruksi Wali Kota Bekasi yang hanya sebatas lisan tanpa adanya tenggat waktu (deadline) pembongkaran yang pasti.
  • ​Bangunan tanggul di kawasan GGC tersebut secara sah terbukti melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi, sehingga Pemkot memiliki landasan hukum kuat untuk pembongkaran paksa.

​Keberadaan tanggul ilegal di kawasan Grand Galaxy City (GGC), Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi masih berdiri kokoh hingga Selasa (23/06/2026).

Sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang terkesan lamban dan melempem dalam menindak pelanggaran tata ruang ini memantik kritik tajam dari berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, instansi terkait dinilai lebih mengutamakan “perasaan” pengembang dibandingkan dengan penegakan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

​Mengapa Pemkot Bekasi Belum Membongkar Tanggul Ilegal GGC?

​Pemkot Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) belum melakukan pembongkaran karena masih mengandalkan pendekatan persuasif demi menjaga hubungan baik dengan pihak swasta.

Kepala DBMSDA Kota Bekasi Idi Sutanto beralasan bahwa pihaknya masih menunggu inisiatif pengembang untuk melakukan pembongkaran mandiri, meskipun polemik ini telah bergulir lebih dari sebulan.

​”Hari ini saya mau bertemu orang Galaxy. Kemarin sudah kita sampaikan agar mereka bongkar mandiri. Jadi begini, kita mengarahkan agar mereka mau bongkar mandiri supaya kita juga tidak merasa tidak enak hati dengan mereka. Masih kita beri waktu dulu,” kata Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Idi Sutanto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (23/06/2026).

​Apa Tanggapan DPRD Terkait Lambannya Penanganan Tanggul Ilegal di Bekasi?

Sementara itu ​DPRD Kota Bekasi, melalui Komisi II, merespons keras sikap melunak DBMSDA yang dianggap memberikan celah bagi pengembang untuk terus mengulur waktu tanpa kejelasan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menilai instruksi Wali Kota Bekasi yang sebatas lisan tanpa tenggat waktu adalah sebuah kesalahan prosedural.

Hal ini dinilai membuat penegakan hukum di Kota Bekasi menjadi tumpul dan rawan dipermainkan oleh pengembang.

​”Permasalahannya adalah instruksi dari Wali Kota yang meminta pihak manajemen membongkar sendiri bangunan tersebut tidak disertai tenggat waktu yang pasti. Jika kebijakannya menggantung seperti itu, wajar saja pihak manajemen mengulur waktu,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (10/06/2026) lalu.

​Apa Sanksi Hukum Jika Pengembang Grand Galaxy City Menolak Bongkar Mandiri?

​Jika pihak pengembang tetap membandel, Pemkot Bekasi sejatinya memiliki landasan hukum yang kuat (legal standing) untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan melakukan pembongkaran paksa melalui instansi penegak Perda.

Latu menekankan agar aparat pemerintah tidak hanya berhenti pada tahap seremonial pengiriman Surat Peringatan (SP) belaka.

​”Prinsipnya jelas, jika pihak manajemen tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai instruksi terkait bangunan yang melanggar RTRW, maka Pemkot berhak dan wajib melakukan pembongkaran paksa melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” tegas Latu.

​Berikut adalah sejumlah poin krusial mengapa pembongkaran paksa wajib segera dieksekusi:

  • ​Pelanggaran Jelas: Keberadaan tanggul melanggar regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi.
  • ​Batas Waktu Terlampaui: Kelonggaran waktu dan imbauan lisan telah melampaui batas kewajaran operasional pemerintahan.
  • ​Kewenangan Eksekusi: Pemerintah memiliki otoritas dan hak penuh mengeksekusi pelanggaran tata ruang melalui OPD bersangkutan.

​Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya pergerakan alat berat maupun inisiatif dari pihak pengembang untuk membongkar bangunan ilegal di kawasan GGC tersebut.

Pemkot Bekasi diharapkan segera mengambil langkah konkret serta terukur agar wibawa pemerintah daerah tidak dipandang sebelah mata oleh pihak korporasi.

​Bagaimana pendapat Anda terkait lambannya langkah Pemkot Bekasi dalam menindak tanggul ilegal ini? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar dan bagikan berita ini. Baca terus laporan investigasi eksklusif seputar kebijakan Kota Patriot hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Loker Palsu di Bekasi Kembali Beroperasi, GMNI Semprot Disnaker dan Sebut Komitmen KDM Hanya Konten Belaka
Tersisa 3 Bidang Tanah, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan Konstruksi FO Bulak Kapal Mulai Awal November
Hari Kedua Larangan Parkir Pemkot Bekasi: Petugas Dishub Gembosi Ban Mobil ASN
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kantongi Rp1,75 Miliar Lewat Lelang Digital SI-BALAI KEREN, Ini Rincian Proyeknya
Target Tuntas Akhir Oktober, Ganti Rugi Lahan Fly Over Bulak Kapal Bekasi Timur Mulai Dibayar
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Instruksikan 21 Ribu ASN Turun Tangan Jadi Agen Aktivasi IKD
Baru 17 Ribu dari Target 800 Ribu KK, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Desak Camat dan Lurah Kebut Pendataan Perlinsos Digital
Ajang Bekasi City Fashion Movement 2026 Cetak Perputaran Ekonomi Rp334,9 Juta dalam 3 Hari
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Loker Palsu di Bekasi Kembali Beroperasi, GMNI Semprot Disnaker dan Sebut Komitmen KDM Hanya Konten Belaka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Tersisa 3 Bidang Tanah, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan Konstruksi FO Bulak Kapal Mulai Awal November

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Hari Kedua Larangan Parkir Pemkot Bekasi: Petugas Dishub Gembosi Ban Mobil ASN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kantongi Rp1,75 Miliar Lewat Lelang Digital SI-BALAI KEREN, Ini Rincian Proyeknya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Instruksikan 21 Ribu ASN Turun Tangan Jadi Agen Aktivasi IKD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x