Poin Utama:
- Relaksasi Pajak: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memperpanjang masa berlaku diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% khusus bagi peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
- Batas Waktu: Kebijakan keringanan biaya ini diperpanjang hingga 31 Desember 2026, guna memberikan kelonggaran finansial bagi masyarakat dalam melegalkan aset tanahnya.
- Jangkauan Layanan: Warga di seluruh kecamatan—mulai dari Rawalumbu, Pondokgede, Jatiasih, hingga Mustikajaya—dapat memanfaatkan layanan ini secara daring melalui portal resmi Bapenda Kota Bekasi maupun luring.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengambil langkah strategis dengan memperpanjang kebijakan insentif diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Keputusan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Dr. Harris Bobihoe ini menjadi angin segar bagi kepastian hukum pertanahan warga Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat kini memiliki tenggat waktu yang jauh lebih panjang, yakni hingga 31 Desember 2026, untuk menyelesaikan legalitas kepemilikan tanah tanpa harus terbebani biaya pajak yang tinggi.
Mengapa Pemkot Bekasi Memperpanjang Diskon BPHTB PTSL 50%?
Perpanjangan diskon BPHTB PTSL sebesar 50% merupakan upaya konkret Pemkot Bekasi untuk mengakselerasi sertifikasi tanah warga sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang tertunda.
Tingginya antusiasme warga serta masih banyaknya bidang tanah di berbagai kelurahan yang belum bersertifikat hak milik menjadi dasar utama relaksasi ini terus dilanjutkan.
”Program Diskon BPHTB PTSL sebesar 50% resmi diperpanjang! Kini Sobat Pajak memiliki waktu tambahan hingga tanggal 31 Desember 2026. Ayo segera manfaatkan diskonnya!” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (03/07/2026).
Sampai Kapan Diskon BPHTB PTSL Kota Bekasi Berlaku?
Berdasarkan pengumuman resmi Bapenda Kota Bekasi, program potongan insentif sebesar setengah harga ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
Masa perpanjangan ini memberikan waktu yang cukup luas bagi masyarakat yang sedang mengurus pemberkasan PTSL di tingkat RT/RW maupun Kelurahan agar tidak terburu-buru dan dapat menyiapkannya dengan matang.
Berikut beberapa poin penting terkait program diskon ini:
- Besaran Diskon: Potongan langsung sebesar 50% dari total tagihan BPHTB untuk jalur PTSL.
- Masa Berlaku: Hingga akhir tahun anggaran, yakni 31 Desember 2026.
- Target Penerima: Seluruh Wajib Pajak (Sobat Pajak) warga Kota Bekasi yang terdaftar dalam program PTSL Kementerian ATR/BPN.
Bagaimana Cara Warga Bekasi Mengajukan Diskon BPHTB PTSL?
Proses pengajuan insentif diskon BPHTB ini telah dipermudah melalui sistem pelayanan terintegrasi Bapenda Kota Bekasi.
Warga yang berdomisili di kawasan Medansatria, Bantargebang, Pondokmelati, Jatisampurna, hingga kecamatan lainnya tidak perlu lagi mengantre panjang secara konvensional.
Warga dapat langsung mengakses layanan dan berkonsultasi melalui kanal resmi berikut:
- Layanan Daring (Website): bapenda.bekasikota.go.id
- Layanan WhatsApp: +62 811-1904-0740
- Media Sosial Resmi: Instagram, Facebook, TikTok, dan X (Twitter) di akun @Bapenda Kota Bekasi
- Layanan Luring: Kantor Bapenda Kota Bekasi atau Mal Pelayanan Publik (MPP) terdekat di wilayah Kota Bekasi.
Kebijakan perpanjangan insentif pajak tanah ini adalah momentum emas yang tidak boleh dilewatkan oleh warga Kota Bekasi demi keamanan legalitas aset di masa depan.
Jangan sampai menyesal saat masa berlakunya habis! Bagikan berita penting ini ke grup WhatsApp RT/RW Anda dan baca terus update kebijakan layanan publik Kota Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







