Kejari Tersangkakan Eks Kabid Pasar Disdagperin terkait Pungli MCK Pasar Bantargebang

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah (tengah berkemeja putih), didampingi jajarannya saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dan penahanan mantan Kabid Pasar Disdagperin Pemkot Bekasi berinisial JAS atas kasus dugaan korupsi pungli MCK Pasar Bantargebang, di Kantor Pelayanan Terpadu Kejari Kota Bekasi, Rabu (15/07/2026).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah (tengah berkemeja putih), didampingi jajarannya saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dan penahanan mantan Kabid Pasar Disdagperin Pemkot Bekasi berinisial JAS atas kasus dugaan korupsi pungli MCK Pasar Bantargebang, di Kantor Pelayanan Terpadu Kejari Kota Bekasi, Rabu (15/07/2026).

  • ​Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi berinisial JAS resmi ditahan sebagai tersangka kasus korupsi pungli.
  • ​Kasus pemerasan ini terkait proses alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta.
  • ​Tersangka meminta uang pelicin kepada korban inisial H melalui dua kali transfer dan satu kali transaksi tunai.
  • ​Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 saksi dan menyita 69 dokumen, 2 ponsel, serta 1 komputer sebagai barang bukti.

​Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menahan mantan Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS pada Rabu (15/07/2026).

Penahanan tersebut menyusul penetapan JAS sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) senilai puluhan juta rupiah.

Modus operandi tersangka berkaitan erat dengan proses perizinan alih nama pengelolaan fasilitas publik MCK di Pasar Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Bagaimana Kronologi Kasus Pungli MCK Bantargebang Terbongkar?

​Praktik rasuah di lingkungan pengelola pasar tradisional ini terendus setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya pemerasan terhadap warga.

Tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menahan tersangka.

​”Pada hari ini, Rabu, tanggal 15 Juli 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Pasar inisial JAS berkaitan dengan penyidikan dimaksud,” kata Ryan Anugrah kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kantor Kejari Kota Bekasi, Rabu (15/07/2026).

​Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan saat JAS masih menjabat, di mana ia menekan pihak pengelola fasilitas sanitasi pasar.

​”Kepala Bidang Pasar ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar kepada pengelola MCK di Pasar Bantar Gebang. JAS pada hari ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ryan.

​Berapa Total Kerugian dan Bagaimana Modus Transaksinya?

​Dalam menjalankan aksinya, JAS tidak segan-segan mematok tarif tinggi yang harus dibayarkan korban sebagai syarat mutlak peralihan hak kelola. Total dana haram yang berhasil diraup mencapai puluhan juta rupiah.

​”Dari alat bukti yang diperoleh penyidik, ditemukan adanya permintaan uang sejumlah total Rp80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantar Gebang,” jelas Ryan.

​Untuk menyamarkan jejak kejahatannya, transaksi haram ini dilakukan secara bertahap oleh korban.

​”Permintaan uang tersebut dilaksanakan sebanyak tiga tahap, dua kali dengan cara transfer ke nomor rekening dan satu kali diserahkan secara tunai,” tambahnya.

​Apa Saja Barang Bukti yang Disita Kejari Kota Bekasi?

​Guna memperkuat dakwaan dan membongkar konstruksi perkara secara terang benderang, tim penyidik Kejari Kota Bekasi telah memeriksa puluhan saksi. Mereka berasal dari berbagai instansi dan pihak swasta.

​”Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur dinas, pengelola pasar pihak swasta, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam pengelolaan MCK di Pasar Bantar Gebang,” papar Ryan.

​Selain keterangan saksi, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi, di antaranya:

  • ​69 item dokumen terkait administrasi alih kelola pasar.
  • ​2 unit telepon genggam (handphone) sebagai sarana komunikasi transaksi.
  • ​1 unit komputer dari ruang kerja instansi terkait.

​”Untuk barang bukti yang telah dilakukan penyitaan, sejauh ini ada kurang lebih 69 item dokumen, dua unit handphone sebagai alat komunikasi, dan satu unit komputer,” rincinya.

​Apa Ancaman Hukuman bagi Tersangka Korupsi Pungli?

​Tersangka JAS kini harus mendekam di rumah tahanan demi memperlancar proses hukum. Atas perbuatannya, JAS dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

​”Pada intinya, hari ini kita menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan. Yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan. Kepentingannya saat ini adalah untuk pencarian dan penguatan alat bukti,” tegas Ryan.

​Kejari Kota Bekasi kini berpacu dengan waktu untuk merampungkan berkas perkara agar segera disidangkan.

​”Proses ini akan lebih fokus dan bertitik berat pada bagaimana nantinya berkas perkara ini layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Penahanan eks pejabat Pemkot Bekasi ini menjadi teguran keras bagi seluruh aparatur negara agar menjauhi praktik pungli dalam melayani masyarakat.

Tata kelola pasar tradisional harus bersih dari oknum yang menyalahgunakan jabatan demi memperkaya diri sendiri.

​Bagaimana tanggapan Anda mengenai ketegasan Kejari Kota Bekasi dalam memberantas pungli ini? Tinggalkan komentar Anda di bawah, sebarkan artikel ini, dan terus ikuti update berita hukum terpercaya hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cacat Logika Plt Kadisdik Jadi Lelucon, Pengamat Desak Aparat Usut Mafia SPMB Kota Bekasi!
DBMSDA Kota Bekasi Selesaikan Pembongkaran Tanggul Ilegal Grand Galaxy City
Bekasi Darurat Riba! Babe Fayadh Ajak Warga Lawan Bank Emok
Gelar Raker Pertama, Sahabat MUI Kota Bekasi Fokus Susun Program Pencegahan Narkoba dan LGBT
Miliaran Rupiah APBD Kota Bekasi 2026 Rawan Bocor: Belanja Internet Sekolah Tumpang Tindih
Percepat Penanganan Stunting, Wali Kota Bekasi Optimalkan Peran TP PKK
Akhirnya Buka Suara! Plt Kadisdik Tantang Bukti Transfer Pungli SPMB
Biadab! 9 Tahun Diperkosa Ayah dan Paman di Cikarang, Ibu: Asal Tidak Hamil
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:01 WIB

Cacat Logika Plt Kadisdik Jadi Lelucon, Pengamat Desak Aparat Usut Mafia SPMB Kota Bekasi!

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:47 WIB

Kejari Tersangkakan Eks Kabid Pasar Disdagperin terkait Pungli MCK Pasar Bantargebang

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:22 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Selesaikan Pembongkaran Tanggul Ilegal Grand Galaxy City

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:00 WIB

Bekasi Darurat Riba! Babe Fayadh Ajak Warga Lawan Bank Emok

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:51 WIB

Miliaran Rupiah APBD Kota Bekasi 2026 Rawan Bocor: Belanja Internet Sekolah Tumpang Tindih

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x