- Pemkot Bekasi memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada eks Kabid Disdagperin (JAS) yang terjerat kasus pungli.
- Bagian Hukum Setda Kota Bekasi menegaskan kasus korupsi Tipikor adalah pelanggaran murni pribadi yang mencederai sumpah jabatan ASN.
- Pemerintah daerah berkomitmen kooperatif menyuplai data dan saksi demi membantu Kejari Kota Bekasi membongkar mafia perizinan.
- Status kepegawaian dan sanksi disiplin aparatur terhadap tersangka kini menanti proses administratif dari BKPSDM Kota Bekasi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akhirnya buka suara merespons penahanan eks Kepala Bidang (Kabid) Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) berinisial JAS.
Pemkot menegaskan komitmennya untuk menghormati penuh proses hukum yang tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait kasus korupsi pungutan liar (pungli) di Pasar Bantargebang, Kecamatan Bantargebang.
Secara tegas, pemerintah daerah juga memastikan oknum birokrat tersangka rasuah tersebut tidak akan mendapatkan fasilitas bantuan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana Sikap Pemkot Bekasi Terhadap Tersangka Pungli MCK?
Pemkot Bekasi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) merespons penetapan tersangka ini sebagai bagian dari upaya bersih-bersih birokrasi.
Langkah tegas Kejari Kota Bekasi dalam menindak praktik kotor alih kelola MCK senilai puluhan juta rupiah tersebut dinilai sejalan dengan penegakan keadilan hukum di pemerintahan.
”Supaya kita tetap menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, secara good government. Dan, kita juga harus menghargai asas praduga tak bersalah. Jadi apapun setelah penetapan tersangka yang kemarin dilakukan Pak JAA itu, kita menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri,” kata Bayu Aji Pramono kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Kamis (16/07/2026).
Kabag Hukum Setda Kota Bekasi berlatar belakang Korps Adhyaksa ini memastikan pihaknya menghargai setiap langkah yuridis.
Sikap menghormati ini akan terus ditegakkan dari awal penyidikan hingga munculnya putusan inkrah dari pengadilan negeri.
Bagaimana Nasib Status Kepegawaian Tersangka ASN Pemkot Bekasi?
Konsekuensi logis dari penahanan ini adalah penjatuhan sanksi administratif terhadap status kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan.
Namun, kewenangan pemecatan atau pemberhentian tersebut sepenuhnya akan diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.
”Tetapi untuk sementara ini langkah-langkahnya secara administratif nanti bisa tanyakan ke BKPSDM. Untuk status ASN nya. Apakah itu nanti penghentian sementara, kita bicara administratif, atau ada hukuman disiplin, atau seperti apa untuk status ASN nya,” tuturnya.
Apakah Pemkot Bekasi Akan Membantu Penyelidikan Lanjutan Kejari?
Alih-alih melindungi oknum birokrat nakal yang mencoreng nama instansi, Pemkot Bekasi justru menegaskan kesiapannya berkolaborasi dengan penyidik.
Dukungan kooperatif ini mencakup suplai data krusial hingga menghadirkan saksi jika diperlukan untuk memperlebar pengungkapan kasus.
”Tetap kita kooperatif secara penegakan hukum. Makanya nanti apabila ada pemanggilan lainnya, kita siap membantu. Kemudian dari Kejaksaan meminta supporting data dan apapun pasti dari Pemkot juga akan memberikan supporting data dan kesaksian yang jelas,” imbuhnya.
Mengapa Pemkot Bekasi Tolak Beri Bantuan Hukum untuk Tersangka?
Pemkot Bekasi menutup rapat pintu pendampingan hukum bagi ASN yang terjerat pusaran tindak pidana korupsi (Tipikor) maupun pungutan liar.
Kejahatan kerah putih di lingkungan pemerintahan semacam ini mutlak dikategorikan sebagai penyimpangan moral pribadi yang merugikan masyarakat luas.
”Dan itu pelanggarannya terhadap dirinya sendiri dan bertentangan sama sumpah jabatan. Jadi kita gak bisa untuk mendampingi secara bantuan hukum,” paparnya.
Penolakan pemberian bantuan hukum ini membuktikan bahwa Pemkot Bekasi tidak memberi ruang toleransi bagi oknum ASN yang memperkaya diri lewat jalan pungli.
Publik kini menanti langkah berani BKPSDM untuk menjatuhkan sanksi disiplin terberat demi menjaga marwah pelayanan publik di Kota Bekasi.
Bagaimana pendapat Anda mengenai sikap tegas Pemkot Bekasi yang lepas tangan terhadap kasus korupsi oknum pejabatnya ini?
Sampaikan pandangan kritis Anda di kolom komentar, bagikan berita ini ke jejaring Anda, dan pantau terus update kasus korupsi lokal hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







