- Wali Kota Bekasi menginstruksikan seluruh jajaran OPD Pemkot Bekasi untuk kerja bakti mempercantik lingkungan kantor jelang HUT RI ke-81.
- Kegiatan rutin Friday Morning pada 15 Agustus 2026 ditiadakan sementara agar aparatur fokus mempersiapkan perayaan kemerdekaan.
- Upacara 17 Agustus bagi aparatur selain Eselon 2 wajib diselenggarakan secara mandiri di kantor OPD masing-masing.
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-81, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bekasi.
Instruksi tersebut mewajibkan setiap instansi untuk melakukan kerja bakti membersihkan dan menghias lingkungan kantor masing-masing.
Momentum kemerdekaan ini diharapkan menjadi ajang refleksi kebersamaan dan penguatan semangat gotong royong bagi seluruh aparatur pemerintah di Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Instruksi Tegas Wali Kota Bekasi Jelang Kemerdekaan
Mengapa Kegiatan Friday Morning di Pemkot Bekasi Ditiadakan?
Peniadaan kegiatan rutin Friday Morning pada 15 Agustus bertujuan agar seluruh jajaran aparatur dapat fokus menata lingkungan instansi.
Pemerintah daerah mengharapkan semangat gotong royong dikedepankan dalam mempersiapkan perayaan hari kemerdekaan tahun ini.
”Untuk menyambut hari kemerdekaan dalam persiapan HUT RI ke-81. Kegiatan rutin Friday Morning pada tanggal 15 Agustus ditiadakan sementara,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (10/08/2026).
Apa Persiapan Wajib OPD Menyambut HUT RI ke-81?
Setiap OPD diwajibkan menghias lingkungan kantor agar nuansa kemerdekaan terasa kental di seluruh pusat layanan publik Kota Bekasi.
Pemasangan berbagai atribut dan pernak-pernik khas peringatan 17 Agustus harus dipastikan telah tuntas sebelum hari pelaksaanan.
”Pastikan bendera dan ornamen kemeriahan sudah terpasang dengan baik,” ujarnya.
Di Mana Lokasi Upacara 17 Agustus bagi Aparatur Daerah?
Pada puncak peringatan kemerdekaan tanggal 17 Agustus mendatang, jajaran Eselon 2 Pemkot Bekasi dijadwalkan mengikuti kegiatan upacara sekaligus mendengarkan pidato presiden yang terpusat di Gedung DPRD Kota Bekasi.
Sementara itu, bagi aparatur di tingkat bawahnya, pelaksanaan upacara telah diatur secara desentralisasi demi menjaga kekhidmatan di tiap instansi.
”Sehingga diwajibkan kepada seluruh OPD dibawahnya hadir di kantor masing-masing untuk melaksanakan upacara bendera,” tuturnya.
Kebijakan penataan lingkungan ini diharapkan tidak hanya memperindah wajah instansi pemerintahan, tetapi juga memupuk kembali semangat nasionalisme di kalangan pelayan masyarakat Kota Bekasi.
Jangan lewatkan informasi terbaru seputar kebijakan publik dan berita terkini lainnya dengan membagikan artikel ini, serta ikuti [Saluran WhatsApp RakyatBekasi] agar selalu update.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






