Terbukti Lakukan Pungli, Sanksi Lima Petugas Dishub di Tangan Wali Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar dari video viral yang memperlihatkan oknum petugas Dishub Kota Bekasi diduga tengah melakukan pungutan liar (pungli) kepada seorang sopir truk di kawasan Simpang Kartini, Bendung Prisdo (Pos Poncol), Kota Bekasi. (Foto: Tangkapan Layar TikTok/joniarnewspekankabirojkt)

Tangkapan layar dari video viral yang memperlihatkan oknum petugas Dishub Kota Bekasi diduga tengah melakukan pungutan liar (pungli) kepada seorang sopir truk di kawasan Simpang Kartini, Bendung Prisdo (Pos Poncol), Kota Bekasi. (Foto: Tangkapan Layar TikTok/joniarnewspekankabirojkt)

  • ​Lima oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir truk.
  • ​Aksi pemalakan tersebut dilakukan di kawasan Simpang Kartini, Bendung Presdo (Pos Poncol), Bekasi Timur.
  • ​Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi merekomendasikan sanksi tingkat berat atas pelanggaran UU ASN.
  • ​Keputusan akhir mengenai hukuman disiplin kini sepenuhnya berada di tangan Wali Kota Bekasi.

​Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi resmi menyatakan lima oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi bersalah atas kasus dugaan pungutan liar (pungli).

Kelima oknum berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut tertangkap basah memalak sopir truk di kawasan Simpang Kartini, Bendung Presdo (Pos Poncol).

Nasib mereka kini berada di tangan Wali Kota Bekasi untuk penetapan sanksi hukuman disiplin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sanksi Berat Menanti 5 PPPK Dishub Kota Bekasi

​Bagaimana Proses Penemuan Kasus Pungli Dishub Kota Bekasi?

​Temuan praktik pungutan liar ini dikonfirmasi berdasarkan hasil pemeriksaan sidang disiplin kepegawaian yang digelar secara tertutup pada Kamis (13/08/2026) lalu. Kelima oknum tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim BKPSDM Kota Bekasi.

​”Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dan melanggar ketentuan Undang-Undang ASN,” kata Kepala BKPSDM Kota Bekasi Anjar Budiono kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (18/08/2026).

​Berdasarkan dokumen pemeriksaan, berikut adalah fakta-fakta pelanggaran yang berhasil dihimpun:

  • Inisial Pelaku: 5 oknum berinisial F, S, P, S, dan R.
  • Status Kepegawaian: PPPK penuh waktu di lingkungan Dishub Kota Bekasi.
  • Lokasi Kejadian: Simpang Kartini, Bendung Presdo (Pos Poncol).
  • Target Korban: Sopir truk yang melintas di kawasan tersebut.

​Di hadapan tim pemeriksa, kelima petugas tersebut tidak dapat mengelak dan telah mengakui seluruh perbuatan tidak terpujinya.

​”Sehingga akan kami jatuhi sanksi hukuman disiplin. Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wali Kota. Yang akan menandatangani penetapan sanksi hukuman disiplin,” jelasnya.

​Apakah Ada Keterlibatan Atasan dalam Kasus Pungli Ini?

​Masyarakat kerap mengaitkan aksi pungli pungut di lapangan dengan adanya instruksi atau setoran ke atasan.

Namun, BKPSDM Kota Bekasi secara tegas menampik hal tersebut dan memastikan bahwa pelanggaran memalukan ini murni inisiatif pribadi para pelaku. Anjar merekomendasikan sanksi berat bagi kelimanya.

​”Betul (usulan kemarin tergolong sanksi berat), Keputusan akhir ada di Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dan, kejadian pungli kemarin murni dilakukan oleh pegawai itu sendiri, dan tidak ada keterlibatan atasan,” tuturnya.

​Kapan Wali Kota Bekasi Menjatuhkan Sanksi Putusan?

​Merespons kisruh pungli tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membenarkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas, namun saat ini masih menunggu laporan dan rekomendasi resmi sebelum mengeksekusi sanksi pemecatan atau penurunan jabatan.

​”Tentu tergantung dari hasil kajian tim. Kepala daerah sudah memiliki Tim pemeriksa, yaitu dari BKPSDM dan Inspektorat,” jelasnya secara terpisah.

​Menurut Tri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang ditugaskan menangani kasus ini akan segera membuat tembusan ke meja pimpinan daerah agar segera dapat ditindaklanjuti.

​”Nanti mereka akan membuat dan menyerahkan surat rekomendasi secara resmi kepada Wali Kota. Kita tinggal menunggu dan melihat apa isi rekomendasinya. Wali Kota pada akhirnya tinggal mengambil keputusan akhir berdasarkan rekomendasi tersebut,” pungkasnya.

​Tindakan tegas dari Pemkot Bekasi sangat dinantikan publik guna memberikan efek jera, sekaligus membersihkan instansi pelayanan masyarakat dari praktik pungli yang meresahkan jalanan Kota Bekasi.

​Ingin terus mendapatkan informasi terbaru, kritis, dan akurat seputar kebijakan publik dan peristiwa terkini di Bekasi?

Bagikan artikel ini, tinggalkan komentar Anda, dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [di sini] agar selalu update.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Kasus Pungli Dishub Kota Bekasi, BKPSDM Ultimatum Semua OPD
Pemkot Bekasi Matangkan Skema Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Tolak WFH, Wali Kota Bekasi Gelar Lomba Agustusan Seru di Plaza Pemkot
HUT RI ke-81: Pejabat Turunlah ke Rakyat, Jangan Cuma Cari Muka Saat Seremoni!
Kasus Obat Kedaluwarsa, Sanksi Kepala Puskesmas Rawa Tembaga di Tangan BKPSDM
Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-81: 16 Napi Lapas Kelas IIA Bekasi Langsung Bebas
Heroik! 30 Relawan Bentangkan Bendera Merah-putih Raksasa di Stadion Patriot Candrabhaga
Momen ASN Kota Bekasi Hormat Bendera Lewat Smartphone di Upacara HUT RI ke-81
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Buntut Kasus Pungli Dishub Kota Bekasi, BKPSDM Ultimatum Semua OPD

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Terbukti Lakukan Pungli, Sanksi Lima Petugas Dishub di Tangan Wali Kota Bekasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Pemkot Bekasi Matangkan Skema Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Tolak WFH, Wali Kota Bekasi Gelar Lomba Agustusan Seru di Plaza Pemkot

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:41 WIB

HUT RI ke-81: Pejabat Turunlah ke Rakyat, Jangan Cuma Cari Muka Saat Seremoni!

Berita Terbaru

Penuh kegembiraan, Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi beserta jajaran pejabat eselon II Pemkot Bekasi memamerkan bingkisan hadiah hiburan usai mengikuti perlombaan Agustusan guna memupuk soliditas pegawai pada Selasa (18/08/2026).

Bekasi

Pemkot Bekasi Matangkan Skema Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 10:35 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x