- Pelanggaran Berat: Sebanyak lima petugas berstatus PPPK di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terbukti melakukan pungutan liar terhadap sopir truk di Pos Poncol, Simpang Kartini.
- Sanksi Tegas: Pemkot Bekasi resmi mengusulkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Hasil Sidang Disiplin: Pemeriksaan BKPSDM dan Inspektorat Kota Bekasi menegaskan kelima oknum (F, S, P, S, dan R) mengakui perbuatannya tanpa keterlibatan atasan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah tegas tanpa kompromi terhadap praktik pungutan liar (pungli) di lingkup pelayanan publik.
Wali Kota Bekasi secara resmi mengusulkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi lima petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
Kelima oknum aparatur tersebut terbukti memeras sopir truk di kawasan Simpang Kartini, Bendung Presdo (Pos Poncol), Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketegasan Wali Kota Bekasi Bersihkan Aparatur dari Praktik Pungli
Bagaimana Proses Pemecatan Petugas Dishub Kota Bekasi yang Terlibat Pungli?
Proses pemecatan lima oknum aparatur saat ini telah memasuki tahap administrasi pengusulan penetapan sanksi PTDH ke BKN pusat.
Kepala daerah memiliki wewenang penuh dalam mengusulkan pemberhentian aparatur berdasarkan temuan pelanggaran berat disiplin kepegawaian.
”Sedang dalam proses pengusulan sanksi ke BKN. Kepala daerah memiliki kewenangan mengusulkan penjatuhan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemerintah daerah. Nanti BKN yang menerbitkan surat keputusan resminya,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (24/08/2026).
Pemerintah daerah menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi aparatur yang mencoreng integritas pelayanan publik dan membebani masyarakat.
”Usulan kami dari Pemkot sanksi pemberhentian (PTDH), Ya, diberhentikan,” tegas Tri.
Siapa Saja Oknum Dishub Kota Bekasi yang Terjaring Sidang Disiplin BKPSDM?
Oknum petugas yang terbukti melanggar aturan kepegawaian berjumlah lima orang berinisial F, S, P, S, dan R, yang seluruhnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
Sidang disiplin kepegawaian yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi bersama Inspektorat Kota Bekasi mengungkap bukti kuat pemerasan di lapangan.
”Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dan melanggar ketentuan Undang-Undang ASN,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Bekasi Anjar Budiono.
Berdasarkan berkas pemeriksaan, kelima petugas tersebut secara kooperatif mengakui seluruh tindakan lancung yang mereka lakukan di Pos Poncol.
”Sehingga akan kami jatuhi sanksi hukuman disiplin. Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Walikota. Yang akan menandatangani penetapan sanksi hukuman disiplin,” terang Anjar.
Apakah Ada Keterlibatan Atasan dalam Aksi Pungli di Simpang Kartini?
Penyelidikan resmi tim gabungan menyimpulkan aksi pemerasan terhadap angkutan barang tersebut murni inisiatif individu para petugas di lapangan tanpa instruksi maupun aliran dana ke jajaran pejabat struktural.
”Betul (usulan kemarin tergolong sanksi berat), Keputusan akhir ada di Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dan, kejadian pungli kemarin murni dilakukan oleh pegawai itu sendiri, dan tidak ada keterlibatan atasan,” imbuh Anjar.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebelumnya juga menegaskan bahwa setiap sanksi berat kepegawaian diputuskan secara objektif berbasis kajian komprehensif dari OPD teknis terkait.
”Tentu tergantung dari hasil kajian tim. Kepala daerah sudah memiliki Tim pemeriksa, yaitu dari BKPSDM dan Inspektorat,” urai Tri Adhianto secara terpisah.
”Nanti mereka akan membuat dan menyerahkan surat rekomendasi secara resmi kepada Wali Kota. Kita tinggal menunggu dan melihat apa isi rekomendasinya. Wali Kota pada akhirnya tinggal mengambil keputusan akhir berdasarkan rekomendasi tersebut,” pungkasnya.
Pemkot Bekasi memastikan pengawasan di seluruh pos operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akan diperketat guna mencegah terulangnya praktik pungli jalanan.
Dapatkan pembaruan berita investigasi, kebijakan daerah, dan layanan publik Kota Bekasi terkini langsung di ponsel Anda. Bergabunglah sekarang dengan Saluran WhatsApp Resmi RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















