- Lebih dari 100 pedagang kaki lima (PKL) dari Paguyuban PKL Jalan Mohamad Yamin, Bekasi Timur, mengadukan keluhan ke Gedung DPRD Kota Bekasi pada Rabu (02/09/2026).
- Mereka menuntut kejelasan solusi relokasi, menolak penempatan di lantai atas (rooftop), dan menduga adanya pungutan liar (pungli) oleh pengelola yang terafiliasi PT Mitra Patriot (PTMP).
- Para pedagang mendesak Wali Kota Bekasi segera mengambil kebijakan strategis yang mengayomi keberlangsungan usaha mereka tanpa menghambat pembangunan infrastruktur kota.
- Ketua DPRD Kota Bekasi berjanji akan menindaklanjuti aspirasi ini kepada komisi terkait untuk dicarikan solusi permanen.
Ratusan pedagang kaki lima (PKL) dari Paguyuban PKL Jalan Mohamad Yamin, Bekasi Timur, secara serentak menggeruduk Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (02/09/2026).
Mereka mengadukan keluhan mendasar terkait penataan pasar dan dugaan pungutan liar (pungli) yang memberatkan mereka.
Melalui pendampingan LSM Harimau, para pedagang menuntut kebijakan strategis dari Wali Kota Bekasi agar pembangunan infrastruktur tidak merugikan keberlangsungan usaha mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa PKL Jalan Mohamad Yamin Sampai Mendatangi DPRD Kota Bekasi?
Para pedagang merasa dirugikan oleh pengelolaan pasar yang tidak transparan dan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pengelola melalui PT Mitra Patriot (PTMP).
Mereka menilai proses relokasi yang sedang berjalan tidak melibatkan pedagang secara menyeluruh melalui sosialisasi memadai, padahal mereka pada dasarnya mendukung program penataan kawasan dan infrastruktur Pemerintah Kota Bekasi.
Ketua LSM Harimau Saripudin Beke menjelaskan, para pedagang pada dasarnya tidak menolak program penataan maupun relokasi.
Namun, mereka meminta pemerintah daerah memberikan solusi lokasi berdagang yang dinilai lebih layak dan dapat menjamin keberlangsungan usaha mereka.
”Beliau meminta agar diberikan solusi berdagang, terutama berdagang di pelataran parkir bawah sampai los bawah. Mereka setuju semuanya untuk penataan Jalan Juanda dan Jalan Mohammad Yamin, mereka setuju semua,” kata Saripudin kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD, Rabu (02/09/2026).
Saripudin menegaskan, para pedagang tidak ingin menghambat program penataan kawasan maupun pembangunan infrastruktur, namun pemerintah diminta segera mengambil langkah strategis agar proses penataan tetap berjalan tanpa merugikan para pedagang.
”Tinggal kebijakan dan kebijaksanaan ini, saya minta Pak Wali Kota Bekasi dan Pak Wakil Wali Kota Bekasi segera mengambil kebijakan strategis demi menjaga Kota Bekasi tetap kondusif dan pembangunan berjalan lancar,” katanya.
Apa Alasan PKL Jalan Yamin Menolak Relokasi ke Lantai Atas (Rooftop)?
Area rooftop atau lantai atas pasar dinilai kurang ramah bagi pembeli, khususnya kalangan lanjut usia (lansia).
Selain aksesibilitas yang sulit, faktor kenyamanan seperti panas saat cerah dan masalah saat hujan juga menjadi kekhawatiran utama berkurangnya jumlah pembeli.
PKL mengusulkan solusi lapak di pelataran parkir bawah atau los bawah yang dianggap lebih strategis dan mudah diakses.
”Alasannya pembeli yang sudah tua susah naik ke atas, kemudian panas, saat hujan juga menjadi persoalan, ditambah akses dan kekhawatiran berkurangnya jumlah pembeli. Hal-hal ini perlu kita dengar dan perhatikan,” lanjut Saripudin Beke.
Selain persoalan relokasi, para pedagang juga menyoroti adanya berbagai pungutan hingga dinilai memberatkan dan bertentangan dengan arahan Pemerintah Kota Bekasi.
Mereka meminta DPRD Kota Bekasi memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Tuntutan PKL Jalan Yamin kepada Wali Kota Bekasi dan PT Mitra Patriot
Dalam tuntutan tertulisnya, para pedagang PKL Jalan Mohamad Yamin mendesak DPRD Kota Bekasi untuk:
- Memberikan solusi berdagang bagi PKL Jalan Yamin, terutama berdagang di pelataran parkir bawah sampai los bawah.
- Memperjuangkan nasib para pedagang yang terdampak relokasi tak layak.
- Memanggil Wali Kota Bekasi, PT Mitra Patriot (PTMP), dan PT Berlian Tangguh Sentosa (PT Beta) guna menyelesaikan persoalan pungutan liar dan relokasi.
Terkait pelaksanaan pembangunan infrastruktur di kawasan Jalan Prof. Mohamad Yamin, Saripudin juga meminta agar pekerjaan pembangunan dilakukan setelah persoalan pedagang memperoleh solusi yang jelas.
”Kalau dianggap belum kondusif, jangan diaspal dulu Jalan Prof. Yamin. Kondusif kan dulu. Mereka hari ini sudah sepakat dan setuju tidak menghambat pembangunan,” tegas Saripudin.
Bagaimana Tanggapan Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi terhadap Aspirasi PKL Yamin?
Pihak DPRD Kota Bekasi menyatakan telah menerima aspirasi tersebut berdasarkan keluhan dan juga keresahan daripada pedagang.
Secara kewenangan, seluruh aspirasi dari para pedagang akan ditindaklanjuti agar sesegera mungkin disampaikan kepada Wali Kota Bekasi dan seluruh jajaran untuk segera mengambil kebijakan strategis demi menata persoalan Pasar Baru Bekasi.
”Para pedagang meminta agar diberikan solusi berdagang, terutama berdagang di pelataran parkir bawah sampai los bawah. Ya, dan mereka setuju semuanya untuk penataan Jalan Juanda dan Jalan Muhammad Yamin, mereka setuju semua,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi.
”Selanjutnya aspirasi ini akan segera kamu Bamuskan dan Tindak lanjuti, untuk selanjutnya diserahkan kepada Komisi terkait, agar kedepannya seluruh persoalan bisa segera terselesaikan,” pungkasnya.
Permasalahan ini kini menanti langkah konkret dari Pemkot Bekasi untuk memberikan keadilan bagi pedagang tanpa menghambat pembangunan infrastruktur kota.
Ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update berita Bekasi terbaru dan berani.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















